Seputar Kaltim

    UU Minerba Baru Disahkan, Kampus Terancam Jadi "Boneka" Tambang?

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    22 Februari 2025 pukul 11:43 WITA

    Sejumlah aktivis menyuarakan cabut UU Minerba yang telah disahkan oleh DPR. (Foto: HO-Dok. JATAMNAS)

    Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 18 Februari 2025 lalu. 

    Namun, keputusan ini menuai kontroversi dan kekhawatiran dari berbagai pihak.Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang. 

    Dalam UU Minerba yang baru, perguruan tinggi berpotensi menjadi penerima manfaat dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta.

    Dalam rilis yang dimuat oleh Policy Strategist CERAH, Sartika Nur Shalati mengatakan perubahan ini berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas ilmiah perguruan tinggi. 

    "Perguruan tinggi yang diharapkan objektivitasnya, memiliki basis ilmiah, dan kritis, berpotensi dibungkam dan dipaksa mendukung kebijakan dan praktik yang menguntungkan badan usaha penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)," jelas Sartika.

    Pasal 51 A dan 60 A ayat 1 dalam UU Minerba menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan WIUP kepada BUMN, BUMD atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. 

    Meski perguruan tinggi tidak secara langsung menerima izin WIUP, mereka akan mendapatkan sebagian keuntungan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

    Selain itu, perubahan ini juga dikhawatirkan dapat menghambat transisi energi. Dengan dominasi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang cenderung berbisnis batu bara, perguruan tinggi akan kesulitan mendorong penelitian terkait teknologi energi terbarukan.

    "Perguruan tinggi akan mengalami kesulitan mendorong penelitian terkait teknologi energi terbarukan karena keterbatasan sumber daya atau konflik kepentingan dengan mitra industri yang tidak mendukung transisi energi," ujarnya.

    Dosen Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menduga ada motif terselubung di balik pengesahan pasal ini dan menilai regulasi ini merupakan "tukar tambah" berupa sogokan izin konsesi tambang.

    "Motif kedua, kampus dipaksa menjadi stempel kejahatan industri ekstraktif yang sangat membahayakan. Kampus pada akhirnya dijadikan mesin reproduksi pengetahuan yang seolah-olah menunjukkan industri pertambangan yang mematikan ini bermanfaat di mata publik," tegas Castro panggilan akrab Herdiansyah Hamzah.

    Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menambahkan, revisi UU Minerba ini akan membawa Indonesia kembali ke masa "jor-joran" izin tambang yang tak terkendali.

    "Pemerintah dan DPR seakan lupa, mengapa pemberian WIUP dan WIUPK di dalam UU Minerba 4/2009 harus menggunakan mekanisme lelang karena banyak aspek teknis, lingkungan dan keuangan yang harus dipenuhi untuk menghindari banyak risiko," kata Aryanto.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    UU Minerba Baru Disahkan, Kampus Terancam Jadi "Boneka" Tambang?

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    22 Februari 2025 pukul 11:43 WITA

    Sejumlah aktivis menyuarakan cabut UU Minerba yang telah disahkan oleh DPR. (Foto: HO-Dok. JATAMNAS)

    Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 18 Februari 2025 lalu. 

    Namun, keputusan ini menuai kontroversi dan kekhawatiran dari berbagai pihak.Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang. 

    Dalam UU Minerba yang baru, perguruan tinggi berpotensi menjadi penerima manfaat dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta.

    Dalam rilis yang dimuat oleh Policy Strategist CERAH, Sartika Nur Shalati mengatakan perubahan ini berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas ilmiah perguruan tinggi. 

    "Perguruan tinggi yang diharapkan objektivitasnya, memiliki basis ilmiah, dan kritis, berpotensi dibungkam dan dipaksa mendukung kebijakan dan praktik yang menguntungkan badan usaha penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)," jelas Sartika.

    Pasal 51 A dan 60 A ayat 1 dalam UU Minerba menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan WIUP kepada BUMN, BUMD atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. 

    Meski perguruan tinggi tidak secara langsung menerima izin WIUP, mereka akan mendapatkan sebagian keuntungan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

    Selain itu, perubahan ini juga dikhawatirkan dapat menghambat transisi energi. Dengan dominasi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang cenderung berbisnis batu bara, perguruan tinggi akan kesulitan mendorong penelitian terkait teknologi energi terbarukan.

    "Perguruan tinggi akan mengalami kesulitan mendorong penelitian terkait teknologi energi terbarukan karena keterbatasan sumber daya atau konflik kepentingan dengan mitra industri yang tidak mendukung transisi energi," ujarnya.

    Dosen Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menduga ada motif terselubung di balik pengesahan pasal ini dan menilai regulasi ini merupakan "tukar tambah" berupa sogokan izin konsesi tambang.

    "Motif kedua, kampus dipaksa menjadi stempel kejahatan industri ekstraktif yang sangat membahayakan. Kampus pada akhirnya dijadikan mesin reproduksi pengetahuan yang seolah-olah menunjukkan industri pertambangan yang mematikan ini bermanfaat di mata publik," tegas Castro panggilan akrab Herdiansyah Hamzah.

    Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menambahkan, revisi UU Minerba ini akan membawa Indonesia kembali ke masa "jor-joran" izin tambang yang tak terkendali.

    "Pemerintah dan DPR seakan lupa, mengapa pemberian WIUP dan WIUPK di dalam UU Minerba 4/2009 harus menggunakan mekanisme lelang karena banyak aspek teknis, lingkungan dan keuangan yang harus dipenuhi untuk menghindari banyak risiko," kata Aryanto.

    (Sf/By)