Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kutim, Aji Nazaruddin. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Videotron milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa biaya.
Instansi, organisasi dan lembaga yang ingin menayangkan informasi dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutim.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kutim, Aji Nazaruddin mengatakan, videotron disediakan sebagai sarana penyebaran informasi publik. Penggunaannya terbuka bagi pihak yang ingin menyampaikan sosialisasi, kegiatan, maupun imbauan kepada masyarakat.
“Videotron merupakan fasilitas kita untuk memberikan informasi ke masyarakat. Siapa pun bisa mengajukan permohonan ke kita untuk minta ditampilkan,” ujar Aji.
Pihak yang ingin memanfaatkan videotron dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Diskominfo Kutim dengan menyertakan materi informasi yang akan ditayangkan. Materi disiapkan oleh pemohon, sedangkan Diskominfo bertugas menayangkannya sesuai ketentuan.
Aji menjelaskan, penayangan informasi saat ini tidak dipungut biaya. Meski demikian, videotron belum dapat dimanfaatkan untuk memasang iklan komersial karena pemerintah daerah belum memiliki dasar untuk menerapkan sistem penayangan berbayar.
“Kita belum ada dasar untuk menerapkan sistem penyebaran secara komersial,” katanya.
Ia mengatakan, penerapan sistem komersial mungkin dapat dipertimbangkan pada masa mendatang. Untuk saat ini, videotron tetap difokuskan pada penyebaran informasi publik tanpa pungutan biaya.
“Untuk sementara kita lebih menyampaikan informasi saja. Jadi tidak berbayar sama sekali,” tuturnya.
Sejumlah instansi dan organisasi telah memanfaatkan fasilitas tersebut. Kepolisian Resor (Polres) Kutim pernah mengajukan penayangan informasi tentang kesadaran berlalu lintas melalui permohonan resmi.
Pengajuan serupa juga datang dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kutim, Aji Nazaruddin. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Videotron milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa biaya.
Instansi, organisasi dan lembaga yang ingin menayangkan informasi dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutim.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kutim, Aji Nazaruddin mengatakan, videotron disediakan sebagai sarana penyebaran informasi publik. Penggunaannya terbuka bagi pihak yang ingin menyampaikan sosialisasi, kegiatan, maupun imbauan kepada masyarakat.
“Videotron merupakan fasilitas kita untuk memberikan informasi ke masyarakat. Siapa pun bisa mengajukan permohonan ke kita untuk minta ditampilkan,” ujar Aji.
Pihak yang ingin memanfaatkan videotron dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Diskominfo Kutim dengan menyertakan materi informasi yang akan ditayangkan. Materi disiapkan oleh pemohon, sedangkan Diskominfo bertugas menayangkannya sesuai ketentuan.
Aji menjelaskan, penayangan informasi saat ini tidak dipungut biaya. Meski demikian, videotron belum dapat dimanfaatkan untuk memasang iklan komersial karena pemerintah daerah belum memiliki dasar untuk menerapkan sistem penayangan berbayar.
“Kita belum ada dasar untuk menerapkan sistem penyebaran secara komersial,” katanya.
Ia mengatakan, penerapan sistem komersial mungkin dapat dipertimbangkan pada masa mendatang. Untuk saat ini, videotron tetap difokuskan pada penyebaran informasi publik tanpa pungutan biaya.
“Untuk sementara kita lebih menyampaikan informasi saja. Jadi tidak berbayar sama sekali,” tuturnya.
Sejumlah instansi dan organisasi telah memanfaatkan fasilitas tersebut. Kepolisian Resor (Polres) Kutim pernah mengajukan penayangan informasi tentang kesadaran berlalu lintas melalui permohonan resmi.
Pengajuan serupa juga datang dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
(Sf/Lo)