Seputar Kaltim

    Viral Rekaman Percobaan Pencurian Solar, Residivis Bersenjata Tajam Diringkus di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    15 Juli 2026 pukul 20:47 WITA

    Jajaran Satpolairud Polres Samarinda memegang barang bukti pengungkapan kasus pencurian solar. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Jajaran Satpolairud Polresta Samarinda berhasil menangkap terduga anggota komplotan pencuri solar yang aksinya sempat viral di Instagram. 

    Tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam itu disergap petugas di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman video amatir yang memperlihatkan percobaan pencurian di atas sebuah kapal di jalur Sungai Mahakam. 

    Kasatpolairud Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengonfirmasi pihaknya langsung merespons kegaduhan di dunia maya tersebut. 

    "Kami dari Polresta Samarinda mendapatkan informasi dari salah satu media sosial berkaitan dengan adanya aksi percobaan pencurian di sebuah kapal tugboat yang sedang tambat," ungkapnya.

    Lebih lanjut, AKP Agus menjelaskan modus operandi komplotan tersebut berdasarkan bukti petunjuk dari video yang beredar luas. 

    "Di rekaman video tersebut terlihat pelaku naik ke atas kapal tugboat, sementara pelaku lainnya berada di atas perahu ke arah dek kapal. Para pelaku diduga hendak menyedot solar dari kapal tersebut," terangnya.

    Berbekal rekaman tersebut, Tim Subnit Lidik Unit Gakkum Satpolairud langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif untuk memburu sarana yang digunakan para pelaku. 

    "Kita dapat mengamankan satu sarana yang digunakan pada saat itu, kita identifikasi di wilayah Perairan Harapan Baru, yaitu kapal ces berwarna biru dengan mesin 40 PK yang identik dengan kapal yang digunakan saat viral di media sosial," tegasnya.

    Setelah mengamankan perahu yang identik tersebut, fokus pencarian petugas menyempit ke wilayah Harapan Baru dan Sengkotek, area yang memang kerap dilaporkan atas gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

    Berdasarkan informasi dari warga setempat, pada Senin (13/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WITA, polisi memantau seorang pria berinisial RD alias KJ yang gerak-geriknya mencurigakan. Pria tersebut disergap saat sedang berada di depan gerai Mixue, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek.

    Saat penyergapan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pria yang bekerja di sektor swasta tersebut. Kecurigaan polisi terbukti akurat ketika menemukan sebilah senjata tajam jenis badik bersarung dengan panjang enam sentimeter yang sengaja diselipkan pelaku di pinggang sebelah kirinya.

    Selain badik, polisi juga menyita sejumlah perkakas bengkel yang diduga kuat dipersiapkan sebagai alat bantu membongkar tangki BBM. 

    Barang bukti tersebut meliputi satu buah kunci pas ukuran 10 dari kantong jaket kiri, tang jepit hijau di saku celana depan dan sebuah kunci pipa berwarna oranye. 

    Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa RD alias KJ adalah seorang residivis kambuhan yang sudah dua kali terjerat hukum akibat kasus narkotika dan kepemilikan senjata tajam.

    Atas penemuan senjata penusuk tanpa hak tersebut, RD langsung digelandang ke Mako Satpolairud Polresta Samarinda dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

    Ia kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 7 sampai 10 tahun penjara, sembari polisi terus memburu empat komplotannya yang lain.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Viral Rekaman Percobaan Pencurian Solar, Residivis Bersenjata Tajam Diringkus di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    15 Juli 2026 pukul 20:47 WITA

    Jajaran Satpolairud Polres Samarinda memegang barang bukti pengungkapan kasus pencurian solar. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)

    Samarinda - Jajaran Satpolairud Polresta Samarinda berhasil menangkap terduga anggota komplotan pencuri solar yang aksinya sempat viral di Instagram. 

    Tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam itu disergap petugas di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman video amatir yang memperlihatkan percobaan pencurian di atas sebuah kapal di jalur Sungai Mahakam. 

    Kasatpolairud Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengonfirmasi pihaknya langsung merespons kegaduhan di dunia maya tersebut. 

    "Kami dari Polresta Samarinda mendapatkan informasi dari salah satu media sosial berkaitan dengan adanya aksi percobaan pencurian di sebuah kapal tugboat yang sedang tambat," ungkapnya.

    Lebih lanjut, AKP Agus menjelaskan modus operandi komplotan tersebut berdasarkan bukti petunjuk dari video yang beredar luas. 

    "Di rekaman video tersebut terlihat pelaku naik ke atas kapal tugboat, sementara pelaku lainnya berada di atas perahu ke arah dek kapal. Para pelaku diduga hendak menyedot solar dari kapal tersebut," terangnya.

    Berbekal rekaman tersebut, Tim Subnit Lidik Unit Gakkum Satpolairud langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif untuk memburu sarana yang digunakan para pelaku. 

    "Kita dapat mengamankan satu sarana yang digunakan pada saat itu, kita identifikasi di wilayah Perairan Harapan Baru, yaitu kapal ces berwarna biru dengan mesin 40 PK yang identik dengan kapal yang digunakan saat viral di media sosial," tegasnya.

    Setelah mengamankan perahu yang identik tersebut, fokus pencarian petugas menyempit ke wilayah Harapan Baru dan Sengkotek, area yang memang kerap dilaporkan atas gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

    Berdasarkan informasi dari warga setempat, pada Senin (13/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WITA, polisi memantau seorang pria berinisial RD alias KJ yang gerak-geriknya mencurigakan. Pria tersebut disergap saat sedang berada di depan gerai Mixue, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek.

    Saat penyergapan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pria yang bekerja di sektor swasta tersebut. Kecurigaan polisi terbukti akurat ketika menemukan sebilah senjata tajam jenis badik bersarung dengan panjang enam sentimeter yang sengaja diselipkan pelaku di pinggang sebelah kirinya.

    Selain badik, polisi juga menyita sejumlah perkakas bengkel yang diduga kuat dipersiapkan sebagai alat bantu membongkar tangki BBM. 

    Barang bukti tersebut meliputi satu buah kunci pas ukuran 10 dari kantong jaket kiri, tang jepit hijau di saku celana depan dan sebuah kunci pipa berwarna oranye. 

    Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa RD alias KJ adalah seorang residivis kambuhan yang sudah dua kali terjerat hukum akibat kasus narkotika dan kepemilikan senjata tajam.

    Atas penemuan senjata penusuk tanpa hak tersebut, RD langsung digelandang ke Mako Satpolairud Polresta Samarinda dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

    Ia kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 7 sampai 10 tahun penjara, sembari polisi terus memburu empat komplotannya yang lain.

    (Sf/Lo)