Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi melontarkan kritik terbuka terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menilai lambannya penyelesaian pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah menghambat pelaksanaan pembangunan dan berdampak pada melambatnya perputaran ekonomi di daerah.
Menurut Mahyunadi, proses pergeseran anggaran seharusnya tidak berlarut-larut hingga pertengahan tahun karena masyarakat menunggu realisasi berbagai program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.
"Jangan sampai seperti sekarang sudah bulan Juli pergeserannya belum selesai sehingga pembangunan di masyarakat terhambat. Masyarakat menunggu pembangunan, sementara pertumbuhan ekonomi juga tergantung dari kinerja pembangunan yang ada," ujar Mahyunadi.
Ia mengaku telah menegur dan memanggil TAPD agar segera menuntaskan proses pergeseran anggaran. Mahyunadi menegaskan tidak ingin persoalan serupa kembali terjadi pada penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya.
"Walaupun saya wakil bupati, saya sampaikan secara terbuka bahwa saya sudah menegur agar pergeseran itu disegerakan. Tahun depan saya tidak mau lagi ada pergeseran. Yang sudah disahkan DPRD harus segera dilaksanakan," ucapnya.
Mahyunadi mengatakan, regulasi memang memberikan ruang untuk melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut sebaiknya tidak menjadi kebiasaan karena dapat memperlambat pelaksanaan pembangunan.
"Seharusnya tidak boleh ada pergeseran. Dalam aturan memang boleh dalam keadaan-keadaan tertentu, tetapi alangkah baiknya tidak ada pergeseran karena justru memperlambat pelaksanaan pembangunan," katanya.
Mahyunadi juga meminta TAPD menyusun APBD secara lebih matang sehingga setelah mendapat persetujuan DPRD, pemerintah daerah tinggal menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan segera menjalankan seluruh program.
"Saya minta TAPD ke depan dalam menyusun APBD betul-betul konkret. Jangan banyak kepentingan-kepentingan kelompok tertentu. Setelah APBD disahkan DPRD bersama pemerintah, tinggal menyusun DPA. Paling lambat bulan Maret seluruh kegiatan pembangunan sudah bisa bergerak," tegasnya.
Mahyunadi mengakui keterlambatan pelaksanaan kegiatan membuat banyak pihak merasa resah. Padahal, pelaksanaan APBD telah memasuki triwulan ketiga dan pemerintah bersiap menghadapi perubahan anggaran.
"Kalau sekarang sudah lewat pertengahan tahun, semua resah, termasuk saya. Makanya saya tekankan, tahun depan saya tidak mau lagi ada pergeseran. Apa yang sudah disahkan DPRD bersama bupati harus segera dilaksanakan," tegasnya.
Selain menyoroti kinerja TAPD, Mahyunadi juga meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasannya terhadap proses pergeseran APBD. Menurutnya, legislatif perlu mempertanyakan sejauh mana kewenangan TAPD menggeser anggaran setelah APBD disahkan.
"Menurut saya pergeseran anggaran ini perlu dipertanyakan oleh DPRD. Hak pengesahan anggaran ada di DPRD. Setelah disahkan, TAPD melakukan pergeseran. Yang perlu dipertanyakan, berapa persen anggaran yang boleh digeser dan berapa lama jangka waktu pergeseran itu," jelasnya.
Terkait langkah yang akan ditempuh, Mahyunadi menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasannya sebagai Wakil Bupati agar proses penganggaran berjalan lebih efektif dan tidak lagi menghambat pembangunan daerah.
"Langkah yang saya ambil adalah menjalankan fungsi pengawasan saya untuk mengawasi TAPD," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi melontarkan kritik terbuka terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menilai lambannya penyelesaian pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah menghambat pelaksanaan pembangunan dan berdampak pada melambatnya perputaran ekonomi di daerah.
Menurut Mahyunadi, proses pergeseran anggaran seharusnya tidak berlarut-larut hingga pertengahan tahun karena masyarakat menunggu realisasi berbagai program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.
"Jangan sampai seperti sekarang sudah bulan Juli pergeserannya belum selesai sehingga pembangunan di masyarakat terhambat. Masyarakat menunggu pembangunan, sementara pertumbuhan ekonomi juga tergantung dari kinerja pembangunan yang ada," ujar Mahyunadi.
Ia mengaku telah menegur dan memanggil TAPD agar segera menuntaskan proses pergeseran anggaran. Mahyunadi menegaskan tidak ingin persoalan serupa kembali terjadi pada penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya.
"Walaupun saya wakil bupati, saya sampaikan secara terbuka bahwa saya sudah menegur agar pergeseran itu disegerakan. Tahun depan saya tidak mau lagi ada pergeseran. Yang sudah disahkan DPRD harus segera dilaksanakan," ucapnya.
Mahyunadi mengatakan, regulasi memang memberikan ruang untuk melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut sebaiknya tidak menjadi kebiasaan karena dapat memperlambat pelaksanaan pembangunan.
"Seharusnya tidak boleh ada pergeseran. Dalam aturan memang boleh dalam keadaan-keadaan tertentu, tetapi alangkah baiknya tidak ada pergeseran karena justru memperlambat pelaksanaan pembangunan," katanya.
Mahyunadi juga meminta TAPD menyusun APBD secara lebih matang sehingga setelah mendapat persetujuan DPRD, pemerintah daerah tinggal menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan segera menjalankan seluruh program.
"Saya minta TAPD ke depan dalam menyusun APBD betul-betul konkret. Jangan banyak kepentingan-kepentingan kelompok tertentu. Setelah APBD disahkan DPRD bersama pemerintah, tinggal menyusun DPA. Paling lambat bulan Maret seluruh kegiatan pembangunan sudah bisa bergerak," tegasnya.
Mahyunadi mengakui keterlambatan pelaksanaan kegiatan membuat banyak pihak merasa resah. Padahal, pelaksanaan APBD telah memasuki triwulan ketiga dan pemerintah bersiap menghadapi perubahan anggaran.
"Kalau sekarang sudah lewat pertengahan tahun, semua resah, termasuk saya. Makanya saya tekankan, tahun depan saya tidak mau lagi ada pergeseran. Apa yang sudah disahkan DPRD bersama bupati harus segera dilaksanakan," tegasnya.
Selain menyoroti kinerja TAPD, Mahyunadi juga meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasannya terhadap proses pergeseran APBD. Menurutnya, legislatif perlu mempertanyakan sejauh mana kewenangan TAPD menggeser anggaran setelah APBD disahkan.
"Menurut saya pergeseran anggaran ini perlu dipertanyakan oleh DPRD. Hak pengesahan anggaran ada di DPRD. Setelah disahkan, TAPD melakukan pergeseran. Yang perlu dipertanyakan, berapa persen anggaran yang boleh digeser dan berapa lama jangka waktu pergeseran itu," jelasnya.
Terkait langkah yang akan ditempuh, Mahyunadi menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasannya sebagai Wakil Bupati agar proses penganggaran berjalan lebih efektif dan tidak lagi menghambat pembangunan daerah.
"Langkah yang saya ambil adalah menjalankan fungsi pengawasan saya untuk mengawasi TAPD," pungkasnya.
(Sf/Lo)