Seputar Kaltim

    Wakar Kantor Bawaslu Samarinda Curi Laptop dan Tablet, Barang Curian Digadai untuk Judi dan Beli Sabu

    Penulis:Maulana|Redaktur:Maruly Z
    05 Februari 2025 pukul 17:27 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat memberikan keterangan pelaku yang melakukan pencurian laptop di Bawaslu. (Foto; Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Aksi nekat seorang penjaga malam atau biasa disebut wakar di kantor Bawaslu Kota Samarinda terbongkar setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap serangkaian pencurian barang elektronik yang dilakukan oleh si penjaga malam itu. 
    Pelaku berinisial RF (29), kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah tertangkap Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda. Kasus ini bermula pada Minggu (19/1/2025) sore di kantor Bawaslu yang terletak di Jalan Arjuna, Samarinda Ulu. Saat itu, RF yang memiliki akses penuh ke kantor karena memegang kunci, memanfaatkan posisinya untuk mengambil sejumlah barang berharga. 
    Tersangka mengincar sejumlah barang elektronik seperti laptop dan tablet yang masih terbungkus rapat dalam kardus. Dengan lihai, ia merapikan kembali kotak-kotak tersebut dan menutupnya dengan lakban agar terlihat seperti semula, seolah tidak ada yang hilang.
    "Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi RF sebagai pelaku utama. Ia telah melakukan pencurian ini sejak Oktober 2024 dan melakukannya berulang kali hingga Januari 2025," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat rilis kasus di Polresta Samarinda, Rabu (5/2/2025). 
    Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda sempat mengalami kesulitan untuk menindaklanjuti kasus ini dikarenakan tidak adanya kamera pengintai atau CCTV di Kantor. Namun, berkat kesigapan tim, pelaku berhasil dibekuk hanya dalam waktu sekitar 24 jam sedari laporan diterima Polresta Samarinda.
    Berdasarkan pengakuannya, RF mencuri barang-barang tersebut untuk digadaikan di beberapa tempat pegadaian elektronik di Samarinda. Adapun barang yang digadaikan tersebut dengan harga Rp3,5 juta per unit. Jika ditotal dari empat unit laptop tersebut mencapai Rp14 juta.
    Barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu unit tablet Samsung A9+5G warna hitam dan empat kotak kardus laptop merk ASUS. Uang hasil pencurian itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk membayar hutang, bermain judi online, dan bahkan membeli narkoba jenis sabu.
    Akibat perbuatannya, RF dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

    (Sf/Mr)

    Seputar Kaltim

    Wakar Kantor Bawaslu Samarinda Curi Laptop dan Tablet, Barang Curian Digadai untuk Judi dan Beli Sabu

    Penulis:Maulana|Redaktur:Maruly Z
    05 Februari 2025 pukul 17:27 WITA

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat memberikan keterangan pelaku yang melakukan pencurian laptop di Bawaslu. (Foto; Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Aksi nekat seorang penjaga malam atau biasa disebut wakar di kantor Bawaslu Kota Samarinda terbongkar setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap serangkaian pencurian barang elektronik yang dilakukan oleh si penjaga malam itu. 
    Pelaku berinisial RF (29), kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah tertangkap Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda. Kasus ini bermula pada Minggu (19/1/2025) sore di kantor Bawaslu yang terletak di Jalan Arjuna, Samarinda Ulu. Saat itu, RF yang memiliki akses penuh ke kantor karena memegang kunci, memanfaatkan posisinya untuk mengambil sejumlah barang berharga. 
    Tersangka mengincar sejumlah barang elektronik seperti laptop dan tablet yang masih terbungkus rapat dalam kardus. Dengan lihai, ia merapikan kembali kotak-kotak tersebut dan menutupnya dengan lakban agar terlihat seperti semula, seolah tidak ada yang hilang.
    "Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi RF sebagai pelaku utama. Ia telah melakukan pencurian ini sejak Oktober 2024 dan melakukannya berulang kali hingga Januari 2025," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat rilis kasus di Polresta Samarinda, Rabu (5/2/2025). 
    Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda sempat mengalami kesulitan untuk menindaklanjuti kasus ini dikarenakan tidak adanya kamera pengintai atau CCTV di Kantor. Namun, berkat kesigapan tim, pelaku berhasil dibekuk hanya dalam waktu sekitar 24 jam sedari laporan diterima Polresta Samarinda.
    Berdasarkan pengakuannya, RF mencuri barang-barang tersebut untuk digadaikan di beberapa tempat pegadaian elektronik di Samarinda. Adapun barang yang digadaikan tersebut dengan harga Rp3,5 juta per unit. Jika ditotal dari empat unit laptop tersebut mencapai Rp14 juta.
    Barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu unit tablet Samsung A9+5G warna hitam dan empat kotak kardus laptop merk ASUS. Uang hasil pencurian itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk membayar hutang, bermain judi online, dan bahkan membeli narkoba jenis sabu.
    Akibat perbuatannya, RF dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

    (Sf/Mr)