Cari disini...
Seputar Kaltim
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Muhtar. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Anak usia enam tahun kini bisa mendaftar SD melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan siap menjalankan aturan tersebut, tetapi keputusan tetap harus mempertimbangkan kesiapan anak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Muhtar, mengatakan ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Dalam aturan tersebut, calon murid SD diprioritaskan berusia tujuh tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Anak yang telah berusia paling rendah enam tahun juga diperbolehkan mendaftar.
"Kalau standar memang tujuh tahun. Usia enam tahun bisa mendaftar, tetapi tetap harus dilihat kesiapan anaknya," kata Muhtar, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai usia bukan satu-satunya ukuran. Kemampuan mengikuti pembelajaran, kemandirian, hingga kesiapan mental menjadi bahan pertimbangan sebelum anak masuk SD.
"Kalau enam tahun itu masih harus dibicarakan lagi. Apakah anak ini mampu dan sanggup mengikuti proses belajar. Biasanya usia enam setengah tahun lebih siap, sedangkan yang baru enam tahun masih dipertimbangkan," ujarnya.
Muhtar menegaskan Pemkab PPU tidak memiliki kendala menjalankan regulasi baru tersebut. Yang menjadi perhatian justru kesiapan calon murid.
"Kita mengikuti aturan. Tinggal orang tua melihat, anaknya sudah siap sekolah tahun ini atau lebih baik tahun depan," ucap dia.
Untuk mengantisipasi lonjakan pendaftar, Disdikpora tetap menggunakan jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Jika kuota di satu sekolah telah terpenuhi, calon murid akan bersaing berdasarkan ketentuan jalur yang dipilih atau diarahkan ke sekolah terdekat yang masih memiliki daya tampung.
"Sudah ada zonanya dan masing-masing jalur punya porsi. Kalau sekolah yang dituju penuh, nanti akan melihat sekolah terdekat yang masih tersedia," katanya.
Pendaftaran SPMB gelombang pertama dijadwalkan berlangsung pada 21-24 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 27 Juni. Selanjutnya gelombang kedua dibuka pada 29 Juni-1 Juli 2026 dan diumumkan pada 4 Juli 2026.
Adapun daftar ulang dilaksanakan pada 6-8 Juli 2026, sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran baru dimulai pada 16 Juli 2026. Jadwal tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan yang melaksanakan SPMB di Kabupaten PPU.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Muhtar. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Anak usia enam tahun kini bisa mendaftar SD melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan siap menjalankan aturan tersebut, tetapi keputusan tetap harus mempertimbangkan kesiapan anak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Muhtar, mengatakan ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Dalam aturan tersebut, calon murid SD diprioritaskan berusia tujuh tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Anak yang telah berusia paling rendah enam tahun juga diperbolehkan mendaftar.
"Kalau standar memang tujuh tahun. Usia enam tahun bisa mendaftar, tetapi tetap harus dilihat kesiapan anaknya," kata Muhtar, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai usia bukan satu-satunya ukuran. Kemampuan mengikuti pembelajaran, kemandirian, hingga kesiapan mental menjadi bahan pertimbangan sebelum anak masuk SD.
"Kalau enam tahun itu masih harus dibicarakan lagi. Apakah anak ini mampu dan sanggup mengikuti proses belajar. Biasanya usia enam setengah tahun lebih siap, sedangkan yang baru enam tahun masih dipertimbangkan," ujarnya.
Muhtar menegaskan Pemkab PPU tidak memiliki kendala menjalankan regulasi baru tersebut. Yang menjadi perhatian justru kesiapan calon murid.
"Kita mengikuti aturan. Tinggal orang tua melihat, anaknya sudah siap sekolah tahun ini atau lebih baik tahun depan," ucap dia.
Untuk mengantisipasi lonjakan pendaftar, Disdikpora tetap menggunakan jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Jika kuota di satu sekolah telah terpenuhi, calon murid akan bersaing berdasarkan ketentuan jalur yang dipilih atau diarahkan ke sekolah terdekat yang masih memiliki daya tampung.
"Sudah ada zonanya dan masing-masing jalur punya porsi. Kalau sekolah yang dituju penuh, nanti akan melihat sekolah terdekat yang masih tersedia," katanya.
Pendaftaran SPMB gelombang pertama dijadwalkan berlangsung pada 21-24 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 27 Juni. Selanjutnya gelombang kedua dibuka pada 29 Juni-1 Juli 2026 dan diumumkan pada 4 Juli 2026.
Adapun daftar ulang dilaksanakan pada 6-8 Juli 2026, sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran baru dimulai pada 16 Juli 2026. Jadwal tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan yang melaksanakan SPMB di Kabupaten PPU.
(Sf/Lo)