Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan Suharto. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pendaftaran calon jemaah haji (Calhaj) reguler di Kota Balikpapan sudah bisa dilakukan ketika masih berusia 12 tahun akibat daftar tunggu keberangkatan hingga 34 tahun.
Informasi tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Suharto, Sabtu (11/5/2024).
"Karena calon-calon jemaah haji yang mendaftar sejak usia muda akan berangkat ke Mekah pada usia 40-50 tahun," ucap Suharto.
Landasan hukum pendaftaran calon jemaah haji untuk usia minimal 12 tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Aturan itu merupakan perubahan dari PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. "Aturan lama tentang penyelenggaraan haji itu tidak mengatur batas usia minimal pendaftar haji," jelasnya.
Dalam waktu dekat ini, kata dia, Kemenag Balikpapan akan menggelar sosialisasi kepada para pelajar dan orang tua siswa di setiap sekolah.
Namun, kata dia, Kemenang akan lebih dulu meminta izin ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan. "Sosialisasi itu agar mereka berhaji sejak dini. Bahkan di Balikpapan, usia 18 tahun sudah bisa melaksanakan ibadah haji," imbuhnya.
Adapun sekolah yang menjadi sasaran Kemenag Balikpapan mulai jenjang SD, SMP maupun Madrasah Negeri dan Swasta terkait ibadah haji sejak dini.
"Insya Allah kami akan datang ke sekolah untuk mengedukasi, sehingga bisa disampaikan kepada orang tua untuk mendaftarkan haji anak mereka sejak dini," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan Suharto. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pendaftaran calon jemaah haji (Calhaj) reguler di Kota Balikpapan sudah bisa dilakukan ketika masih berusia 12 tahun akibat daftar tunggu keberangkatan hingga 34 tahun.
Informasi tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Suharto, Sabtu (11/5/2024).
"Karena calon-calon jemaah haji yang mendaftar sejak usia muda akan berangkat ke Mekah pada usia 40-50 tahun," ucap Suharto.
Landasan hukum pendaftaran calon jemaah haji untuk usia minimal 12 tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Aturan itu merupakan perubahan dari PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. "Aturan lama tentang penyelenggaraan haji itu tidak mengatur batas usia minimal pendaftar haji," jelasnya.
Dalam waktu dekat ini, kata dia, Kemenag Balikpapan akan menggelar sosialisasi kepada para pelajar dan orang tua siswa di setiap sekolah.
Namun, kata dia, Kemenang akan lebih dulu meminta izin ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan. "Sosialisasi itu agar mereka berhaji sejak dini. Bahkan di Balikpapan, usia 18 tahun sudah bisa melaksanakan ibadah haji," imbuhnya.
Adapun sekolah yang menjadi sasaran Kemenag Balikpapan mulai jenjang SD, SMP maupun Madrasah Negeri dan Swasta terkait ibadah haji sejak dini.
"Insya Allah kami akan datang ke sekolah untuk mengedukasi, sehingga bisa disampaikan kepada orang tua untuk mendaftarkan haji anak mereka sejak dini," tutupnya.
(Sf/By)