Seputar Kaltim

    WADUHHHHH!!! Sejumlah Pelajar di Bontang Ajukan Dispensasi Menikah Karena Hamil Duluan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Buniyamin
    23 Januari 2025 pukul 14:56 WITA

    Ilustrasi pernikahan dini. (Istimewa)

    Bontang - Sebanyak 25 Pelajar di Kota Bontang mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Bontang selama 2024.

    Pengajuan tersebut didominasi karena para pelajar putri tersebut hamil di luar nikah. Ironisnya lagi, para pemohon paling muda berusia 16 tahun. 

    Humas PA Kota Bontang, Ahmad Fahri Sofi Muhtar mengungkapkan, mayoritas pemohon di dominasi pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). 

    “Tapi tidak semua dikabulkan, hanya 16 pemohon yang memenuhi syarat,” ungkap Ahmad Fahri.

    Syarat pengajuan dispensasi menikah di antaranya pemohon harus diajukan orang tua kandung, melampirkan surat keterangan kesehatan resmi dari Dinas Kesehatan, khususnya untuk anak perempuan, serta rekomendasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

    Kasus pengajuan dispensasi menikah di kalangan pelajar ini, kata dia, mengalami peningkatan jika dibandingkan 2023 lalu, yakni 21 pengajuan. “Ada sedikit kenaikan, sebanyak 4 kasus, dari 21 pengajuan di 2023 menjadi 25 pengajuan pada 2024,” katanya.

    PA Bontang bersama dengan DP3AKB, lanjut Fahri, berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan pada anak dan remaja yang menikah dini.

    Ini mengingat pasangan suami istri muda tersebut dinilai belum siap secara psikologis maupun dari segi organ reproduksi.

    “Pernikahan muda itu sangat rentan memicu kasus stunting, maka dari itu akan pendampingan yang berkelanjutan, untuk menekan permasalah tersebut,” pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    WADUHHHHH!!! Sejumlah Pelajar di Bontang Ajukan Dispensasi Menikah Karena Hamil Duluan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Buniyamin
    23 Januari 2025 pukul 14:56 WITA

    Ilustrasi pernikahan dini. (Istimewa)

    Bontang - Sebanyak 25 Pelajar di Kota Bontang mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Bontang selama 2024.

    Pengajuan tersebut didominasi karena para pelajar putri tersebut hamil di luar nikah. Ironisnya lagi, para pemohon paling muda berusia 16 tahun. 

    Humas PA Kota Bontang, Ahmad Fahri Sofi Muhtar mengungkapkan, mayoritas pemohon di dominasi pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). 

    “Tapi tidak semua dikabulkan, hanya 16 pemohon yang memenuhi syarat,” ungkap Ahmad Fahri.

    Syarat pengajuan dispensasi menikah di antaranya pemohon harus diajukan orang tua kandung, melampirkan surat keterangan kesehatan resmi dari Dinas Kesehatan, khususnya untuk anak perempuan, serta rekomendasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

    Kasus pengajuan dispensasi menikah di kalangan pelajar ini, kata dia, mengalami peningkatan jika dibandingkan 2023 lalu, yakni 21 pengajuan. “Ada sedikit kenaikan, sebanyak 4 kasus, dari 21 pengajuan di 2023 menjadi 25 pengajuan pada 2024,” katanya.

    PA Bontang bersama dengan DP3AKB, lanjut Fahri, berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan pada anak dan remaja yang menikah dini.

    Ini mengingat pasangan suami istri muda tersebut dinilai belum siap secara psikologis maupun dari segi organ reproduksi.

    “Pernikahan muda itu sangat rentan memicu kasus stunting, maka dari itu akan pendampingan yang berkelanjutan, untuk menekan permasalah tersebut,” pungkasnya.

    (Sf/By)