Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Menanggapi adanya penghapusan kewajiban kegiatan pramuka di sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024, Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso menegaskan bahwa pramuka tetap menjadi bagian penting dari pendidikan non formal, meskipun dikeluarkannya Permendikbud.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan meskipun terdapat aturan tidak diwajibkannya Pramuka sebagai ekstrakulikuler di sekolah, namun Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tetap berlaku dan memberikan landasan yang kuat bagi pembinaan pramuka di sekolah-sekolah.
"Walau ada atau tidak ada aturan, pembinaan pramuka tetap menjadi tugas pemerintah dan orang dewasa, dengan perhatian khusus terhadap pembinaan karakter, akhlak, kejujuran, dan kedisiplinan," jelas Rusmadi belum lama ini.
Menurutnya, pramuka bukan hanya sekedar aktivitas ekstrakurikuler, tetapi juga merupakan pendidikan yang dapat melengkapi program-program pendidikan formal di sekolah. Sehingga kehadiran atau tidaknya Permendikbud tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pelaksanaan pramuka.
Ia menekankan bahwa sebagai seorang pendidik, pramuka dianggap menjadi bagian integral dari upaya pemerintah dalam pembinaan karakter anak bangsa melalui pendidikan.
Dengan demikian, Rusmadi menyatakan bahwa pramuka tetap dijalankan di sekolah-sekolah sebagai salah satu ekstrakurikuler yang mendukung program pendidikan pemerintah.
“Ada atau tidak adanya aturan pembinaan karakter anak bangsa itu tetap menjadi perhatian serius, seperti nilai kejujuran, kedisiplinan,” tuturnya.
Pria yang juga merupakan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Samarinda ini berharap, meski sudah tak menjadi kegiatan wajib, sekolah-sekolah yang ada dapat memaksimalkan program pembinaan lainnya dalam membentuk karakter anak-anak, khususnya di Samarinda
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Menanggapi adanya penghapusan kewajiban kegiatan pramuka di sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024, Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso menegaskan bahwa pramuka tetap menjadi bagian penting dari pendidikan non formal, meskipun dikeluarkannya Permendikbud.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan meskipun terdapat aturan tidak diwajibkannya Pramuka sebagai ekstrakulikuler di sekolah, namun Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tetap berlaku dan memberikan landasan yang kuat bagi pembinaan pramuka di sekolah-sekolah.
"Walau ada atau tidak ada aturan, pembinaan pramuka tetap menjadi tugas pemerintah dan orang dewasa, dengan perhatian khusus terhadap pembinaan karakter, akhlak, kejujuran, dan kedisiplinan," jelas Rusmadi belum lama ini.
Menurutnya, pramuka bukan hanya sekedar aktivitas ekstrakurikuler, tetapi juga merupakan pendidikan yang dapat melengkapi program-program pendidikan formal di sekolah. Sehingga kehadiran atau tidaknya Permendikbud tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pelaksanaan pramuka.
Ia menekankan bahwa sebagai seorang pendidik, pramuka dianggap menjadi bagian integral dari upaya pemerintah dalam pembinaan karakter anak bangsa melalui pendidikan.
Dengan demikian, Rusmadi menyatakan bahwa pramuka tetap dijalankan di sekolah-sekolah sebagai salah satu ekstrakurikuler yang mendukung program pendidikan pemerintah.
“Ada atau tidak adanya aturan pembinaan karakter anak bangsa itu tetap menjadi perhatian serius, seperti nilai kejujuran, kedisiplinan,” tuturnya.
Pria yang juga merupakan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Samarinda ini berharap, meski sudah tak menjadi kegiatan wajib, sekolah-sekolah yang ada dapat memaksimalkan program pembinaan lainnya dalam membentuk karakter anak-anak, khususnya di Samarinda
(Sf/Rs)