Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Agus Dahlan. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Usai meninjau kondisi tiga pelabuhan bersama DPRD PPU, Selasa (18/8/2026), Dinas Perhubungan (Dishub) PPU menjelaskan penanganan Dermaga Speedboat Penajam yang mengalami kerusakan hingga persoalan penggunaan fasilitas oleh perusahaan.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan mengatakan kondisi Dermaga Speedboat Penajam sudah dilaporkan kepada Dishub Provinsi Kalimantan Timur pada 16 Juli 2026. Laporan tersebut sekaligus disertai pengajuan rehabilitasi.
Langkah Dishub itu karena kewenangan Dermaga Speedboat Penajam telah dipindahtangankan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim sejak 7 Januari 2026.
Agus mengatakan pemerintah daerah tetap berkoordinasi dengan provinsi agar kerusakan fasilitas penyeberangan yang digunakan masyarakat tersebut mendapat penanganan.
"Kita sudah laporkan kondisinya dan mengajukan rehabilitasi," ungkap Agus.
Kerusakan dermaga kembali menjadi sorotan setelah seorang pengguna hampir terperosok saat melintas di bagian jembatan dermaga speedboat.
Dalam sidak, DPRD juga menemukan bagian jembatan yang tidak utuh dan tiang penyangga yang mulai keropos.
Di luar kondisi fisik dermaga, ada pula sorotan DPRD menyoal aktivitas penyeberangan oleh karyawan Kideco dan kontribusi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Paser tersebut.
Dishub menjelaskan aktivitas Kideco yang menggunakan jasa speedboat Penajam-Balikpapan untuk mobilitas karyawannya selama ini memberikan kontribusi atas penggunaan fasilitas penyeberangan. Nilainya rata-rata sekitar Rp1 juta per bulan.
"Yang kita lihat jumlah karyawannya, nanti kita sesuaikan dengan yang lalu lalang melalui dermaga speedboat," kata Agus.
Namun, saat ini penarikan kontribusi dihentikan sejak Juni 2026. Sebelumnya, kontribusi tersebut masuk ke pendapatan daerah, tetapi pengelolaan Dermaga Speedboat telah diserahkan kepada Pemprov Kaltim.
Agus mengatakan Dishub PPU masih membahas mekanisme penarikan dengan pemerintah provinsi. Jika kewenangan penarikan berada di provinsi, kontribusi Kideco selanjutnya menjadi kewenangan provinsi.
Sementara di Pelabuhan Chevron yang dikelola PHKT, Dishub menghadapi persoalan berbeda. Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi karyawan dan pekerja perusahaan, tetapi masih digunakan motoris yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas penyeberangan.
Agus mengakui penataan motoris menjadi persoalan tersendiri karena menyangkut mata pencaharian warga.
"Tapi kalau mengacu aturan, kita usahakan semua mengarah ke dermaga speedboat untuk masyarakat umum," ujarnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Agus Dahlan. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Usai meninjau kondisi tiga pelabuhan bersama DPRD PPU, Selasa (18/8/2026), Dinas Perhubungan (Dishub) PPU menjelaskan penanganan Dermaga Speedboat Penajam yang mengalami kerusakan hingga persoalan penggunaan fasilitas oleh perusahaan.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan mengatakan kondisi Dermaga Speedboat Penajam sudah dilaporkan kepada Dishub Provinsi Kalimantan Timur pada 16 Juli 2026. Laporan tersebut sekaligus disertai pengajuan rehabilitasi.
Langkah Dishub itu karena kewenangan Dermaga Speedboat Penajam telah dipindahtangankan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim sejak 7 Januari 2026.
Agus mengatakan pemerintah daerah tetap berkoordinasi dengan provinsi agar kerusakan fasilitas penyeberangan yang digunakan masyarakat tersebut mendapat penanganan.
"Kita sudah laporkan kondisinya dan mengajukan rehabilitasi," ungkap Agus.
Kerusakan dermaga kembali menjadi sorotan setelah seorang pengguna hampir terperosok saat melintas di bagian jembatan dermaga speedboat.
Dalam sidak, DPRD juga menemukan bagian jembatan yang tidak utuh dan tiang penyangga yang mulai keropos.
Di luar kondisi fisik dermaga, ada pula sorotan DPRD menyoal aktivitas penyeberangan oleh karyawan Kideco dan kontribusi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Paser tersebut.
Dishub menjelaskan aktivitas Kideco yang menggunakan jasa speedboat Penajam-Balikpapan untuk mobilitas karyawannya selama ini memberikan kontribusi atas penggunaan fasilitas penyeberangan. Nilainya rata-rata sekitar Rp1 juta per bulan.
"Yang kita lihat jumlah karyawannya, nanti kita sesuaikan dengan yang lalu lalang melalui dermaga speedboat," kata Agus.
Namun, saat ini penarikan kontribusi dihentikan sejak Juni 2026. Sebelumnya, kontribusi tersebut masuk ke pendapatan daerah, tetapi pengelolaan Dermaga Speedboat telah diserahkan kepada Pemprov Kaltim.
Agus mengatakan Dishub PPU masih membahas mekanisme penarikan dengan pemerintah provinsi. Jika kewenangan penarikan berada di provinsi, kontribusi Kideco selanjutnya menjadi kewenangan provinsi.
Sementara di Pelabuhan Chevron yang dikelola PHKT, Dishub menghadapi persoalan berbeda. Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi karyawan dan pekerja perusahaan, tetapi masih digunakan motoris yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas penyeberangan.
Agus mengakui penataan motoris menjadi persoalan tersendiri karena menyangkut mata pencaharian warga.
"Tapi kalau mengacu aturan, kita usahakan semua mengarah ke dermaga speedboat untuk masyarakat umum," ujarnya.
(Sf/Rs)