Seputar Kaltim

    UU Minerba Hambat Upaya Atasi Permasalahan Tambang, Pj Gubernur Kaltim Sebut Perlu Data Kuat untuk Diperjuangkan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    22 Januari 2025 pukul 17:47 WITA

    Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Undang-undang (UU) Minerba disorot setelah kerap dijadikan tameng untuk menangkis protes masyarakat terkait dampak buruk pertambangan, khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim). 
    Warga setempat merasa dirugikan dengan adanya aturan tersebut. Walhi.or.id mencatat, setidaknya ada empat permasalahan krusial yang timbul akibat UU Minerba, salah satunya adalah terbatasnya akses masyarakat untuk menyampaikan keluhan langsung kepada pemerintah. 

    Kondisi ini membuat warga rentan terhadap tindakan represif jika berani melawan perusahaan tambang. Dalam UU Minerba, wewenang penuh atas sektor pertambangan berada di tangan pemerintah pusat. 

    Pemerintah daerah hanya berperan sebagai pemberi izin jika kewenangan tersebut didelegasikan.

    Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik pun membenarkan hal tersebut. Sebabm pemerintah daerah hanya bertindak sebagai eksekutor atas kebijakan pusat. "Sebagai negara kesatuan, keputusan akhir tetap berada di tangan presiden melalui menteri yang berwenang," tegas Akmal.

    Ia mengakui Kaltim sebagai provinsi dengan aktivitas pertambangan yang masif menghadapi sejumlah kendala akibat terbatasnya kewenangan daerah. Pemprov hanya bisa memberikan rekomendasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

    "Kita tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung karena bukan kewenangan kita. Misalnya, kita tidak bisa menindak mobil tambang yang melintas di jalan nasional," ujarnya.

    Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim saat ini tengah menginventarisasi seluruh permasalahan terkait pertambangan di wilayah tersebut.  Data yang diperoleh akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

    "Kita perlu data yang kuat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kaltim. Data mengenai korban tambang ilegal, tambang tanpa izin, dan kerugian ekonomi akibat aktivitas pertambangan harus disiapkan," tuturnya.

    Dengan data yang komprehensif, pemprov berharap dapat menyampaikan permasalahan pertambangan di Kaltim secara lebih efektif kepada pemerintah pusat. 

    Akmal Malik menekankan pentingnya data yang akurat untuk memperkuat argumentasi dan mendorong adanya perubahan kebijakan. "Kita tidak bisa hanya berbicara berdasarkan asumsi. Kita perlu data yang konkret untuk menunjukkan dampak buruk pertambangan terhadap masyarakat dan lingkungan," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    UU Minerba Hambat Upaya Atasi Permasalahan Tambang, Pj Gubernur Kaltim Sebut Perlu Data Kuat untuk Diperjuangkan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Buniyamin
    22 Januari 2025 pukul 17:47 WITA

    Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Undang-undang (UU) Minerba disorot setelah kerap dijadikan tameng untuk menangkis protes masyarakat terkait dampak buruk pertambangan, khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim). 
    Warga setempat merasa dirugikan dengan adanya aturan tersebut. Walhi.or.id mencatat, setidaknya ada empat permasalahan krusial yang timbul akibat UU Minerba, salah satunya adalah terbatasnya akses masyarakat untuk menyampaikan keluhan langsung kepada pemerintah. 

    Kondisi ini membuat warga rentan terhadap tindakan represif jika berani melawan perusahaan tambang. Dalam UU Minerba, wewenang penuh atas sektor pertambangan berada di tangan pemerintah pusat. 

    Pemerintah daerah hanya berperan sebagai pemberi izin jika kewenangan tersebut didelegasikan.

    Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik pun membenarkan hal tersebut. Sebabm pemerintah daerah hanya bertindak sebagai eksekutor atas kebijakan pusat. "Sebagai negara kesatuan, keputusan akhir tetap berada di tangan presiden melalui menteri yang berwenang," tegas Akmal.

    Ia mengakui Kaltim sebagai provinsi dengan aktivitas pertambangan yang masif menghadapi sejumlah kendala akibat terbatasnya kewenangan daerah. Pemprov hanya bisa memberikan rekomendasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

    "Kita tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung karena bukan kewenangan kita. Misalnya, kita tidak bisa menindak mobil tambang yang melintas di jalan nasional," ujarnya.

    Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim saat ini tengah menginventarisasi seluruh permasalahan terkait pertambangan di wilayah tersebut.  Data yang diperoleh akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

    "Kita perlu data yang kuat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kaltim. Data mengenai korban tambang ilegal, tambang tanpa izin, dan kerugian ekonomi akibat aktivitas pertambangan harus disiapkan," tuturnya.

    Dengan data yang komprehensif, pemprov berharap dapat menyampaikan permasalahan pertambangan di Kaltim secara lebih efektif kepada pemerintah pusat. 

    Akmal Malik menekankan pentingnya data yang akurat untuk memperkuat argumentasi dan mendorong adanya perubahan kebijakan. "Kita tidak bisa hanya berbicara berdasarkan asumsi. Kita perlu data yang konkret untuk menunjukkan dampak buruk pertambangan terhadap masyarakat dan lingkungan," pungkasnya.

    (Sf/By)