WADUHH, 241 THL Disdikpora PPU Kena PHK

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    01 Februari 2025 07:01 WIB

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.(Istimewa)

    Penajam - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan pengumuman yang mengejutkan ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) saat mengisi acara di Gedung Graha Pemuda, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam belum lama ini.

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru mengatakan sebanyak 241 THL diberhentikan atau menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Andi mengatakan pemberhentian ratusan THL tersebut dilakukan atas dasar Undang-undang (UU) 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana UU tersebut tidak mengizinkan instansi pemerintah menerima tenaga honorer.

    “Memang benar kita ada merumahkan ratusan THL yang kebanyakan adalah tenaga pendidik. Keputusan ini kita ambil berdasarkan ketentuan dalam UU 20/2023 tentang ASN. Kejadian ini tidak terjadi di instansi kita saja, termasuk instansi lain juga,” ucap Andi, Sabtu (1/2/2025).

    Pemberhentian tenaga pendidik dalam jumlah banyak ini tentu sangat mempengaruhi proses belajar-mengajar di sekolah.

    Apalagi, kata dia, mengingat di 2025 ini ada 104 guru yang memasuki masa purna tugas atau pensiun, sehingga wilayah PPU dipastikan kekurangan tenaga pendidik.

    “Karena ini kebijakan dari pusat, kami mengharapkan adanya solusi dari mereka terkait permasalahan kekurangan tenaga pendidik ini agar proses belajar-mengajar tetap berjalan seperti biasanya,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    WADUHH, 241 THL Disdikpora PPU Kena PHK

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    01 Februari 2025 07:01 WIB

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.(Istimewa)

    Penajam - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan pengumuman yang mengejutkan ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) saat mengisi acara di Gedung Graha Pemuda, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam belum lama ini.

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru mengatakan sebanyak 241 THL diberhentikan atau menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Andi mengatakan pemberhentian ratusan THL tersebut dilakukan atas dasar Undang-undang (UU) 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana UU tersebut tidak mengizinkan instansi pemerintah menerima tenaga honorer.

    “Memang benar kita ada merumahkan ratusan THL yang kebanyakan adalah tenaga pendidik. Keputusan ini kita ambil berdasarkan ketentuan dalam UU 20/2023 tentang ASN. Kejadian ini tidak terjadi di instansi kita saja, termasuk instansi lain juga,” ucap Andi, Sabtu (1/2/2025).

    Pemberhentian tenaga pendidik dalam jumlah banyak ini tentu sangat mempengaruhi proses belajar-mengajar di sekolah.

    Apalagi, kata dia, mengingat di 2025 ini ada 104 guru yang memasuki masa purna tugas atau pensiun, sehingga wilayah PPU dipastikan kekurangan tenaga pendidik.

    “Karena ini kebijakan dari pusat, kami mengharapkan adanya solusi dari mereka terkait permasalahan kekurangan tenaga pendidik ini agar proses belajar-mengajar tetap berjalan seperti biasanya,” tandasnya.

    (Sf/By)