Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong – Salah satu wali calon murid Sekolah SMP 1 Tenggarong, Didi Tasidi mengaku kesulitan saat hendak mencabut berkas pendaftaran dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Kondisi itu dinilai menghambat dirinya untuk segera mendaftarkan anak ke sekolah lain yang masih membuka penerimaan.
“Setelah dinyatakan tidak lulus dalam SPMB 2026 pada jalur prestasi, muncul fitur berikutnya yakni pencabutan berkas namun sampai sekarang tidak bisa dilakukan, sehingga ini menghambat kita untuk mendaftar ke SMP lain,” ujar Didi Tasidi, Selasa (30/6/2026).
Sebagai bentuk respon, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Heriansyah meminta para orang tua untuk berkoordinasi dengan panitia SPMB di sekolah tempat pendaftaran dilakukan.
Ia menyampaikan mekanisme pencabutan berkas merupakan kewenangan panitia di masing-masing sekolah, sehingga setiap persoalan yang muncul di lapangan harus disampaikan langsung kepada panitia agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
"Untuk pencabutan berkas sebenarnya dapat dilakukan dengan datang langsung kepada panitia pelaksana di sekolah," tuturnya.
Heriansyah menjelaskan panitia SPMB di sekolah nantinya akan mengarahkan wali calon murid terkait tata cara pencabutan berkas sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka calon murid dapat melanjutkan pendaftaran ke sekolah lain yang masih membuka penerimaan.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk tidak ragu berkomunikasi dengan panitia apabila mengalami kendala selama proses SPMB berlangsung.
Menurutnya, setiap sekolah telah menyiapkan petugas yang bertugas memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat.
"Panitia SPMB itu berada di masing-masing sekolah jadi silahkan datang langsung menemui panitia pelaksana di sekolah. Nanti akan diarahkan dan dibantu sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong – Salah satu wali calon murid Sekolah SMP 1 Tenggarong, Didi Tasidi mengaku kesulitan saat hendak mencabut berkas pendaftaran dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Kondisi itu dinilai menghambat dirinya untuk segera mendaftarkan anak ke sekolah lain yang masih membuka penerimaan.
“Setelah dinyatakan tidak lulus dalam SPMB 2026 pada jalur prestasi, muncul fitur berikutnya yakni pencabutan berkas namun sampai sekarang tidak bisa dilakukan, sehingga ini menghambat kita untuk mendaftar ke SMP lain,” ujar Didi Tasidi, Selasa (30/6/2026).
Sebagai bentuk respon, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Heriansyah meminta para orang tua untuk berkoordinasi dengan panitia SPMB di sekolah tempat pendaftaran dilakukan.
Ia menyampaikan mekanisme pencabutan berkas merupakan kewenangan panitia di masing-masing sekolah, sehingga setiap persoalan yang muncul di lapangan harus disampaikan langsung kepada panitia agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
"Untuk pencabutan berkas sebenarnya dapat dilakukan dengan datang langsung kepada panitia pelaksana di sekolah," tuturnya.
Heriansyah menjelaskan panitia SPMB di sekolah nantinya akan mengarahkan wali calon murid terkait tata cara pencabutan berkas sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka calon murid dapat melanjutkan pendaftaran ke sekolah lain yang masih membuka penerimaan.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk tidak ragu berkomunikasi dengan panitia apabila mengalami kendala selama proses SPMB berlangsung.
Menurutnya, setiap sekolah telah menyiapkan petugas yang bertugas memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat.
"Panitia SPMB itu berada di masing-masing sekolah jadi silahkan datang langsung menemui panitia pelaksana di sekolah. Nanti akan diarahkan dan dibantu sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya.
(Sf/Lo)