Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin (Dok: istimewa)
Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berupaya memastikan pembangunan yang berlangsung di daerah dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong perusahaan agar mengutamakan penduduk setempat dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Wakil Bupati (Wabup) PPU, Abdul Waris Muin menekankan proses perekrutan tenaga kerja harus mengutamakan masyarakat lokal, khususnya warga yang bermukim di sekitar lokasi usaha, sehingga keberadaan aktivitas perusahaan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
“Kita berharap perekrutan tenaga kerja mengutamakan masyarakat lokal dan lingkungan sekitar,” ujar Abdul Waris Muin, Jumat (12/12/2025).
Arahan ini juga sejalan dengan Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengamanatkan setiap perusahaan wajib memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja lokal untuk bisa bekerja.
Selain itu, dorongan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha untuk berperan aktif meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga hubungan harmonis dengan lingkungan sekitar.
“Kita sama-sama bagaimana Penajam ini kita bangun bersama. Kita semua berada, berusaha dan memiliki legalitas di PPU. Karena itu, saya titip pesan kepada pelaku usaha, baik perusahaan hingga UMKM berdayakan orang-orang lokal,” terang Waris Muin.
Melalui arahan tersebut, angka pengangguran yang berjumlah 2.283 orang pada Oktober 2025 diharapkan mengalami penurunan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin (Dok: istimewa)
Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berupaya memastikan pembangunan yang berlangsung di daerah dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong perusahaan agar mengutamakan penduduk setempat dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Wakil Bupati (Wabup) PPU, Abdul Waris Muin menekankan proses perekrutan tenaga kerja harus mengutamakan masyarakat lokal, khususnya warga yang bermukim di sekitar lokasi usaha, sehingga keberadaan aktivitas perusahaan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
“Kita berharap perekrutan tenaga kerja mengutamakan masyarakat lokal dan lingkungan sekitar,” ujar Abdul Waris Muin, Jumat (12/12/2025).
Arahan ini juga sejalan dengan Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengamanatkan setiap perusahaan wajib memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja lokal untuk bisa bekerja.
Selain itu, dorongan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha untuk berperan aktif meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga hubungan harmonis dengan lingkungan sekitar.
“Kita sama-sama bagaimana Penajam ini kita bangun bersama. Kita semua berada, berusaha dan memiliki legalitas di PPU. Karena itu, saya titip pesan kepada pelaku usaha, baik perusahaan hingga UMKM berdayakan orang-orang lokal,” terang Waris Muin.
Melalui arahan tersebut, angka pengangguran yang berjumlah 2.283 orang pada Oktober 2025 diharapkan mengalami penurunan.
(Sf/Lo)