Cari disini...
Seputar Kaltim
Bandar Udara Kalimarau, Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk mengganti nama Bandara Kalimarau menjadi Bandara Raja Alam Sultan Alimuddin kembali mencuat dan mendapat perhatian berbagai pihak.
Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Kalimarau menyambut positif rencana tersebut, namun menegaskan bahwa seluruh syarat administratif harus dipenuhi dan harus sesuai regulasi. Disisi lain, DPRD Berau pun menekan pergantian tersebut harus sesuai regulasi dan menilai bahwa pengembangan fasilitas bandara jauh lebih penting dibanding mengganti nama.
Sebelumnya, Dinas Sosial Berau menjelaskan bahwa wacana pergantian nama bandara merupakan bagian dari pengusulan Raja Alam Sultan Alimuddin sebagai Pahlawan Nasional. Sehingga, Pemerintah daerah pun membentuk tim penilai yang terdiri dari Keraton Sambaliung, Keraton Gunung Tabur, dan akademisi.
Menanggapi hal itu, Kepala BLU UPBU Kelas I Kalimarau, Patah Atabri, menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah daerah sebagai pemrakarsa usulan. Namun, ia mengingatkan bahwa proses penggantian nama tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam regulasi.
"Pada dasarnya kami mengikuti saja. Yang penting semua persyaratan dilengkapi dan tahapan-tahapan yang diwajibkan regulasi harus dijalankan," tegasnya.
Hal ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasionl. Dimana pemrakarsa diwajibkan melampirkan beberapa dokumen dan persetujuan sebelum di proses lebih lanjut. Perubahan nama bandara harus disertai persetujuan gubernur, DPRD provinsi, bupati, DPRD kabupaten, dukungan masyarakat adat, hingga persetujuan ahli waris jika menggunakan nama tokoh.
"Ada banyak syarat yang harus dipenuhi, termasuk surat pernyataan tidak ada keberatan dari masyarakat setelah uji publik dan komitmen bahwa nama bandara tidak diubah lagi dalam 20 tahun," jelasnya.
Ia pun menyampaikan bahwa pemrakarsa juga menanggung risiko hukum apabila muncul gugatan atau penolakan di kemudian hari, sehingga hal ini juga perlu diperhatikan.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa meski nama resmi bandara berubah, kode IATA “PEJ” dan ICAO “WAQT” tidak akan berubah karena bersifat permanen.
"Kode bandara ditetapkan satu kali seumur hidup. Itu tidak akan berubah," ujarnya.
Namun, perubahan nama akan berimbas pada dokumen operasional bandara, seperti aerodrome manual, sertifikat operasional, airport emergency plan, airport security program, hingga dokumen perencanaan seperti master plan. Call sign ATC "Kalimarau Tower" juga harus mengikuti nama baru.
ia menjelaskan bahwa setelah seluruh syarat administratif terpenuhi, usulan baru dapat diajukan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga, tidak serta-merta langsung ACC, namun, ada evaluasi dari Keputusan Menteri Perhubungan.
"Kalau sudah ditetapkan melalui Kemenhub, barulah kami menerbitkan Notice to Airman (NOTAM)," terang Patah.
Patah pun menyebut penggantian nama Bandara Kalimarau, prosesnya harus sesuai aturan dan tidak bisa dilakukan secara cepat. Sehingga, wacana ini pun diperkirakan masih akan melalui pembahasan panjang, termasuk uji publik dan evaluasi dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, juga menyambut baik usulan tersebut. Tetapi, menurutnya pergantian nama saat ini bukan hal yang mendesak. Ia mengakui pernah menjadi salah satu pengusul nama Raja Alam Sultan Alimuddin pada masa awal pembangunan bandara, namun saat ini fokus utama seharusnya adalah pengembangan fasilitas.
"Perubahan nama itu bukan sesuatu yang urgent," tegas Rudi.
Ia menyebut masyarakat Teluk Bayur juga pernah meminta agar nama Kalimarau tetap dipertahankan karena sudah dikenal luas, termasuk dalam dokumen penerbangan internasional.
Sehingga, ia menekankan bahwa yang jauh lebih penting adalah mendorong status bandara naik menjadi bandara internasional dan menambah panjang landasan pacu untuk mendukung pariwisata mancanegara.
"Apa sih arti sebuah nama. Yang terpenting adalah peningkatan pelayanan, kenyamanan, dan kebersihan bandara," tandas Rudi.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bandar Udara Kalimarau, Kabupaten Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk mengganti nama Bandara Kalimarau menjadi Bandara Raja Alam Sultan Alimuddin kembali mencuat dan mendapat perhatian berbagai pihak.
Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Kalimarau menyambut positif rencana tersebut, namun menegaskan bahwa seluruh syarat administratif harus dipenuhi dan harus sesuai regulasi. Disisi lain, DPRD Berau pun menekan pergantian tersebut harus sesuai regulasi dan menilai bahwa pengembangan fasilitas bandara jauh lebih penting dibanding mengganti nama.
Sebelumnya, Dinas Sosial Berau menjelaskan bahwa wacana pergantian nama bandara merupakan bagian dari pengusulan Raja Alam Sultan Alimuddin sebagai Pahlawan Nasional. Sehingga, Pemerintah daerah pun membentuk tim penilai yang terdiri dari Keraton Sambaliung, Keraton Gunung Tabur, dan akademisi.
Menanggapi hal itu, Kepala BLU UPBU Kelas I Kalimarau, Patah Atabri, menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah daerah sebagai pemrakarsa usulan. Namun, ia mengingatkan bahwa proses penggantian nama tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam regulasi.
"Pada dasarnya kami mengikuti saja. Yang penting semua persyaratan dilengkapi dan tahapan-tahapan yang diwajibkan regulasi harus dijalankan," tegasnya.
Hal ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasionl. Dimana pemrakarsa diwajibkan melampirkan beberapa dokumen dan persetujuan sebelum di proses lebih lanjut. Perubahan nama bandara harus disertai persetujuan gubernur, DPRD provinsi, bupati, DPRD kabupaten, dukungan masyarakat adat, hingga persetujuan ahli waris jika menggunakan nama tokoh.
"Ada banyak syarat yang harus dipenuhi, termasuk surat pernyataan tidak ada keberatan dari masyarakat setelah uji publik dan komitmen bahwa nama bandara tidak diubah lagi dalam 20 tahun," jelasnya.
Ia pun menyampaikan bahwa pemrakarsa juga menanggung risiko hukum apabila muncul gugatan atau penolakan di kemudian hari, sehingga hal ini juga perlu diperhatikan.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa meski nama resmi bandara berubah, kode IATA “PEJ” dan ICAO “WAQT” tidak akan berubah karena bersifat permanen.
"Kode bandara ditetapkan satu kali seumur hidup. Itu tidak akan berubah," ujarnya.
Namun, perubahan nama akan berimbas pada dokumen operasional bandara, seperti aerodrome manual, sertifikat operasional, airport emergency plan, airport security program, hingga dokumen perencanaan seperti master plan. Call sign ATC "Kalimarau Tower" juga harus mengikuti nama baru.
ia menjelaskan bahwa setelah seluruh syarat administratif terpenuhi, usulan baru dapat diajukan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga, tidak serta-merta langsung ACC, namun, ada evaluasi dari Keputusan Menteri Perhubungan.
"Kalau sudah ditetapkan melalui Kemenhub, barulah kami menerbitkan Notice to Airman (NOTAM)," terang Patah.
Patah pun menyebut penggantian nama Bandara Kalimarau, prosesnya harus sesuai aturan dan tidak bisa dilakukan secara cepat. Sehingga, wacana ini pun diperkirakan masih akan melalui pembahasan panjang, termasuk uji publik dan evaluasi dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, juga menyambut baik usulan tersebut. Tetapi, menurutnya pergantian nama saat ini bukan hal yang mendesak. Ia mengakui pernah menjadi salah satu pengusul nama Raja Alam Sultan Alimuddin pada masa awal pembangunan bandara, namun saat ini fokus utama seharusnya adalah pengembangan fasilitas.
"Perubahan nama itu bukan sesuatu yang urgent," tegas Rudi.
Ia menyebut masyarakat Teluk Bayur juga pernah meminta agar nama Kalimarau tetap dipertahankan karena sudah dikenal luas, termasuk dalam dokumen penerbangan internasional.
Sehingga, ia menekankan bahwa yang jauh lebih penting adalah mendorong status bandara naik menjadi bandara internasional dan menambah panjang landasan pacu untuk mendukung pariwisata mancanegara.
"Apa sih arti sebuah nama. Yang terpenting adalah peningkatan pelayanan, kenyamanan, dan kebersihan bandara," tandas Rudi.
(Sf/Rs)