Seputar Kaltim

    Utang APBD Samarinda Rp400 Miliar Dipicu Penyesuaian DBH, Andi Harun: Kami Mampu Bayar

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    30 Juli 2026 pukul 21:20 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Arsensia Serlyani /seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan utang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp400 miliar yang muncul pada tahun anggaran 2025 bukan disebabkan kegagalan perencanaan maupun lemahnya pengelolaan keuangan daerah. 

    Utang tersebut muncul akibat penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) pada penghujung tahun anggaran, sehingga mengurangi proyeksi pendapatan daerah setelah APBD berjalan.

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan, saat APBD 2025 disusun, pemerintah daerah masih menggunakan asumsi pendapatan berdasarkan proyeksi transfer pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

    Namun, terbitnya kebijakan penyesuaian DBH pada November hingga Desember 2025 membuat target pendapatan berubah signifikan.

    "Utang itu muncul bukan karena kegagalan perencanaan atau karena sebab lain. Pada tahun 2025 kita menyusun APBD berdasarkan rencana pendapatan dari transfer pusat maupun PAD. Tetapi pada November-Desember terbit KMK tentang penyesuaian DBH bagi seluruh provinsi dan kabupaten/kota," ujar Andi Harun, Rabu (29/7/2026).

    Menurutnya, kebijakan tersebut menyebabkan rencana belanja daerah yang semula dipatok sekitar Rp5,8 triliun harus disesuaikan menjadi sekitar Rp5,3 -Rp5,4 triliun. Selisih pendapatan itulah yang kemudian memunculkan kewajiban pembayaran sekitar Rp400 miliar.

    "Kalau kebijakan itu muncul di awal tahun anggaran, tentu kami tidak akan memasang APBD Rp5,8 triliun. Pasti disesuaikan sejak awal sehingga tidak akan muncul utang. Tetapi karena keputusan itu keluar saat APBD sudah berjalan dan tinggal satu-dua bulan berakhir, otomatis terjadi penyesuaian," jelasnya.

    Andi Harun menegaskan kondisi tersebut hanya berdampak pada administrasi keuangan daerah, bukan mencerminkan ketidakmampuan pemerintah memenuhi kewajibannya.

    "Kalau ditanya apakah Kota Samarinda memiliki kemampuan bayar, sangat memiliki kemampuan bayar. Ini hanya menyangkut administrasi APBD. Yang penting kita menjaga ritme dan dinamika cash flow daerah," tegasnya.

    Hingga kini, Pemkot Samarinda telah membayarkan sekitar Rp180 miliar dari total kewajiban tersebut. Pembayaran dilakukan secara bertahap mengikuti arus kas daerah karena penerimaan PAD maupun transfer pemerintah pusat tidak diterima sekaligus, melainkan berdasarkan termin pencairan.

    "Kenapa tidak dibayar sekaligus? Secara angka absolut bisa. Tetapi akan mengganggu cash flow. Dana transfer pusat masuk per triwulan, begitu juga PAD tidak masuk bersamaan. Karena itu pembayaran utang harus mengikuti ketersediaan kas agar pelayanan publik, belanja pegawai dan kewajiban lainnya tetap berjalan," ungkapnya.

    Pemkot menargetkan sebagian besar utang dapat diselesaikan hingga akhir 2026. Meski demikian, Andi Harun mengakui masih ada kemungkinan sebagian kecil kewajiban dibawa ke tahun anggaran berikutnya apabila diperlukan untuk menjaga stabilitas kas daerah.

    "Arahan saya sebenarnya 100 persen selesai tahun ini. Tapi kita juga tidak boleh terlalu optimistis. Katakanlah 90 persen bisa terbayar. Kalau memang demi menjaga disiplin cash flow ada yang harus carry over ke 2027, misalnya sekitar Rp100 miliar, itu tidak menjadi persoalan," tuturnya.

    Ia kembali menegaskan bahwa isu mengenai utang daerah tidak seharusnya dimaknai sebagai ketidakmampuan fiskal Pemerintah Kota Samarinda.

    "Problem itu kalau kita tidak punya uang. Samarinda punya kemampuan bayar. Yang kami lakukan adalah mengatur pola pembayaran sesuai masuknya sumber pendapatan daerah agar keberlanjutan cash flow tetap terjaga," pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Utang APBD Samarinda Rp400 Miliar Dipicu Penyesuaian DBH, Andi Harun: Kami Mampu Bayar

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    30 Juli 2026 pukul 21:20 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Arsensia Serlyani /seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan utang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp400 miliar yang muncul pada tahun anggaran 2025 bukan disebabkan kegagalan perencanaan maupun lemahnya pengelolaan keuangan daerah. 

    Utang tersebut muncul akibat penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) pada penghujung tahun anggaran, sehingga mengurangi proyeksi pendapatan daerah setelah APBD berjalan.

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan, saat APBD 2025 disusun, pemerintah daerah masih menggunakan asumsi pendapatan berdasarkan proyeksi transfer pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

    Namun, terbitnya kebijakan penyesuaian DBH pada November hingga Desember 2025 membuat target pendapatan berubah signifikan.

    "Utang itu muncul bukan karena kegagalan perencanaan atau karena sebab lain. Pada tahun 2025 kita menyusun APBD berdasarkan rencana pendapatan dari transfer pusat maupun PAD. Tetapi pada November-Desember terbit KMK tentang penyesuaian DBH bagi seluruh provinsi dan kabupaten/kota," ujar Andi Harun, Rabu (29/7/2026).

    Menurutnya, kebijakan tersebut menyebabkan rencana belanja daerah yang semula dipatok sekitar Rp5,8 triliun harus disesuaikan menjadi sekitar Rp5,3 -Rp5,4 triliun. Selisih pendapatan itulah yang kemudian memunculkan kewajiban pembayaran sekitar Rp400 miliar.

    "Kalau kebijakan itu muncul di awal tahun anggaran, tentu kami tidak akan memasang APBD Rp5,8 triliun. Pasti disesuaikan sejak awal sehingga tidak akan muncul utang. Tetapi karena keputusan itu keluar saat APBD sudah berjalan dan tinggal satu-dua bulan berakhir, otomatis terjadi penyesuaian," jelasnya.

    Andi Harun menegaskan kondisi tersebut hanya berdampak pada administrasi keuangan daerah, bukan mencerminkan ketidakmampuan pemerintah memenuhi kewajibannya.

    "Kalau ditanya apakah Kota Samarinda memiliki kemampuan bayar, sangat memiliki kemampuan bayar. Ini hanya menyangkut administrasi APBD. Yang penting kita menjaga ritme dan dinamika cash flow daerah," tegasnya.

    Hingga kini, Pemkot Samarinda telah membayarkan sekitar Rp180 miliar dari total kewajiban tersebut. Pembayaran dilakukan secara bertahap mengikuti arus kas daerah karena penerimaan PAD maupun transfer pemerintah pusat tidak diterima sekaligus, melainkan berdasarkan termin pencairan.

    "Kenapa tidak dibayar sekaligus? Secara angka absolut bisa. Tetapi akan mengganggu cash flow. Dana transfer pusat masuk per triwulan, begitu juga PAD tidak masuk bersamaan. Karena itu pembayaran utang harus mengikuti ketersediaan kas agar pelayanan publik, belanja pegawai dan kewajiban lainnya tetap berjalan," ungkapnya.

    Pemkot menargetkan sebagian besar utang dapat diselesaikan hingga akhir 2026. Meski demikian, Andi Harun mengakui masih ada kemungkinan sebagian kecil kewajiban dibawa ke tahun anggaran berikutnya apabila diperlukan untuk menjaga stabilitas kas daerah.

    "Arahan saya sebenarnya 100 persen selesai tahun ini. Tapi kita juga tidak boleh terlalu optimistis. Katakanlah 90 persen bisa terbayar. Kalau memang demi menjaga disiplin cash flow ada yang harus carry over ke 2027, misalnya sekitar Rp100 miliar, itu tidak menjadi persoalan," tuturnya.

    Ia kembali menegaskan bahwa isu mengenai utang daerah tidak seharusnya dimaknai sebagai ketidakmampuan fiskal Pemerintah Kota Samarinda.

    "Problem itu kalau kita tidak punya uang. Samarinda punya kemampuan bayar. Yang kami lakukan adalah mengatur pola pembayaran sesuai masuknya sumber pendapatan daerah agar keberlanjutan cash flow tetap terjaga," pungkasnya.

    (Sf/Lo)