Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor Polres PPU.(Istimewa)
Penajam - Dugaan keterlibatan oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah Aji Putri Botung (RAPB) saat debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta pada 14 November 2024 lalu masih berlanjut.
Terbaru, Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) memanggil dan memeriksa sembilan saksi terkait permasalahan yang menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Saksi-saksi itu berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tempat tersangka bekerja, yaitu di RAPB Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam.
“Sudah lima hari kita lakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Selain itu kita juga meminta keterangan dari pelapor, terlapor dan ahli pidana dari Samarinda,” ucap Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Selasa (2/12/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang mengikuti kegiatan kampanye tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 huruf f Undang-undang (UU) 20/2023 tentang Netralitas ASN.
Di mana pada UU tersebut telah menjelaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun.
Hari ini, Polres PPU mengirim berkas perkara terkait oknum dokter itu kepada Kejaksaan Negeri untuk ditindaklanjuti kasusnya.
"Hari ini atau 3 Desember 2024, tim penyidik kita melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan negeri,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor Polres PPU.(Istimewa)
Penajam - Dugaan keterlibatan oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah Aji Putri Botung (RAPB) saat debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta pada 14 November 2024 lalu masih berlanjut.
Terbaru, Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) memanggil dan memeriksa sembilan saksi terkait permasalahan yang menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Saksi-saksi itu berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tempat tersangka bekerja, yaitu di RAPB Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam.
“Sudah lima hari kita lakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Selain itu kita juga meminta keterangan dari pelapor, terlapor dan ahli pidana dari Samarinda,” ucap Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, Selasa (2/12/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang mengikuti kegiatan kampanye tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 huruf f Undang-undang (UU) 20/2023 tentang Netralitas ASN.
Di mana pada UU tersebut telah menjelaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun.
Hari ini, Polres PPU mengirim berkas perkara terkait oknum dokter itu kepada Kejaksaan Negeri untuk ditindaklanjuti kasusnya.
"Hari ini atau 3 Desember 2024, tim penyidik kita melimpahkan kasus ini kepada kejaksaan negeri,” tandasnya.
(Sf/By)