Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah. ( Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Mengenai adanya temuan penjualan miras di tempat arena bola sodok (biliar) saat razia gabungan, mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua DPRD Laisa Hamisah.
Dirinya mengaku miris dengan adanya temuan dari Satpol PP dalam razia tersebut, karena itu melanggar Surat Edaran (SE) wali kota dan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Kan wali kota sudah mengeluarkan SE untuk jam operasional di bulan ramadan, mereka masih buka kemudian melanggar lagi Perda penjualan miras, ini harus di sangsi tegas," ucap Laisa kepada awak media, Selasa (26/3/2024).
Dari DPRD tidak menutup kemungkinan akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk arena biliar di Balikpapan, mengingat tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi tempat biliar yang menjual miras.
Sedangkan penjualan miras telah diatur secara umum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.
Di Balikpapan untukjuga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki, izin serta restoran yang menggandeng hotel.
"Artinya mereka melalaikan aturan-aturan itu semua," tegasnya.
Disisi lain, ia meminta Pemkot untuk tetap konsisten menggelar razia khususnya peredaran miras.
Untuk di ketahui dalam dua pekan terakhir, Satpol PP Balikpapan berhasil menyita ratusan miras dari tiga arena bola sodok di Balikpapan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah. ( Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Mengenai adanya temuan penjualan miras di tempat arena bola sodok (biliar) saat razia gabungan, mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua DPRD Laisa Hamisah.
Dirinya mengaku miris dengan adanya temuan dari Satpol PP dalam razia tersebut, karena itu melanggar Surat Edaran (SE) wali kota dan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Kan wali kota sudah mengeluarkan SE untuk jam operasional di bulan ramadan, mereka masih buka kemudian melanggar lagi Perda penjualan miras, ini harus di sangsi tegas," ucap Laisa kepada awak media, Selasa (26/3/2024).
Dari DPRD tidak menutup kemungkinan akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk arena biliar di Balikpapan, mengingat tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi tempat biliar yang menjual miras.
Sedangkan penjualan miras telah diatur secara umum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.
Di Balikpapan untukjuga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki, izin serta restoran yang menggandeng hotel.
"Artinya mereka melalaikan aturan-aturan itu semua," tegasnya.
Disisi lain, ia meminta Pemkot untuk tetap konsisten menggelar razia khususnya peredaran miras.
Untuk di ketahui dalam dua pekan terakhir, Satpol PP Balikpapan berhasil menyita ratusan miras dari tiga arena bola sodok di Balikpapan.
(Sf/Rs)