Seputar Kaltim

    Verifikasi Inspektorat Jadi Syarat Utama, Pemkot Samarinda Perketat Pembayaran Utang ke Pihak Ketiga

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    27 Juli 2026 pukul 17:42 WITA

    Gedung BPKAD Kota Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat mekanisme pembayaran utang kepada pihak ketiga dengan mewajibkan setiap tagihan terlebih dahulu melalui proses reviu Inspektorat sebelum dicairkan. 

    Selain itu, OPD diberi kewenangan menyusun skala prioritas pembayaran sesuai tingkat urgensi pekerjaan, sehingga penyelesaian utang dapat dilakukan secara akuntabel, transparan dan sesuai kemampuan keuangan daerah.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ananta Fathurozi, mengatakan proses pembayaran utang tidak dilakukan secara otomatis. 

    Seluruh tagihan harus diverifikasi, direviu dan dipastikan memenuhi ketentuan administrasi sebelum masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk kemudian dicairkan.

    "Daftar utang itu berdasarkan review dari Inspektorat. Begitu Inspektorat menyatakan ini bisa dibayar, masuk dalam daftar, dimasukkan ke DPA, lalu diproses pencairannya. Kalau dokumennya lengkap dan memang layak atau wajib dibayarkan, ya kita bayarkan," ujar Ananta, Senin (27/7/2026).

    Ia menjelaskan, BPKAD juga meminta setiap OPD menyusun daftar prioritas pembayaran karena perangkat daerah lebih memahami kontrak maupun pekerjaan yang harus segera diselesaikan.

    "Ada juga yang dari OPD yang kita minta untuk memprioritaskan mana yang harus didahulukan untuk dibayar. OPD yang lebih tahu mana yang harus segera dibayarkan. Intinya semua utang akan dibayar," ungkapnya.

    Menurut Ananta, TAPD berperan dalam menyusun strategi pembayaran, namun untuk tagihan bernilai besar, keputusan prioritas tetap berasal dari masing-masing OPD. Hal itu dilakukan agar pembayaran benar-benar menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

    Ia mencontohkan, dalam satu perusahaan bisa saja terdapat beberapa kontrak pekerjaan di satu OPD. Kondisi tersebut memungkinkan perangkat daerah bersama pihak ketiga menyepakati tagihan mana yang lebih dahulu dibayarkan tanpa mengubah total kewajiban pemerintah.

    "Bisa saja satu perusahaan punya dua atau tiga pekerjaan. OPD nanti melihat, yang ini dulu yang dibayar, yang lain menyusul. Itu tergantung bagaimana OPD menyikapi kegiatan yang sudah dilaksanakan hingga menimbulkan utang," jelasnya.

    Terkait kemungkinan adanya bunga atas keterlambatan pembayaran, Ananta mengaku BPKAD hanya memproses tagihan sesuai dokumen yang diajukan OPD dan hasil reviu Inspektorat.

    "Yang jelas, kami berdasarkan tagihan dari OPD. Apakah ada bunga atau tidak mengikuti aturan dan dokumen yang diajukan? Yang menjadi dasar kami adalah hasil review Inspektorat," tuturnya.

    Ia menegaskan proses pembayaran utang membutuhkan sinkronisasi antara OPD, Inspektorat dan BPKAD agar seluruh administrasi sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    "Kita harus sinkron antara OPD, Inspektorat dan BPKAD. Begitu semua dokumen lengkap dan dinyatakan layak dibayarkan, maka proses pembayaran langsung dilakukan," pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Verifikasi Inspektorat Jadi Syarat Utama, Pemkot Samarinda Perketat Pembayaran Utang ke Pihak Ketiga

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    27 Juli 2026 pukul 17:42 WITA

    Gedung BPKAD Kota Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat mekanisme pembayaran utang kepada pihak ketiga dengan mewajibkan setiap tagihan terlebih dahulu melalui proses reviu Inspektorat sebelum dicairkan. 

    Selain itu, OPD diberi kewenangan menyusun skala prioritas pembayaran sesuai tingkat urgensi pekerjaan, sehingga penyelesaian utang dapat dilakukan secara akuntabel, transparan dan sesuai kemampuan keuangan daerah.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ananta Fathurozi, mengatakan proses pembayaran utang tidak dilakukan secara otomatis. 

    Seluruh tagihan harus diverifikasi, direviu dan dipastikan memenuhi ketentuan administrasi sebelum masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk kemudian dicairkan.

    "Daftar utang itu berdasarkan review dari Inspektorat. Begitu Inspektorat menyatakan ini bisa dibayar, masuk dalam daftar, dimasukkan ke DPA, lalu diproses pencairannya. Kalau dokumennya lengkap dan memang layak atau wajib dibayarkan, ya kita bayarkan," ujar Ananta, Senin (27/7/2026).

    Ia menjelaskan, BPKAD juga meminta setiap OPD menyusun daftar prioritas pembayaran karena perangkat daerah lebih memahami kontrak maupun pekerjaan yang harus segera diselesaikan.

    "Ada juga yang dari OPD yang kita minta untuk memprioritaskan mana yang harus didahulukan untuk dibayar. OPD yang lebih tahu mana yang harus segera dibayarkan. Intinya semua utang akan dibayar," ungkapnya.

    Menurut Ananta, TAPD berperan dalam menyusun strategi pembayaran, namun untuk tagihan bernilai besar, keputusan prioritas tetap berasal dari masing-masing OPD. Hal itu dilakukan agar pembayaran benar-benar menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

    Ia mencontohkan, dalam satu perusahaan bisa saja terdapat beberapa kontrak pekerjaan di satu OPD. Kondisi tersebut memungkinkan perangkat daerah bersama pihak ketiga menyepakati tagihan mana yang lebih dahulu dibayarkan tanpa mengubah total kewajiban pemerintah.

    "Bisa saja satu perusahaan punya dua atau tiga pekerjaan. OPD nanti melihat, yang ini dulu yang dibayar, yang lain menyusul. Itu tergantung bagaimana OPD menyikapi kegiatan yang sudah dilaksanakan hingga menimbulkan utang," jelasnya.

    Terkait kemungkinan adanya bunga atas keterlambatan pembayaran, Ananta mengaku BPKAD hanya memproses tagihan sesuai dokumen yang diajukan OPD dan hasil reviu Inspektorat.

    "Yang jelas, kami berdasarkan tagihan dari OPD. Apakah ada bunga atau tidak mengikuti aturan dan dokumen yang diajukan? Yang menjadi dasar kami adalah hasil review Inspektorat," tuturnya.

    Ia menegaskan proses pembayaran utang membutuhkan sinkronisasi antara OPD, Inspektorat dan BPKAD agar seluruh administrasi sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    "Kita harus sinkron antara OPD, Inspektorat dan BPKAD. Begitu semua dokumen lengkap dan dinyatakan layak dibayarkan, maka proses pembayaran langsung dilakukan," pungkasnya.

    (Sf/Lo)