Seputar Kaltim

    Vonis Bebas Misran Toni, Kapolda Kaltim Sebut Proses Hukum Berlanjut ke Kasasi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    18 April 2026 pukul 11:33 WITA

    Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro buka suara merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot yang memvonis bebas Misran Toni dari seluruh tuntutan kasus dugaan pembunuhan di Muara Kate. 

    Kapolda menegaskan proses hukum dalam perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir, mengingat pihak Kejaksaan akan menempuh upaya hukum kasasi.

    "Ini kan sudah ada putusan. Tentunya ini menjadi ranah proses hukum dari pihak Kejaksaan yang akan melakukan upaya hukum. Kami masih berkoordinasi dengan mereka, nanti silakan tanya ke Kejaksaan untuk proses berikutnya," ungkap Irjen. Pol. Endar Priantoro di Samarinda, Jumat (18/4/2026).

    Seperti diketahui, pada Kamis (16/4/2026) Majelis Hakim PN Tanah Grogot menjatuhkan vonis bebas kepada tokoh adat sekaligus aktivis lingkungan, Misran Toni. 

    Putusan tersebut menggugurkan tuntutan terkait kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang berakar dari konflik jalan angkutan (hauling) batu bara di kawasan Muara Kate, Kabupaten Paser.

    Pascakeputusan tersebut dibacakan dan Misran Toni langsung diperbolehkan pulang. Terkait putusan bebas di tingkat pengadilan pertama tersebut, Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan dalam sistem peradilan pidana, vonis bebas selalu diikuti dengan langkah hukum lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Karena ini sudah menjadi putusan pengadilan tingkat pertama, pasti ada upaya hukum di tingkat berikutnya karena sifatnya vonis bebas. Proses berikutnya adalah kasasi. Nanti kita tunggu dari teman-teman Kejaksaan yang akan memprosesnya," terangnya.

    Sementara itu, disinggung mengenai langkah penyelidikan lanjutan oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut, Kapolda memastikan bahwa proses di internal kepolisian untuk sementara waktu dihentikan sambil menunggu hasil putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung.

    "Untuk proses penyelidikan dari kami terhadap tersangkanya yang kemarin, ya sudah, sementara sampai di situ. Karena belum ada proses penyelidikan yang lain. Upaya hukumnya akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Vonis Bebas Misran Toni, Kapolda Kaltim Sebut Proses Hukum Berlanjut ke Kasasi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    18 April 2026 pukul 11:33 WITA

    Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro buka suara merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot yang memvonis bebas Misran Toni dari seluruh tuntutan kasus dugaan pembunuhan di Muara Kate. 

    Kapolda menegaskan proses hukum dalam perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir, mengingat pihak Kejaksaan akan menempuh upaya hukum kasasi.

    "Ini kan sudah ada putusan. Tentunya ini menjadi ranah proses hukum dari pihak Kejaksaan yang akan melakukan upaya hukum. Kami masih berkoordinasi dengan mereka, nanti silakan tanya ke Kejaksaan untuk proses berikutnya," ungkap Irjen. Pol. Endar Priantoro di Samarinda, Jumat (18/4/2026).

    Seperti diketahui, pada Kamis (16/4/2026) Majelis Hakim PN Tanah Grogot menjatuhkan vonis bebas kepada tokoh adat sekaligus aktivis lingkungan, Misran Toni. 

    Putusan tersebut menggugurkan tuntutan terkait kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang berakar dari konflik jalan angkutan (hauling) batu bara di kawasan Muara Kate, Kabupaten Paser.

    Pascakeputusan tersebut dibacakan dan Misran Toni langsung diperbolehkan pulang. Terkait putusan bebas di tingkat pengadilan pertama tersebut, Irjen Pol Endar Priantoro menjelaskan dalam sistem peradilan pidana, vonis bebas selalu diikuti dengan langkah hukum lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Karena ini sudah menjadi putusan pengadilan tingkat pertama, pasti ada upaya hukum di tingkat berikutnya karena sifatnya vonis bebas. Proses berikutnya adalah kasasi. Nanti kita tunggu dari teman-teman Kejaksaan yang akan memprosesnya," terangnya.

    Sementara itu, disinggung mengenai langkah penyelidikan lanjutan oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut, Kapolda memastikan bahwa proses di internal kepolisian untuk sementara waktu dihentikan sambil menunggu hasil putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung.

    "Untuk proses penyelidikan dari kami terhadap tersangkanya yang kemarin, ya sudah, sementara sampai di situ. Karena belum ada proses penyelidikan yang lain. Upaya hukumnya akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan," tutupnya.

    (Sf/Lo)