Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Wacana penghapusan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi dikhawatirkan berdampak pada pelayanan masyarakat, terutama sektor nelayan dan pertanian di daerah.
Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji matang sebelum diputuskan karena menyangkut kewenangan provinsi yang tidak bisa dijalankan pemerintah kabupaten.
Wacana tersebut berasal dari pemerintah provinsi, sementara DPR menyampaikan keberatan terhadap rencana tersebut.
“Ini masih usulan. Dari pemerintah provinsi ada wacana Bankeu mau ditiadakan, tapi DPR juga menyampaikan keberatan,” ujar Mahyunadi.
Ia menjelaskan, keberadaan Bankeu selama ini sangat membantu daerah, khususnya untuk sektor yang menjadi kewenangan provinsi, seperti kelautan dan sebagian bidang pertanian.
“Misalnya bantuan untuk nelayan. Laut itu kewenangan provinsi, bukan kabupaten. Kalau Bankeu tidak ada, siapa yang bantu mereka? Begitu juga dengan beberapa bantuan di sektor pertanian yang bukan kewenangan kabupaten,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika Bankeu benar-benar dihapus, maka pemerintah harus menyiapkan skema pengganti agar bantuan tetap bisa disalurkan kepada masyarakat. Salah satu opsi yang muncul adalah mengalihkan ke mekanisme belanja langsung.
Namun, ia mengingatkan bahwa skema tersebut memiliki konsekuensi, terutama dalam hal keterlibatan DPR dalam penyaluran aspirasi masyarakat.
“Kalau dijadikan belanja langsung, itu tidak lewat DPR lagi. Padahal DPR menyerap aspirasi masyarakat melalui reses tiga kali dalam setahun. Kalau aspirasi itu tidak bisa direalisasikan, tentu bisa menimbulkan kekecewaan di masyarakat,” katanya.
Mahyunadi berharap pemerintah provinsi tetap mempertahankan bantuan keuangan atau membuat skema pengganti, agar daerah tetap mendapat dukungan untuk menjalankan urusan yang bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Kami berharap Bankeu atau skema sejenis tetap ada dan tetap turun ke kabupaten. Karena ada kewenangan provinsi yang memang tidak bisa kami laksanakan di daerah,” pungkasnya.
(Sf/RS)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Wacana penghapusan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi dikhawatirkan berdampak pada pelayanan masyarakat, terutama sektor nelayan dan pertanian di daerah.
Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji matang sebelum diputuskan karena menyangkut kewenangan provinsi yang tidak bisa dijalankan pemerintah kabupaten.
Wacana tersebut berasal dari pemerintah provinsi, sementara DPR menyampaikan keberatan terhadap rencana tersebut.
“Ini masih usulan. Dari pemerintah provinsi ada wacana Bankeu mau ditiadakan, tapi DPR juga menyampaikan keberatan,” ujar Mahyunadi.
Ia menjelaskan, keberadaan Bankeu selama ini sangat membantu daerah, khususnya untuk sektor yang menjadi kewenangan provinsi, seperti kelautan dan sebagian bidang pertanian.
“Misalnya bantuan untuk nelayan. Laut itu kewenangan provinsi, bukan kabupaten. Kalau Bankeu tidak ada, siapa yang bantu mereka? Begitu juga dengan beberapa bantuan di sektor pertanian yang bukan kewenangan kabupaten,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika Bankeu benar-benar dihapus, maka pemerintah harus menyiapkan skema pengganti agar bantuan tetap bisa disalurkan kepada masyarakat. Salah satu opsi yang muncul adalah mengalihkan ke mekanisme belanja langsung.
Namun, ia mengingatkan bahwa skema tersebut memiliki konsekuensi, terutama dalam hal keterlibatan DPR dalam penyaluran aspirasi masyarakat.
“Kalau dijadikan belanja langsung, itu tidak lewat DPR lagi. Padahal DPR menyerap aspirasi masyarakat melalui reses tiga kali dalam setahun. Kalau aspirasi itu tidak bisa direalisasikan, tentu bisa menimbulkan kekecewaan di masyarakat,” katanya.
Mahyunadi berharap pemerintah provinsi tetap mempertahankan bantuan keuangan atau membuat skema pengganti, agar daerah tetap mendapat dukungan untuk menjalankan urusan yang bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Kami berharap Bankeu atau skema sejenis tetap ada dan tetap turun ke kabupaten. Karena ada kewenangan provinsi yang memang tidak bisa kami laksanakan di daerah,” pungkasnya.
(Sf/RS)