Seputar Kaltim

    Usia Petugas KKPS untuk Pemilu 2024 Maksimal 55 Tahun

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    13 Desember 2023 pukul 13:50 WITA

    (Foto:Ilustrasi)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) membatasi usia anggota petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pemilu 2024

    Dalam ketentuannya, minimal usia anggota KPPS adalah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

    Ketua KPU Kukar, Purnomo mengatakan pembatasan usia itu ditujukan untuk mencegah kembali meninggalnya 722 orang petugas KPPS di pemilu 2019.

    Ia menjelaskan KPU juga akan memberi persyaratan khusus kepada anggota yang ingin mendaftar, seperti melampirkan surat keterangan sehat yang mencakup pemeriksaan gula darah, kolesterol dan tekanan.

    “Kebijakan ini diambil sebagai bentuk mitigasi supaya dapat menghindari peristiwa banyaknya anggota KPPS yang wafat pada pemilu sebelumnya agar tidak terulang,” ungka, pada Selasa (12/12/2023).

    Pendaftaran berlangsung mulai 11 hingga 20 Desember 2023. Sedangkan seleksi administrasi akan dilakukan dari 11 hingga 22 Desember mendatang.

    “KPU membuka pendaftaran untuk 15.883 anggota KPPS yang akan bertugas di 20 kecamatan se-Kukar, dengan setiap TPS diisi oleh tujuh KPPS untuk mengantisipasi kelelahan," ujarnya.

    Ia menyebutkan seleksi KPPS tidak ada ujian tertulis, tetapi hanya tes wawancara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten bersama dengan PPS di tingkat desa atau kelurahan.

    Terkait skema perhitungan suara, Purnomo mengaku KPU sedang merencanakan skema berbeda dari pemilu sebelumnya, dengan menggunakan Sirekap untuk mempercepat proses perhitungan suara. 

    "Di pemilu nanti, perhitungan suara kita akan pakai Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap). Sementara mekanisme pungut hitungnya sama dan kita pastikan setelah PKPU-nya ke luar, nanti juga akan ada simulai di KPU," tutupnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Usia Petugas KKPS untuk Pemilu 2024 Maksimal 55 Tahun

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    13 Desember 2023 pukul 13:50 WITA

    (Foto:Ilustrasi)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) membatasi usia anggota petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pemilu 2024

    Dalam ketentuannya, minimal usia anggota KPPS adalah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

    Ketua KPU Kukar, Purnomo mengatakan pembatasan usia itu ditujukan untuk mencegah kembali meninggalnya 722 orang petugas KPPS di pemilu 2019.

    Ia menjelaskan KPU juga akan memberi persyaratan khusus kepada anggota yang ingin mendaftar, seperti melampirkan surat keterangan sehat yang mencakup pemeriksaan gula darah, kolesterol dan tekanan.

    “Kebijakan ini diambil sebagai bentuk mitigasi supaya dapat menghindari peristiwa banyaknya anggota KPPS yang wafat pada pemilu sebelumnya agar tidak terulang,” ungka, pada Selasa (12/12/2023).

    Pendaftaran berlangsung mulai 11 hingga 20 Desember 2023. Sedangkan seleksi administrasi akan dilakukan dari 11 hingga 22 Desember mendatang.

    “KPU membuka pendaftaran untuk 15.883 anggota KPPS yang akan bertugas di 20 kecamatan se-Kukar, dengan setiap TPS diisi oleh tujuh KPPS untuk mengantisipasi kelelahan," ujarnya.

    Ia menyebutkan seleksi KPPS tidak ada ujian tertulis, tetapi hanya tes wawancara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten bersama dengan PPS di tingkat desa atau kelurahan.

    Terkait skema perhitungan suara, Purnomo mengaku KPU sedang merencanakan skema berbeda dari pemilu sebelumnya, dengan menggunakan Sirekap untuk mempercepat proses perhitungan suara. 

    "Di pemilu nanti, perhitungan suara kita akan pakai Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap). Sementara mekanisme pungut hitungnya sama dan kita pastikan setelah PKPU-nya ke luar, nanti juga akan ada simulai di KPU," tutupnya.

    (Sf/By)