Cari disini...
Seputar Kaltim
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Tedy Sopandi saat ditemui awak media. (Foto: Mayasari/seputarfakta.com)
Balikpapan - Viral di media sosialnya perilaku seorang personel yang bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kaltim menjadi perhatian kepolisian. Polda Kaltim memastikan telah berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Tedy Sopandi mengatakan, hasil koordinasi memastikan personel yang menjadi sorotan tersebut merupakan anggota Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Saat ini, yang bersangkutan disebut sedang dalam proses pemeriksaan untuk mendalami peristiwa yang beredar.
“Polda Kaltim telah melakukan koordinasi dengan Bidpropam terkait informasi yang berkembang. Anggota yang bersangkutan benar merupakan personel Brimob Polda Kaltara dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peristiwa tersebut,” ucap Tedy kepada awak media, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, penanganan persoalan ini harus dilakukan secara profesional dan proporsional. Setiap langkah yang diambil perlu didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Terkait penugasan personel tersebut sebagai pengawal gubernur, perlu dipertimbangkan penggantian dari tugas pengawalan. Adapun kemungkinan sanksi disiplin belum dapat dipastikan, karena harus menunggu hasil pemeriksaan dan penilaian berdasarkan aturan yang berlaku.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu Bidpropam Polda Kaltara akan menindaklanjuti sesuai aturan. Penanganan harus dilakukan secara objektif, sehingga setiap keputusan didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Tedy menegaskan, setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme, baik ketika menjalankan tugas kepolisian maupun saat melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap pejabat.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian harus sejalan dengan arahan Kapolri yang menekankan pentingnya sikap humanis dan larangan bertindak arogan.
“Anggota Polri diharapkan menghormati masyarakat, serta memberikan pelayanan yang profesional dan berkeadilan,” imbuhnya.
Menurutnya, kewenangan yang dimiliki anggota kepolisian merupakan amanah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan untuk menunjukkan sikap arogan.
“Setiap perilaku personel yang tidak sejalan dengan prinsip tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Polda Kaltim menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personel guna memastikan tugas kepolisian dijalankan sesuai standar profesionalisme dan etika Polri.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada proses pemeriksaan untuk berjalan secara objektif.
“Perkembangan penanganan persoalan tersebut akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Tedy Sopandi saat ditemui awak media. (Foto: Mayasari/seputarfakta.com)
Balikpapan - Viral di media sosialnya perilaku seorang personel yang bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kaltim menjadi perhatian kepolisian. Polda Kaltim memastikan telah berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Tedy Sopandi mengatakan, hasil koordinasi memastikan personel yang menjadi sorotan tersebut merupakan anggota Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Saat ini, yang bersangkutan disebut sedang dalam proses pemeriksaan untuk mendalami peristiwa yang beredar.
“Polda Kaltim telah melakukan koordinasi dengan Bidpropam terkait informasi yang berkembang. Anggota yang bersangkutan benar merupakan personel Brimob Polda Kaltara dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peristiwa tersebut,” ucap Tedy kepada awak media, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, penanganan persoalan ini harus dilakukan secara profesional dan proporsional. Setiap langkah yang diambil perlu didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Terkait penugasan personel tersebut sebagai pengawal gubernur, perlu dipertimbangkan penggantian dari tugas pengawalan. Adapun kemungkinan sanksi disiplin belum dapat dipastikan, karena harus menunggu hasil pemeriksaan dan penilaian berdasarkan aturan yang berlaku.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu Bidpropam Polda Kaltara akan menindaklanjuti sesuai aturan. Penanganan harus dilakukan secara objektif, sehingga setiap keputusan didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Tedy menegaskan, setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme, baik ketika menjalankan tugas kepolisian maupun saat melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap pejabat.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian harus sejalan dengan arahan Kapolri yang menekankan pentingnya sikap humanis dan larangan bertindak arogan.
“Anggota Polri diharapkan menghormati masyarakat, serta memberikan pelayanan yang profesional dan berkeadilan,” imbuhnya.
Menurutnya, kewenangan yang dimiliki anggota kepolisian merupakan amanah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan untuk menunjukkan sikap arogan.
“Setiap perilaku personel yang tidak sejalan dengan prinsip tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Polda Kaltim menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personel guna memastikan tugas kepolisian dijalankan sesuai standar profesionalisme dan etika Polri.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada proses pemeriksaan untuk berjalan secara objektif.
“Perkembangan penanganan persoalan tersebut akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
(Sf/Rs)