Cari disini...
Seputar Kaltim
Humas UMKT, Ade Ismail Ramadhan saat memberikan penjelasan mengenai laporan LBH dari mahasiswi Pascasarjana atas nama Zahra Khan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) akhirnya angkat bicara merespons kabar viral mengenai seorang mahasiswi program Magister (S2), Zahra Khan yang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait tagihan biaya kuliah.
Pihak universitas menegaskan tidak ada niat untuk memberatkan mahasiswa. Justru di tengah masa transisi program Gratis Pol, UMKT telah menyiapkan skema relaksasi pembayaran bagi mahasiswa yang terkendala biaya, termasuk tagihan sekitar Rp17 juta yang dikeluhkan.
Humas UMKT, Ade Ismail Ramadhan menjelaskan pihak kampus memahami beban yang dirasakan mahasiswa jika harus melunasi biaya dalam jumlah besar secara mendadak.
Kampus mengambil kebijakan untuk memberikan kelonggaran waktu pembayaran (tenggat waktu) yang lebih panjang.
"Kalau dari UMKT sendiri, kemudahan atau solusinya sebenarnya tidak cuma untuk Ibu itu (Zahra Khan) saja. Kami sudah merancang, khususnya di luar yang non-Gratis Pol, kami berikan kelonggaran membayar," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Ade menegaskan tenggat waktu pembayaran telah diperpanjang hingga pertengahan tahun ini untuk meringankan beban finansial mahasiswa.
"Waktunya kita panjangin. Misalnya sampai bulan Mei ini kita perpanjang. Jadi teman-teman bisa menyicil, menyesuaikan. Intinya kami ingin memudahkan," tambahnya.
Kebijakan ini diambil agar mahasiswa tidak merasa menjadi korban dari sistem baru atau kaget dengan nominal tagihan yang muncul. Meskipun secara administratif nominal tagihan tersebut valid, mekanisme pembayarannya dibuat fleksibel.
Terkait aksi Zahra Khan ke LBH, Ade mengaku pihak kampus baru mengetahui hal tersebut melalui pemberitaan media dan media sosial.
Ia menyayangkan tidak adanya komunikasi langsung ke posko aduan kampus sebelum masalah ini mencuat ke publik.
"Kami baru dengar tadi malam. Saya cek media sosial dan lihat postingan di Selasar, ternyata benar beliau mahasiswa magister kami," jelasnya.
Berdasarkan data awal, pihak kampus menduga kendala yang dialami Zahra Khan berkaitan dengan persyaratan usia yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerima beasiswa, bukan karena dananya ditahan oleh kampus.
"Kalau dari cerita beliau kan (masalah) umur ya. Kalau umur kan sudah langsung ke pergub aturannya. Tapi nanti coba kita bantu komunikasikan juga," terangnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak UMKT berencana segera memanggil yang bersangkutan untuk duduk bersama dan mencari akar permasalahan.
"Besok rencananya kami mau ketemu yang bersangkutan. Kita mau diskusi dulu, ceritanya sebenarnya gimana. Kami ingin memastikan apakah ini ada miskomunikasi teknis atau seperti apa," pungkasnya.
UMKT juga menegaskan program Gratis Pol sebenarnya sudah berjalan lancar untuk sekitar 3.500 mahasiswa baru lainnya dan dana dari pemerintah pun sudah diterima kampus sejak Desember tanpa hambatan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Humas UMKT, Ade Ismail Ramadhan saat memberikan penjelasan mengenai laporan LBH dari mahasiswi Pascasarjana atas nama Zahra Khan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) akhirnya angkat bicara merespons kabar viral mengenai seorang mahasiswi program Magister (S2), Zahra Khan yang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait tagihan biaya kuliah.
Pihak universitas menegaskan tidak ada niat untuk memberatkan mahasiswa. Justru di tengah masa transisi program Gratis Pol, UMKT telah menyiapkan skema relaksasi pembayaran bagi mahasiswa yang terkendala biaya, termasuk tagihan sekitar Rp17 juta yang dikeluhkan.
Humas UMKT, Ade Ismail Ramadhan menjelaskan pihak kampus memahami beban yang dirasakan mahasiswa jika harus melunasi biaya dalam jumlah besar secara mendadak.
Kampus mengambil kebijakan untuk memberikan kelonggaran waktu pembayaran (tenggat waktu) yang lebih panjang.
"Kalau dari UMKT sendiri, kemudahan atau solusinya sebenarnya tidak cuma untuk Ibu itu (Zahra Khan) saja. Kami sudah merancang, khususnya di luar yang non-Gratis Pol, kami berikan kelonggaran membayar," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Ade menegaskan tenggat waktu pembayaran telah diperpanjang hingga pertengahan tahun ini untuk meringankan beban finansial mahasiswa.
"Waktunya kita panjangin. Misalnya sampai bulan Mei ini kita perpanjang. Jadi teman-teman bisa menyicil, menyesuaikan. Intinya kami ingin memudahkan," tambahnya.
Kebijakan ini diambil agar mahasiswa tidak merasa menjadi korban dari sistem baru atau kaget dengan nominal tagihan yang muncul. Meskipun secara administratif nominal tagihan tersebut valid, mekanisme pembayarannya dibuat fleksibel.
Terkait aksi Zahra Khan ke LBH, Ade mengaku pihak kampus baru mengetahui hal tersebut melalui pemberitaan media dan media sosial.
Ia menyayangkan tidak adanya komunikasi langsung ke posko aduan kampus sebelum masalah ini mencuat ke publik.
"Kami baru dengar tadi malam. Saya cek media sosial dan lihat postingan di Selasar, ternyata benar beliau mahasiswa magister kami," jelasnya.
Berdasarkan data awal, pihak kampus menduga kendala yang dialami Zahra Khan berkaitan dengan persyaratan usia yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerima beasiswa, bukan karena dananya ditahan oleh kampus.
"Kalau dari cerita beliau kan (masalah) umur ya. Kalau umur kan sudah langsung ke pergub aturannya. Tapi nanti coba kita bantu komunikasikan juga," terangnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak UMKT berencana segera memanggil yang bersangkutan untuk duduk bersama dan mencari akar permasalahan.
"Besok rencananya kami mau ketemu yang bersangkutan. Kita mau diskusi dulu, ceritanya sebenarnya gimana. Kami ingin memastikan apakah ini ada miskomunikasi teknis atau seperti apa," pungkasnya.
UMKT juga menegaskan program Gratis Pol sebenarnya sudah berjalan lancar untuk sekitar 3.500 mahasiswa baru lainnya dan dana dari pemerintah pun sudah diterima kampus sejak Desember tanpa hambatan.
(Sf/Lo)