Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Surasa. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Rencana pelaksanaan sumpah profesi siswa SMKN 17 Kalimantan Timur (Kaltim) pada 6 Mei 2025 mendatang menuai polemik.
Pasalnya, beredar informasi mengenai biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa sebesar Rp850 ribu.
Hal ini memicu kecaman publik, terutama di tengah kebijakan larangan pungutan biaya perpisahan siswa di sekolah.
Kegiatan sumpah profesi ini diinisiasi oleh komite sekolah, yang terdiri dari orang tua siswa. Mereka mengklaim bahwa biaya tersebut telah disepakati bersama.
Namun, rencana pelaksanaan di hotel dibatalkan setelah mendapat sorotan publik.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Surasa, menjelaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Provinsi Kaltim tetap memperhatikan bagaimana sumber pembiayaan, tetap kita lakukan pelarangan apabila itu melakukan pungutan terhadap siswa. Sedangkan unsur komite ini kan dari orang tua siswa, ini sifatnya bisa sumbangan dari masyarakat. Ini tindak lanjut dari komite," ujar Surasa dalam rilis yang digelar di Disdikbud Kaltim, Senin (24/5/2025).
Surasa menegaskan bahwa peraturan larangan pungutan biaya perpisahan berlaku untuk semua sekolah, tidak hanya SMKN 17.
Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran pada 18 Maret lalu terkait larangan pungutan biaya wisuda dan kegiatan sejenisnya.
Disdikbud Kaltim akan melakukan evaluasi terhadap sekolah-sekolah yang terbukti melakukan pungutan kepada siswa, termasuk SMKN 17.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peraturan yang ada dijalankan dengan baik dan harapan masyarakat terpenuhi.
"Peraturan tersebut harus tetap bisa dilaksanakan, sebagaimana rekomendasi, dan kita akan bersurat ke Kementerian Pendidikan dan kemudian hal ini akan menjadi legitimasi dan bisa memenuhi harapan masyarakat agar tidak mengambangnya suatu aturan agar boleh dan tidak boleh," tegas Surasa.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Surasa. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Rencana pelaksanaan sumpah profesi siswa SMKN 17 Kalimantan Timur (Kaltim) pada 6 Mei 2025 mendatang menuai polemik.
Pasalnya, beredar informasi mengenai biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa sebesar Rp850 ribu.
Hal ini memicu kecaman publik, terutama di tengah kebijakan larangan pungutan biaya perpisahan siswa di sekolah.
Kegiatan sumpah profesi ini diinisiasi oleh komite sekolah, yang terdiri dari orang tua siswa. Mereka mengklaim bahwa biaya tersebut telah disepakati bersama.
Namun, rencana pelaksanaan di hotel dibatalkan setelah mendapat sorotan publik.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Surasa, menjelaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Provinsi Kaltim tetap memperhatikan bagaimana sumber pembiayaan, tetap kita lakukan pelarangan apabila itu melakukan pungutan terhadap siswa. Sedangkan unsur komite ini kan dari orang tua siswa, ini sifatnya bisa sumbangan dari masyarakat. Ini tindak lanjut dari komite," ujar Surasa dalam rilis yang digelar di Disdikbud Kaltim, Senin (24/5/2025).
Surasa menegaskan bahwa peraturan larangan pungutan biaya perpisahan berlaku untuk semua sekolah, tidak hanya SMKN 17.
Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran pada 18 Maret lalu terkait larangan pungutan biaya wisuda dan kegiatan sejenisnya.
Disdikbud Kaltim akan melakukan evaluasi terhadap sekolah-sekolah yang terbukti melakukan pungutan kepada siswa, termasuk SMKN 17.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peraturan yang ada dijalankan dengan baik dan harapan masyarakat terpenuhi.
"Peraturan tersebut harus tetap bisa dilaksanakan, sebagaimana rekomendasi, dan kita akan bersurat ke Kementerian Pendidikan dan kemudian hal ini akan menjadi legitimasi dan bisa memenuhi harapan masyarakat agar tidak mengambangnya suatu aturan agar boleh dan tidak boleh," tegas Surasa.
(Sf/Rs)