Cari disini...
Seputar Kaltim
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setkab PPU, Krisna Aditama. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Kebutuhan energi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 2026 belum sepenuhnya terakomodasi. Dari usulan yang diajukan pemerintah daerah, kuota yang ditetapkan pusat masih jauh di bawah angka kebutuhan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setkab PPU, Krisna Aditama, mengatakan usulan kuota energi telah disampaikan sejak Oktober 2025 melalui pemerintah provinsi, mencakup BBM hingga LPG 3 kilogram.
Untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, PPU mengusulkan 50.887 kiloliter. Namun, kuota yang ditetapkan hanya 11.023 kiloliter.
"Yang disetujui itu hanya sekitar 17 persen dari usulan," ujarnya, Selasa (5/5/2025).
Kondisi serupa juga terjadi pada BBM jenis pertalite. Dari usulan 151.520 kiloliter, kuota yang ditetapkan sebesar 27.252 kiloliter.
Sementara untuk LPG 3 kilogram, PPU mengusulkan 15.117 metrik ton. Namun, kuota yang disetujui hanya 5.114 metrik ton.
"Penetapan LPG itu dari Kementerian ESDM, kemudian ditetapkan lagi melalui gubernur atas nama pemerintah pusat," katanya.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kuota yang diterima juga tidak mengalami peningkatan signifikan. Bahkan untuk LPG, terjadi penurunan.
Pada 2025, kuota LPG PPU tercatat 5.443 metrik ton, sedangkan pada 2026 menjadi 5.114 metrik ton atau turun sekitar 6 persen.
Adapun kebutuhan energi tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari rumah tangga, usaha mikro, hingga sektor pertanian dan transportasi.
Menurut Krisna, data usulan yang diajukan daerah merupakan akumulasi kebutuhan riil di lapangan.
"Kita mengajukan kebutuhan itu untuk satu kabupaten, berdasarkan sektor-sektor pengguna," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setkab PPU, Krisna Aditama. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Kebutuhan energi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 2026 belum sepenuhnya terakomodasi. Dari usulan yang diajukan pemerintah daerah, kuota yang ditetapkan pusat masih jauh di bawah angka kebutuhan.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setkab PPU, Krisna Aditama, mengatakan usulan kuota energi telah disampaikan sejak Oktober 2025 melalui pemerintah provinsi, mencakup BBM hingga LPG 3 kilogram.
Untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, PPU mengusulkan 50.887 kiloliter. Namun, kuota yang ditetapkan hanya 11.023 kiloliter.
"Yang disetujui itu hanya sekitar 17 persen dari usulan," ujarnya, Selasa (5/5/2025).
Kondisi serupa juga terjadi pada BBM jenis pertalite. Dari usulan 151.520 kiloliter, kuota yang ditetapkan sebesar 27.252 kiloliter.
Sementara untuk LPG 3 kilogram, PPU mengusulkan 15.117 metrik ton. Namun, kuota yang disetujui hanya 5.114 metrik ton.
"Penetapan LPG itu dari Kementerian ESDM, kemudian ditetapkan lagi melalui gubernur atas nama pemerintah pusat," katanya.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kuota yang diterima juga tidak mengalami peningkatan signifikan. Bahkan untuk LPG, terjadi penurunan.
Pada 2025, kuota LPG PPU tercatat 5.443 metrik ton, sedangkan pada 2026 menjadi 5.114 metrik ton atau turun sekitar 6 persen.
Adapun kebutuhan energi tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari rumah tangga, usaha mikro, hingga sektor pertanian dan transportasi.
Menurut Krisna, data usulan yang diajukan daerah merupakan akumulasi kebutuhan riil di lapangan.
"Kita mengajukan kebutuhan itu untuk satu kabupaten, berdasarkan sektor-sektor pengguna," tutupnya.
(Sf/Lo)