Seputar Kaltim

    Wacana Pemisahan Pemilu 2029, KPU Kaltim Bahas Potensi Kekosongan Kursi DPRD hingga Skema Anggaran APBN

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    15 April 2026 pukul 13:01 WITA

    Pelaksanaam diskusi perih terkait pemisahan Pemilu oleh KPU. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Desain baru Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia mulai memantik diskusi hangat di berbagai daerah. 

    Hal ini merupakan imbas dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional (Presiden, DPR RI, DPD RI) dan Pemilu Lokal (Kepala Daerah dan DPRD) mulai tahun 2029.

    Dalam putusan tersebut, MK menilai sistem Pemilu serentak lima kotak suara memiliki tingkat kompleksitas sangat tinggi, membebani pemilih, dan memberikan beban kerja yang terlampau berat bagi penyelenggara di lapangan. 

    Sebagai solusinya, pemilu akan dipisah menjadi dua klaster dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun.

    Meski baru akan diterapkan pada 2029, dinamika dan konsekuensi dari kebijakan ini mulai dibedah. Salah satunya melalui forum diskusi publik yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda, Selasa, (15/4/2026).

    Diskusi ini menghadirkan tiga pemantik utama, yakni Akademisi UINSI Samarinda Suwardi Sagama, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, dan Komisioner KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid.

    Isu paling krusial yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah potensi terjadinya kekosongan kursi DPRD (Provinsi dan Kabupaten/Kota) pada masa jeda antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. 

    Mengingat jabatan legislatif bukan berasal dari struktur birokrasi pemerintahan, pengisian posisi tersebut tidak bisa menggunakan skema Pejabat Sementara (Pj).

    Akademisi UINSI Samarinda, Suwardi Sagama, menyinggung opsi pemilu sela (mid-term election) seperti yang diterapkan di Amerika Serikat. 

    Menurutnya, praktik tersebut sangat mungkin diadopsi di Indonesia, asalkan disesuaikan dengan realitas lokal.

    "Melihat penerapan pemilihan sela seperti di Amerika, sejatinya telah berlangsung bertahun-tahun dan sangat memungkinkan untuk diadopsi di Indonesia. Saat ini kita sedang mencari format yang pas. Kita tidak bisa mengambil format yang sama persis, tapi harus menyesuaikan dengan kondisi sosiologis dan filosofis negara kita," papar Suwardi.

    Ia menekankan bahwa tugas DPR dan pemerintah saat ini adalah menciptakan produk hukum yang tepat. 

    "Mudah sebenarnya membuat produk hukum yang mengarah untuk kesejahteraan masyarakat, demi tercapainya keadilan substantif," tambahnya. 

    Ia juga mengingatkan bahwa fungsi DPRD sebagai lembaga pembentuk perda, pengawas, dan penampung aspirasi tidak boleh mandek di masa transisi.

    Opsi Konversi Suara dan Meritokrasi Politik

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyoroti persoalan dari kacamata teknis penyelenggaraan. 

    Ia sepakat bahwa opsi penunjukan Pj untuk DPRD sangat tidak tepat karena anggota legislatif lahir dari rahim partai politik, bukan birokrasi negara.

    Sebagai alternatif dari mahalnya biaya pemilu sela, Hari menawarkan gagasan konversi hasil pemilu.

    "Salah satu alternatifnya yakni dengan mengonversi hasil dari Pemilu Nasional di 2029. Hasil perolehan suara tersebut kemudian di-breakdown sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk menentukan siapa yang berhak menduduki kursi DPRD di masa transisi," jelas Hari.

    Meski tidak ada pemungutan suara ulang, Hari menegaskan bahwa figur yang mengisi kursi tersebut tetap harus lahir dari proses yang patut. 

    "Tentunya mereka yang lahir di proses pemilu dipilih dengan cara yang patut. Dengan penerapan konsep meritokrasi politik, ukurannya tak hanya soal ijazah, tapi juga keterampilan," tegasnya.

    Dari sisi penyelenggara, KPU Kaltim menyatakan kesiapannya menjalankan apa pun skema transisi yang nantinya disahkan oleh pembentuk undang-undang di pusat.

    Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, menyebut bahwa secara teknis, pemisahan pemilu berpotensi besar mengurangi beban kerja penyelenggara yang selama ini sangat kompleks. 

    Selain itu, Qayyim juga mengungkap adanya perubahan signifikan dari sisi pendanaan pemilu dan pilkada ke depannya.

    "Memang ada skema dari sisi anggaran. Berdasarkan beberapa kali evaluasi, ke depan akan dianggarkan pemilu dan pemilihan menggunakan skema APBN, tidak lagi menggunakan skema APBD," ungkap Qayyim.

    Langkah sentralisasi anggaran ini diambil bukan tanpa alasan. 

    "Hal ini untuk mengurangi intervensi pemerintah daerah dalam penganggaran Pilkada. Karena dinilai, di beberapa daerah ada yang bermain politik anggaran untuk pemilu," bebernya.

    Qayyim menegaskan komitmen KPU sebagai pelaksana undang-undang. 

    "Dari kami sebagai penyelenggara pemilu, hanya menjalankan produk hukum yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Apapun itu, kami siap menjalankan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Wacana Pemisahan Pemilu 2029, KPU Kaltim Bahas Potensi Kekosongan Kursi DPRD hingga Skema Anggaran APBN

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    15 April 2026 pukul 13:01 WITA

    Pelaksanaam diskusi perih terkait pemisahan Pemilu oleh KPU. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Desain baru Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia mulai memantik diskusi hangat di berbagai daerah. 

    Hal ini merupakan imbas dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional (Presiden, DPR RI, DPD RI) dan Pemilu Lokal (Kepala Daerah dan DPRD) mulai tahun 2029.

    Dalam putusan tersebut, MK menilai sistem Pemilu serentak lima kotak suara memiliki tingkat kompleksitas sangat tinggi, membebani pemilih, dan memberikan beban kerja yang terlampau berat bagi penyelenggara di lapangan. 

    Sebagai solusinya, pemilu akan dipisah menjadi dua klaster dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun.

    Meski baru akan diterapkan pada 2029, dinamika dan konsekuensi dari kebijakan ini mulai dibedah. Salah satunya melalui forum diskusi publik yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda, Selasa, (15/4/2026).

    Diskusi ini menghadirkan tiga pemantik utama, yakni Akademisi UINSI Samarinda Suwardi Sagama, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, dan Komisioner KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid.

    Isu paling krusial yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah potensi terjadinya kekosongan kursi DPRD (Provinsi dan Kabupaten/Kota) pada masa jeda antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. 

    Mengingat jabatan legislatif bukan berasal dari struktur birokrasi pemerintahan, pengisian posisi tersebut tidak bisa menggunakan skema Pejabat Sementara (Pj).

    Akademisi UINSI Samarinda, Suwardi Sagama, menyinggung opsi pemilu sela (mid-term election) seperti yang diterapkan di Amerika Serikat. 

    Menurutnya, praktik tersebut sangat mungkin diadopsi di Indonesia, asalkan disesuaikan dengan realitas lokal.

    "Melihat penerapan pemilihan sela seperti di Amerika, sejatinya telah berlangsung bertahun-tahun dan sangat memungkinkan untuk diadopsi di Indonesia. Saat ini kita sedang mencari format yang pas. Kita tidak bisa mengambil format yang sama persis, tapi harus menyesuaikan dengan kondisi sosiologis dan filosofis negara kita," papar Suwardi.

    Ia menekankan bahwa tugas DPR dan pemerintah saat ini adalah menciptakan produk hukum yang tepat. 

    "Mudah sebenarnya membuat produk hukum yang mengarah untuk kesejahteraan masyarakat, demi tercapainya keadilan substantif," tambahnya. 

    Ia juga mengingatkan bahwa fungsi DPRD sebagai lembaga pembentuk perda, pengawas, dan penampung aspirasi tidak boleh mandek di masa transisi.

    Opsi Konversi Suara dan Meritokrasi Politik

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyoroti persoalan dari kacamata teknis penyelenggaraan. 

    Ia sepakat bahwa opsi penunjukan Pj untuk DPRD sangat tidak tepat karena anggota legislatif lahir dari rahim partai politik, bukan birokrasi negara.

    Sebagai alternatif dari mahalnya biaya pemilu sela, Hari menawarkan gagasan konversi hasil pemilu.

    "Salah satu alternatifnya yakni dengan mengonversi hasil dari Pemilu Nasional di 2029. Hasil perolehan suara tersebut kemudian di-breakdown sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk menentukan siapa yang berhak menduduki kursi DPRD di masa transisi," jelas Hari.

    Meski tidak ada pemungutan suara ulang, Hari menegaskan bahwa figur yang mengisi kursi tersebut tetap harus lahir dari proses yang patut. 

    "Tentunya mereka yang lahir di proses pemilu dipilih dengan cara yang patut. Dengan penerapan konsep meritokrasi politik, ukurannya tak hanya soal ijazah, tapi juga keterampilan," tegasnya.

    Dari sisi penyelenggara, KPU Kaltim menyatakan kesiapannya menjalankan apa pun skema transisi yang nantinya disahkan oleh pembentuk undang-undang di pusat.

    Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, menyebut bahwa secara teknis, pemisahan pemilu berpotensi besar mengurangi beban kerja penyelenggara yang selama ini sangat kompleks. 

    Selain itu, Qayyim juga mengungkap adanya perubahan signifikan dari sisi pendanaan pemilu dan pilkada ke depannya.

    "Memang ada skema dari sisi anggaran. Berdasarkan beberapa kali evaluasi, ke depan akan dianggarkan pemilu dan pemilihan menggunakan skema APBN, tidak lagi menggunakan skema APBD," ungkap Qayyim.

    Langkah sentralisasi anggaran ini diambil bukan tanpa alasan. 

    "Hal ini untuk mengurangi intervensi pemerintah daerah dalam penganggaran Pilkada. Karena dinilai, di beberapa daerah ada yang bermain politik anggaran untuk pemilu," bebernya.

    Qayyim menegaskan komitmen KPU sebagai pelaksana undang-undang. 

    "Dari kami sebagai penyelenggara pemilu, hanya menjalankan produk hukum yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Apapun itu, kami siap menjalankan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan," pungkasnya.

    (Sf/Rs)