Seputar Kaltim

    Wabup Kutim Tanggapi Isu LGBT di DPPKB, Tegaskan Harus Ada Laporan Resmi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    17 April 2026 pukul 20:18 WITA

    Wakil Bupati Kutim Mahyunadi. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta – Dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang dikaitkan dengan isu LGBT di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kian mencuat.

    Sebelumnya, 62 ASN DPPKB Kutim membuat dan menandatangani surat pernyataan sikap yang berisi penolakan terhadap oknum ASN yang diduga terlibat, sekaligus menolak kembalinya mantan Kepala DPPKB.

    Dalam surat tertanggal 13 April 2026, para ASN menolak kembalinya Achmad Junaidi sebagai Kepala DPPKB karena yang bersangkutan telah mengajukan pensiun dini yang disetujui melalui Surat Nomor T-800.1.6.6/0753/BUP tanggal 17 Maret 2026, dengan TMT 1 April 2026.

    Mereka juga menolak oknum ASN berinisial BP yang diduga terlibat pelanggaran norma kesusilaan, dengan isu yang beredar di media sosial mengaitkannya dengan LGBT.

    Menanggapi itu, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi menegaskan pemerintah daerah belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut, termasuk surat penolakan dari ASN.

    “Belum sampai ke kami. Kalau memang ada laporan resmi, pasti kita tindaklanjuti dan panggil pihak-pihak terkait,” ujar Mahyunadi beberapa waktu lalu. 

    Ia menegaskan dugaan pelanggaran tidak dapat diproses hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

    “Kalau masih dugaan, kita tidak bisa bertindak. Harus ada laporan resmi. Kalau ada aduan, kita bawa ke komisi disiplin. Kalau terbukti, pasti ada sanksi,” tegasnya.

    Mahyunadi juga mengingatkan bukti visual seperti foto yang beredar belum tentu dapat dijadikan dasar tanpa verifikasi yang sah. “Sekarang teknologi sudah canggih, foto bisa dibuat dengan AI. Jadi kita harus hati-hati, tidak bisa langsung menyimpulkan,” katanya.

    Ia memastikan Pemkab Kutim akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional. “Kalau memang ada, pasti kita panggil dan klarifikasi. Masalah seperti ini tidak bisa dibiarkan, tapi harus jelas dan ada dasarnya,” tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Wabup Kutim Tanggapi Isu LGBT di DPPKB, Tegaskan Harus Ada Laporan Resmi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    17 April 2026 pukul 20:18 WITA

    Wakil Bupati Kutim Mahyunadi. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta – Dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang dikaitkan dengan isu LGBT di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kian mencuat.

    Sebelumnya, 62 ASN DPPKB Kutim membuat dan menandatangani surat pernyataan sikap yang berisi penolakan terhadap oknum ASN yang diduga terlibat, sekaligus menolak kembalinya mantan Kepala DPPKB.

    Dalam surat tertanggal 13 April 2026, para ASN menolak kembalinya Achmad Junaidi sebagai Kepala DPPKB karena yang bersangkutan telah mengajukan pensiun dini yang disetujui melalui Surat Nomor T-800.1.6.6/0753/BUP tanggal 17 Maret 2026, dengan TMT 1 April 2026.

    Mereka juga menolak oknum ASN berinisial BP yang diduga terlibat pelanggaran norma kesusilaan, dengan isu yang beredar di media sosial mengaitkannya dengan LGBT.

    Menanggapi itu, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi menegaskan pemerintah daerah belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut, termasuk surat penolakan dari ASN.

    “Belum sampai ke kami. Kalau memang ada laporan resmi, pasti kita tindaklanjuti dan panggil pihak-pihak terkait,” ujar Mahyunadi beberapa waktu lalu. 

    Ia menegaskan dugaan pelanggaran tidak dapat diproses hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

    “Kalau masih dugaan, kita tidak bisa bertindak. Harus ada laporan resmi. Kalau ada aduan, kita bawa ke komisi disiplin. Kalau terbukti, pasti ada sanksi,” tegasnya.

    Mahyunadi juga mengingatkan bukti visual seperti foto yang beredar belum tentu dapat dijadikan dasar tanpa verifikasi yang sah. “Sekarang teknologi sudah canggih, foto bisa dibuat dengan AI. Jadi kita harus hati-hati, tidak bisa langsung menyimpulkan,” katanya.

    Ia memastikan Pemkab Kutim akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional. “Kalau memang ada, pasti kita panggil dan klarifikasi. Masalah seperti ini tidak bisa dibiarkan, tapi harus jelas dan ada dasarnya,” tutupnya.

    (Sf/Lo)