Seputar Kaltim

    Wabup Kutim Ingatkan Pejabat, Administrasi Tak Tertib Bisa Berujung Masalah Hukum

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    20 Agustus 2026 pukul 11:32 WITA

    Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Ruang Meranti, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, mengingatkan pejabat daerah agar tidak menganggap persoalan administrasi sebagai perkara sepele. Ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan daerah juga dapat berujung pada persoalan hukum.

    Mahyunadi mengatakan pengawasan terhadap pemerintah daerah semakin terbuka. Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti berada di dalam “rumah kaca”, karena berbagai anomali dalam pengelolaan keuangan dapat terlihat oleh lembaga pengawas.

    “Potensi korupsi, anomali-anomali yang terjadi terhadap pengelolaan keuangan daerah bagi KPK itu bagaikan dalam rumah kaca,” ujar Mahyunadi saat Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Ruang Meranti, Rabu (19/8/2026).

    Menurutnya, pejabat tidak hanya berisiko terseret perkara karena korupsi atau gratifikasi. Persoalan administrasi yang tidak tertib juga dapat menjadi pintu masuk masalah hukum.

    “Potensi kepala daerah terjerat dalam masalah KPK kadang-kadang bukan hanya masalah gratifikasi, bukan hanya masalah korupsi, juga masalah tidak tertibnya administrasi,” katanya.

    Mahyunadi juga menyinggung anomali dalam penilaian pengelolaan keuangan daerah. Ia mencontohkan, menurut KPK pengelolaan keuangan dinilai tidak wajar, sementara BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    “Kalau kita lihat dari atas, antara KPK sama BPK sudah anomali karena KPK mengatakan tidak wajar, BPK memberi predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.

    Karena itu, Mahyunadi meminta pejabat tidak hanya mengejar kelengkapan administrasi, tetapi memastikan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran benar-benar sesuai aturan.

    “Intinya, kata KPK, segera bertobat. Segera memperbaiki,” tegasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Wabup Kutim Ingatkan Pejabat, Administrasi Tak Tertib Bisa Berujung Masalah Hukum

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    20 Agustus 2026 pukul 11:32 WITA

    Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Ruang Meranti, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, mengingatkan pejabat daerah agar tidak menganggap persoalan administrasi sebagai perkara sepele. Ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan daerah juga dapat berujung pada persoalan hukum.

    Mahyunadi mengatakan pengawasan terhadap pemerintah daerah semakin terbuka. Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti berada di dalam “rumah kaca”, karena berbagai anomali dalam pengelolaan keuangan dapat terlihat oleh lembaga pengawas.

    “Potensi korupsi, anomali-anomali yang terjadi terhadap pengelolaan keuangan daerah bagi KPK itu bagaikan dalam rumah kaca,” ujar Mahyunadi saat Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Ruang Meranti, Rabu (19/8/2026).

    Menurutnya, pejabat tidak hanya berisiko terseret perkara karena korupsi atau gratifikasi. Persoalan administrasi yang tidak tertib juga dapat menjadi pintu masuk masalah hukum.

    “Potensi kepala daerah terjerat dalam masalah KPK kadang-kadang bukan hanya masalah gratifikasi, bukan hanya masalah korupsi, juga masalah tidak tertibnya administrasi,” katanya.

    Mahyunadi juga menyinggung anomali dalam penilaian pengelolaan keuangan daerah. Ia mencontohkan, menurut KPK pengelolaan keuangan dinilai tidak wajar, sementara BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    “Kalau kita lihat dari atas, antara KPK sama BPK sudah anomali karena KPK mengatakan tidak wajar, BPK memberi predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.

    Karena itu, Mahyunadi meminta pejabat tidak hanya mengejar kelengkapan administrasi, tetapi memastikan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran benar-benar sesuai aturan.

    “Intinya, kata KPK, segera bertobat. Segera memperbaiki,” tegasnya.

    (Sf/Lo)