Seputar Kaltim

    Utang ke PT SMI Sisa Rp15 Miliar, Pemkab PPU Bakal Lunasi Tahun Depan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    25 Oktober 2025 pukul 14:20 WITA

    Kantor Bupati PPU (Dok: istimewa)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masih memiliki utang sebesar Rp15 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

    Utang itu merupakan sisa pinjaman pemerintah daerah (Pemda) yang dilakukan pada 2018 lalu dengan total mencapai Rp348 miliar.

    Dana pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah, salah satunya tujuh ruas jalan, yakni Jalan Kelurahan Nenang menuju Pelabuhan Klotok, Jalan Kebun Kopi, Jalan Jumaiyah, Kelurahan Riko dan lainnya.

    Kepala BKAD PPU, Muhajir mengatakan Pemda akan melunasi utang tersebut pada 2026 mendatang.

    “Sisa satu kali pembayaran lagi, insyaallah tahun depan tepatnya saat triwulan I sudah tuntas, baik pembayaran pokok maupun bunganya,” ucap Muhajir dalam pekan ini.

    Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, Pemkab PPU diwajibkan untuk membayar Rp55 miliar setiap tahunnya hingga 2026.

    “Di tahun ini kita telah membayar Rp55 miliar ke PT SMI, jadi utang daerah sisa Rp15 miliar,” terangnya.

    Ia berharap Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran tidak mempengaruhi proses pembayaran di tahun depan.

    “Namanya utang harus kita alokasikan,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Utang ke PT SMI Sisa Rp15 Miliar, Pemkab PPU Bakal Lunasi Tahun Depan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    25 Oktober 2025 pukul 14:20 WITA

    Kantor Bupati PPU (Dok: istimewa)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masih memiliki utang sebesar Rp15 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

    Utang itu merupakan sisa pinjaman pemerintah daerah (Pemda) yang dilakukan pada 2018 lalu dengan total mencapai Rp348 miliar.

    Dana pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah, salah satunya tujuh ruas jalan, yakni Jalan Kelurahan Nenang menuju Pelabuhan Klotok, Jalan Kebun Kopi, Jalan Jumaiyah, Kelurahan Riko dan lainnya.

    Kepala BKAD PPU, Muhajir mengatakan Pemda akan melunasi utang tersebut pada 2026 mendatang.

    “Sisa satu kali pembayaran lagi, insyaallah tahun depan tepatnya saat triwulan I sudah tuntas, baik pembayaran pokok maupun bunganya,” ucap Muhajir dalam pekan ini.

    Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, Pemkab PPU diwajibkan untuk membayar Rp55 miliar setiap tahunnya hingga 2026.

    “Di tahun ini kita telah membayar Rp55 miliar ke PT SMI, jadi utang daerah sisa Rp15 miliar,” terangnya.

    Ia berharap Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran tidak mempengaruhi proses pembayaran di tahun depan.

    “Namanya utang harus kita alokasikan,” tandasnya.

    (Sf/Rs)