Cari disini...
Seputar Kaltim
Pria usia lanjut tega cabuli anak SD di depan SMKN 5. (Foto : Maulana/Seputarfakta)
Samarinda - Seorang pria lanjut usia yang berprofesi sebagai penjaga sekolah dan tukang bersih-bersih atau wakar di SMKN 4 Samarinda berinisial LS (72) melakukan tindakan pencabulan terhadap anak SD berusia 10 tahun.
LS tertarik dengan korban karena parasnya yang cantik dan kerap mendapatinya sedang bermain di pelataran SMKN 4.
Aksi bejat pelaku dilakukan pada 19 Agustus 2023 lalu saat suasana sekolah sedang sepi.
"Pada saat kejadian, suasana sedang sepi dan anak itu dipanggil pelaku," kata Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di Mako Polresta Samarinda, Rabu (23/8/2023).
Korban yang masih polos mendatangi pelaku hingga akhirnya aksi pencabulan itu terjadi. Pelaku melancarkan aksinya dengan memegang bagian sensitif korban.
Untuk menutupi aksinya, korban diberi uang sebesar Rp 30 ribu untuk tutup mulut agar tidak bilang ke orang tuanya.
"Orang tua korban atau pelapor melihat anaknya menangis dan menceritakan perlakuan LS ketika meraba dan memegang tubuh di area sensitif," bebernya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Samarinda Kota usai mendapat laporan tersebut.
Pelaku pun sudah diamankan polisi dan dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UUU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Pelaku terancam pidana minimal lima tahun penjara," ungkap Kapolresta Samarinda.
(Sf/by)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pria usia lanjut tega cabuli anak SD di depan SMKN 5. (Foto : Maulana/Seputarfakta)
Samarinda - Seorang pria lanjut usia yang berprofesi sebagai penjaga sekolah dan tukang bersih-bersih atau wakar di SMKN 4 Samarinda berinisial LS (72) melakukan tindakan pencabulan terhadap anak SD berusia 10 tahun.
LS tertarik dengan korban karena parasnya yang cantik dan kerap mendapatinya sedang bermain di pelataran SMKN 4.
Aksi bejat pelaku dilakukan pada 19 Agustus 2023 lalu saat suasana sekolah sedang sepi.
"Pada saat kejadian, suasana sedang sepi dan anak itu dipanggil pelaku," kata Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di Mako Polresta Samarinda, Rabu (23/8/2023).
Korban yang masih polos mendatangi pelaku hingga akhirnya aksi pencabulan itu terjadi. Pelaku melancarkan aksinya dengan memegang bagian sensitif korban.
Untuk menutupi aksinya, korban diberi uang sebesar Rp 30 ribu untuk tutup mulut agar tidak bilang ke orang tuanya.
"Orang tua korban atau pelapor melihat anaknya menangis dan menceritakan perlakuan LS ketika meraba dan memegang tubuh di area sensitif," bebernya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Samarinda Kota usai mendapat laporan tersebut.
Pelaku pun sudah diamankan polisi dan dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UUU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Pelaku terancam pidana minimal lima tahun penjara," ungkap Kapolresta Samarinda.
(Sf/by)