Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah, mengaku setuju jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) diperpanjang hingga 5 tahun.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menampung aspirasi perwakilan ketua RT perihal bertambahnya masa jabatan ketua RT dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
Menanggapi itu, Laisa menyebut, perpanjangan masa bakti ketua RT dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam menjalankan fungsi-fungsi penting dari sebuah RT.
"Hal ini sesuai aturan Permendagri nomor 18 tahun 2018 yang menetapkan masa jabatan ketua RT selama 5 tahun. Sementara di Kota Balikpapan hanya 3 tahun," ucap Laisa kepada awak media, Jum'at (1/3/2023).
Ia berpendapat, lebih baik Pemkot Balikpapan mematuhi aturan Permendagri dan memperpanjang masa jabatan ketua RT menjadi 5 tahun.
"Apalagi kami tahu bahwa ketua RT menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan pada tingkat bawah," ujarnya.
Stabilnya kepemimpinan di RT, kata Laisa sangat penting untuk menjaga kelancaran program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia pun berharap agar Peraturan Daerah (Perda) terkait masa jabatan ketua RT dapat diubah menjadi 5 tahun, dan segera dilaksanakan. Hal ini menghindarkan penggelaran pemilihan setiap 3 tahun.
"Ketua RT adalah jabatan yang sangat penting sebagai sumber aspirasi masyarakat serta memiliki tugas yang sangat berat," paparnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah, mengaku setuju jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) diperpanjang hingga 5 tahun.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menampung aspirasi perwakilan ketua RT perihal bertambahnya masa jabatan ketua RT dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
Menanggapi itu, Laisa menyebut, perpanjangan masa bakti ketua RT dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam menjalankan fungsi-fungsi penting dari sebuah RT.
"Hal ini sesuai aturan Permendagri nomor 18 tahun 2018 yang menetapkan masa jabatan ketua RT selama 5 tahun. Sementara di Kota Balikpapan hanya 3 tahun," ucap Laisa kepada awak media, Jum'at (1/3/2023).
Ia berpendapat, lebih baik Pemkot Balikpapan mematuhi aturan Permendagri dan memperpanjang masa jabatan ketua RT menjadi 5 tahun.
"Apalagi kami tahu bahwa ketua RT menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan pada tingkat bawah," ujarnya.
Stabilnya kepemimpinan di RT, kata Laisa sangat penting untuk menjaga kelancaran program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia pun berharap agar Peraturan Daerah (Perda) terkait masa jabatan ketua RT dapat diubah menjadi 5 tahun, dan segera dilaksanakan. Hal ini menghindarkan penggelaran pemilihan setiap 3 tahun.
"Ketua RT adalah jabatan yang sangat penting sebagai sumber aspirasi masyarakat serta memiliki tugas yang sangat berat," paparnya.
(Sf/Rs)