Seputar Kaltim

    Wacana WFH ASN Digodok, Pemprov Kaltim Tunggu Aturan Teknis

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    31 Maret 2026 pukul 18:12 WITA

    Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah pusat kini tengah menggodok wacana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah satu hari dalam sepekan bagi ASN dan pekerja swasta.

    Skema kerja jarak jauh ini dinilai berpotensi menekan biaya operasional harian, mulai dari beban penggunaan gedung perkantoran hingga mobilitas pegawai di pusat pemerintahan.

    Menanggapi wacana tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada prinsipnya siap mengikuti arahan, tetapi masih menanti aturan teknis resmi dari pusat.

    “Penerapan Work From Anywhere (WFA) atau WFH ini disebutkan bisa di hari Rabu atau Jumat. Sementara di Pemprov Kaltim sendiri sebenarnya sudah pernah menerapkan pola kerja dari rumah pada hari Jumat,” ungkap Sri Wahyuni saat ditemui di Pendopo Odah Etam, Senin (30/3/2026).

    Sri Wahyuni menjelaskan pihaknya belum merombak skema kerja yang kini berjalan sampai aturan turunan dari pusat diterbitkan. Terlebih beredar pula kabar mengenai kemungkinan penerapan WFH lebih dari satu hari.

    “Nanti kita lihat bagaimana redaksinya, apakah memang harus hari Rabu atau cukup satu kali dalam seminggu. Karena dari informasi yang berkembang di BKN dan KemenPAN-RB, ada wacana penerapan dua kali seminggu,” jelasnya.

    Ia mengamini tujuan utama dari kebijakan ini bermuara pada penghematan anggaran negara. “Tujuannya juga untuk efisiensi, termasuk penggunaan gedung dan mobilitas karyawan,” tambahnya.

    Meski berpeluang bekerja dari luar kantor, Sri Wahyuni mewanti-wanti para ASN agar tidak salah kaprah mengartikan kebijakan ini. Ia menegaskan secara gamblang WFH sama sekali bukan hari libur tambahan.

    “WFH itu bukan libur. ASN tetap bekerja, hanya saja bisa dari mana saja. Jadi jangan dianggap hari libur,” tegasnya.

    Pengawasan ketat akan tetap diberlakukan bagi ASN yang sedang mendapat giliran WFH. Sistem absensi digital dan pemantauan kinerja tetap berjalan normal.

    Jika ASN tidak dapat dihubungi atau tidak merespons urusan pekerjaan saat jam kerja berlangsung, sanksi tegas sudah menanti.

    Di sisi lain, Pemprov Kaltim kini juga tengah melakukan harmonisasi aturan terkait tata cara pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    Aturan ini nantinya akan saling mengikat dengan kedisiplinan pegawai, termasuk saat skema WFH dijalankan dan kepatuhan administrasi lainnya.

    “Tata cara pembayaran TPP sedang diharmonisasi untuk diperbaiki. Misalnya ada kewajiban administrasi seperti tidak melaporkan LHKPN, itu bisa dikenakan sanksi atau pemotongan,” tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Wacana WFH ASN Digodok, Pemprov Kaltim Tunggu Aturan Teknis

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    31 Maret 2026 pukul 18:12 WITA

    Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah pusat kini tengah menggodok wacana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah satu hari dalam sepekan bagi ASN dan pekerja swasta.

    Skema kerja jarak jauh ini dinilai berpotensi menekan biaya operasional harian, mulai dari beban penggunaan gedung perkantoran hingga mobilitas pegawai di pusat pemerintahan.

    Menanggapi wacana tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada prinsipnya siap mengikuti arahan, tetapi masih menanti aturan teknis resmi dari pusat.

    “Penerapan Work From Anywhere (WFA) atau WFH ini disebutkan bisa di hari Rabu atau Jumat. Sementara di Pemprov Kaltim sendiri sebenarnya sudah pernah menerapkan pola kerja dari rumah pada hari Jumat,” ungkap Sri Wahyuni saat ditemui di Pendopo Odah Etam, Senin (30/3/2026).

    Sri Wahyuni menjelaskan pihaknya belum merombak skema kerja yang kini berjalan sampai aturan turunan dari pusat diterbitkan. Terlebih beredar pula kabar mengenai kemungkinan penerapan WFH lebih dari satu hari.

    “Nanti kita lihat bagaimana redaksinya, apakah memang harus hari Rabu atau cukup satu kali dalam seminggu. Karena dari informasi yang berkembang di BKN dan KemenPAN-RB, ada wacana penerapan dua kali seminggu,” jelasnya.

    Ia mengamini tujuan utama dari kebijakan ini bermuara pada penghematan anggaran negara. “Tujuannya juga untuk efisiensi, termasuk penggunaan gedung dan mobilitas karyawan,” tambahnya.

    Meski berpeluang bekerja dari luar kantor, Sri Wahyuni mewanti-wanti para ASN agar tidak salah kaprah mengartikan kebijakan ini. Ia menegaskan secara gamblang WFH sama sekali bukan hari libur tambahan.

    “WFH itu bukan libur. ASN tetap bekerja, hanya saja bisa dari mana saja. Jadi jangan dianggap hari libur,” tegasnya.

    Pengawasan ketat akan tetap diberlakukan bagi ASN yang sedang mendapat giliran WFH. Sistem absensi digital dan pemantauan kinerja tetap berjalan normal.

    Jika ASN tidak dapat dihubungi atau tidak merespons urusan pekerjaan saat jam kerja berlangsung, sanksi tegas sudah menanti.

    Di sisi lain, Pemprov Kaltim kini juga tengah melakukan harmonisasi aturan terkait tata cara pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    Aturan ini nantinya akan saling mengikat dengan kedisiplinan pegawai, termasuk saat skema WFH dijalankan dan kepatuhan administrasi lainnya.

    “Tata cara pembayaran TPP sedang diharmonisasi untuk diperbaiki. Misalnya ada kewajiban administrasi seperti tidak melaporkan LHKPN, itu bisa dikenakan sanksi atau pemotongan,” tutupnya.

    (Sf/Lo)