Cari disini...
Seputar Kaltim
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan verifikasi faktual (verfak) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan, Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZA), Kamis (4/7/2024).
Tahapan verfak ini telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan pada 21 Juni lalu.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman mengatakan pihaknya kini telah melakukan proses input data verfak ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
"Seperti data 41.310 surat dukungan AYL-AZA yang Memenuhi Syarat (MS) dengan sebaran di 20 kecamatan itu," kata Rahman, Minggu (8/7/2024).
Ia mengaku tim verifikasi telah melaksanakan tugas selama 13 hari dan tidak terlalu banyak kendala.
"Kendalanya hanya terkait lokasi saja karena memang Kukar ini luas, kita tidak selalu dapat berkomunikasi dengan mereka setiap menit, ada masyarakat yang bekerja, ada juga yang beda kecamatan," jelasnya.
Kata dia, jika ada pendukung yang terkendala hadir, maka PPS akan mengunjungi ke tempat tinggalnya atau melalui video call.
“Kendala kita di jaringan dan waktu. PPS ini wajib memaksimalkan verfak sampai pukul 00.00 WITA dan ditargetkan penginputan data itu harus selesai,” ucapnya.
Kemudian untuk tahap rekapitulasi sekaligus pleno berikutnya di tingkat kecamatan digelar 5-8 Juli berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
"Itu untuk menentukan 41.310 surat dukungan yang MS dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," sebutnya.
Pada tahap Rekapitulasi dan pleno ini pihaknya akan menghadirkan Liaison Officer (LO) pengawas tingkat kecamatan.
Kemudian dilanjutkan ke tingkat kabupaten dari 6-12 Juli 2024. "Rekapitulasi dan pleno ini sama-sama berjalan, itu untuk menentukan mana surat dukungan perbaikan yang MS dan TMS,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan verifikasi faktual (verfak) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan, Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZA), Kamis (4/7/2024).
Tahapan verfak ini telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan pada 21 Juni lalu.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman mengatakan pihaknya kini telah melakukan proses input data verfak ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
"Seperti data 41.310 surat dukungan AYL-AZA yang Memenuhi Syarat (MS) dengan sebaran di 20 kecamatan itu," kata Rahman, Minggu (8/7/2024).
Ia mengaku tim verifikasi telah melaksanakan tugas selama 13 hari dan tidak terlalu banyak kendala.
"Kendalanya hanya terkait lokasi saja karena memang Kukar ini luas, kita tidak selalu dapat berkomunikasi dengan mereka setiap menit, ada masyarakat yang bekerja, ada juga yang beda kecamatan," jelasnya.
Kata dia, jika ada pendukung yang terkendala hadir, maka PPS akan mengunjungi ke tempat tinggalnya atau melalui video call.
“Kendala kita di jaringan dan waktu. PPS ini wajib memaksimalkan verfak sampai pukul 00.00 WITA dan ditargetkan penginputan data itu harus selesai,” ucapnya.
Kemudian untuk tahap rekapitulasi sekaligus pleno berikutnya di tingkat kecamatan digelar 5-8 Juli berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
"Itu untuk menentukan 41.310 surat dukungan yang MS dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," sebutnya.
Pada tahap Rekapitulasi dan pleno ini pihaknya akan menghadirkan Liaison Officer (LO) pengawas tingkat kecamatan.
Kemudian dilanjutkan ke tingkat kabupaten dari 6-12 Juli 2024. "Rekapitulasi dan pleno ini sama-sama berjalan, itu untuk menentukan mana surat dukungan perbaikan yang MS dan TMS,” pungkasnya.
(Sf/By)