Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Wabup PPU, Abdul Waris Muin saat menggelar sidak di UPT PU Babulu (Dok: Humassetkabppu)
Penajam - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin memberikan sanksi tegas kepada Kepala UPT PU Babulu karena pegawainya tidak mematuhi aturan disiplin kerja.
Sanksi itu diberikan sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan terhadap kinerja bawahannya.
Waris Muin menjelaskan sanksi administratif itu dijatuhkan usai menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor UPT PU Babulu pada 30 Oktober 2025 lalu.
Dalam sidak itu, beberapa pegawai kedapatan terlambat masuk kerja saat dilakukan pengecekan absensi, sehingga diberikan sanksi berupa surat peringatan (SP).
“Saya langsung menindaklanjuti temuan itu dengan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti melanggar, termasuk kepada Kepala UPT PU Babulu sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan unit kerja,” ucap Waris Muin, Minggu (2/10/2025).
Menurutnya, ASN yang melanggar aturan disiplin kerja perlu diberikan sanksi tegas agar birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai dengan harapan masyarakat PPU.
“Disiplin adalah fondasi pelayanan publik. Jadi kalau aparatur tidak disiplin, maka bagaimana masyarakat bisa merasakan pelayanan yang baik. Saya tidak akan mentoleransi pelanggaran seperti ini,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, lingkungan kerja yang mengedepankan profesional, disiplin dan bertanggung jawab diharapkan dapat tercipta.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Wabup PPU, Abdul Waris Muin saat menggelar sidak di UPT PU Babulu (Dok: Humassetkabppu)
Penajam - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin memberikan sanksi tegas kepada Kepala UPT PU Babulu karena pegawainya tidak mematuhi aturan disiplin kerja.
Sanksi itu diberikan sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan terhadap kinerja bawahannya.
Waris Muin menjelaskan sanksi administratif itu dijatuhkan usai menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor UPT PU Babulu pada 30 Oktober 2025 lalu.
Dalam sidak itu, beberapa pegawai kedapatan terlambat masuk kerja saat dilakukan pengecekan absensi, sehingga diberikan sanksi berupa surat peringatan (SP).
“Saya langsung menindaklanjuti temuan itu dengan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti melanggar, termasuk kepada Kepala UPT PU Babulu sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan unit kerja,” ucap Waris Muin, Minggu (2/10/2025).
Menurutnya, ASN yang melanggar aturan disiplin kerja perlu diberikan sanksi tegas agar birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai dengan harapan masyarakat PPU.
“Disiplin adalah fondasi pelayanan publik. Jadi kalau aparatur tidak disiplin, maka bagaimana masyarakat bisa merasakan pelayanan yang baik. Saya tidak akan mentoleransi pelanggaran seperti ini,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, lingkungan kerja yang mengedepankan profesional, disiplin dan bertanggung jawab diharapkan dapat tercipta.
(Sf/Rs)