Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memastikan bahwa perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 akan dipusatkan di Teras Samarinda, di kawasan Tepian.
Kebijakan ini dikeluarkan seiring dengan pengetatan pengamanan dan pengendalian keramaian di seluruh kota, termasuk larangan keras terhadap pesta kembang api tanpa izin.
Andi Harun menjelaskan bahwa penetapan Teras Samarinda sebagai pusat kegiatan resmi dilakukan dalam rangka memastikan pengamanan terpadu Nataru 2025/2026, yang melibatkan TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat.
"Untuk di Teras Samarinda kita jadikan sebagai pusat kegiatan resmi untuk pergantian tahun. Nanti di sana termasuk kita pusatkan kegiatan pesta kembang apinya (yang berizin)," tegas Andi Harun, Senin (15/12/2025).
Sebagai konsekuensi penetapan tersebut, kawasan Gajah Mada, tempat Teras Samarinda berada, akan diberlakukan Car Free Night atau malam bebas kendaraan.
Hal ini disiapkan untuk mengakomodasi membeludaknya masyarakat yang diprediksi hadir. Meskipun demikian, Wali Kota mengingatkan adanya keterbatasan parkir.
"Di malam tahun baru di kawasan Gajah Mada-Teras Samarinda itu car free night. Parkir akan diatur termasuk parkir di dalam gedung," ujarnya.
Peringatan keras juga disampaikan terkait penggunaan kembang api. Sama seperti pernyataan sebelumnya, Andi Harun menegaskan bahwa kegiatan yang mengundang potensi bahaya, seperti kembang api yang tidak mendapat izin, akan dilarang total dan dianggap ilegal.
"Segala kegiatan termasuk kembang api yang tidak mendapat izin dilarang, dalam artian ilegal itu dilarang," katanya.
Larangan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin perlindungan keamanan masyarakat. Aparat keamanan wajib hadir di lokasi kegiatan yang berisiko, dan hal itu tidak mungkin dilakukan jika lokasi pesta tidak terdaftar atau tidak berizin.
Selain memfokuskan perayaan di Terra Samarinda, Pemerintah Kota bersama aparat keamanan akan memperketat pengawasan di titik-titik yang selama ini dianggap rawan keramaian dan kemacetan.
"Khusus untuk di Lambung Mangkurat, bahkan termasuk di area jembatan, baik Jembatan Ahmad Amin maupun Jembatan Mahakam dan Lambung Mangkurat, kita akan meningkatkan pengawalan dan pengamanan," ungkap Andi Harun.
Di area rawan ini, aparat akan memberlakukan batas waktu kegiatan bagi masyarakat, mirip seperti tahun sebelumnya, yakni maksimum semua kegiatan harus sudah selesai paling lambat Pukul 01.00 dini hari.
"Semangatnya adalah untuk menghindari segala sesuatu yang mungkin berpotensi terjadi dan itu merugikan masyarakat sendiri," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memastikan bahwa perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 akan dipusatkan di Teras Samarinda, di kawasan Tepian.
Kebijakan ini dikeluarkan seiring dengan pengetatan pengamanan dan pengendalian keramaian di seluruh kota, termasuk larangan keras terhadap pesta kembang api tanpa izin.
Andi Harun menjelaskan bahwa penetapan Teras Samarinda sebagai pusat kegiatan resmi dilakukan dalam rangka memastikan pengamanan terpadu Nataru 2025/2026, yang melibatkan TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat.
"Untuk di Teras Samarinda kita jadikan sebagai pusat kegiatan resmi untuk pergantian tahun. Nanti di sana termasuk kita pusatkan kegiatan pesta kembang apinya (yang berizin)," tegas Andi Harun, Senin (15/12/2025).
Sebagai konsekuensi penetapan tersebut, kawasan Gajah Mada, tempat Teras Samarinda berada, akan diberlakukan Car Free Night atau malam bebas kendaraan.
Hal ini disiapkan untuk mengakomodasi membeludaknya masyarakat yang diprediksi hadir. Meskipun demikian, Wali Kota mengingatkan adanya keterbatasan parkir.
"Di malam tahun baru di kawasan Gajah Mada-Teras Samarinda itu car free night. Parkir akan diatur termasuk parkir di dalam gedung," ujarnya.
Peringatan keras juga disampaikan terkait penggunaan kembang api. Sama seperti pernyataan sebelumnya, Andi Harun menegaskan bahwa kegiatan yang mengundang potensi bahaya, seperti kembang api yang tidak mendapat izin, akan dilarang total dan dianggap ilegal.
"Segala kegiatan termasuk kembang api yang tidak mendapat izin dilarang, dalam artian ilegal itu dilarang," katanya.
Larangan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin perlindungan keamanan masyarakat. Aparat keamanan wajib hadir di lokasi kegiatan yang berisiko, dan hal itu tidak mungkin dilakukan jika lokasi pesta tidak terdaftar atau tidak berizin.
Selain memfokuskan perayaan di Terra Samarinda, Pemerintah Kota bersama aparat keamanan akan memperketat pengawasan di titik-titik yang selama ini dianggap rawan keramaian dan kemacetan.
"Khusus untuk di Lambung Mangkurat, bahkan termasuk di area jembatan, baik Jembatan Ahmad Amin maupun Jembatan Mahakam dan Lambung Mangkurat, kita akan meningkatkan pengawalan dan pengamanan," ungkap Andi Harun.
Di area rawan ini, aparat akan memberlakukan batas waktu kegiatan bagi masyarakat, mirip seperti tahun sebelumnya, yakni maksimum semua kegiatan harus sudah selesai paling lambat Pukul 01.00 dini hari.
"Semangatnya adalah untuk menghindari segala sesuatu yang mungkin berpotensi terjadi dan itu merugikan masyarakat sendiri," pungkasnya.
(Sf/Rs)