Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Usai Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di 147 TPS se-Kalimantan Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menggunakan aplikasi Sirekap untuk mengunggah data terbaru.
Diketahui, aplikasi ini untuk menginput data hasil penghitungan suara di TPS. Yang mana berupa unggahan foto formulir C1 hasil dan C1 hasil salinan, yang merupakan dokumen resmi yang berisi hasil penghitungan suara di TPS.
"Untuk menunggu hasil tingkat kecamatan, akan berlangsung sore ini atau malam karena kami masih menunggu juga aplikasi sirekap untuk bisa kita gunakan," kata Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat saat didatangi di Hotel Harris Samarinda, Kamis (27/6/2024).
Sampai hari ini, kata dia, belum bisa kelihatan di aplikasi Sirekap. Karena para tim juga belum melakukan input. Namun untuk proses rekapitulasi secara manual akan berlangsung hingga besok, Jum'at.
"Untuk prosesi penghitungan sudah selesai dan sekarang tinggal penyelesaian dari administrasi, misalnya tanda tangan saksi, tanda tangan KPPS. Masing-masing TPS terakhir hari ini sudah rekap kecamatan, sampai semalam-malam di tanggal 27 pukul 23.59 WITA," jelasnya.
Untuk kemungkinan perubahan suara, Firman mengatakan bahwa terdapat perubahan suara tidak sah dan sah, keduanya tidak terlalu besar. Menurutnya suara tersebut akan terlihat saat rekapan.
"Misalnya, sebelumnya partai ini dapatnya segini, ternyata begitu menghitung suara tidak ada dalam surat suara yang masuk, kita akan input partai yang diuntungkan dengan temuan itu," tuturnya.
Dia berharap semoga dalam proses tersebut, walaupun masih terkendala dalam input online atau menggunakan Sirekap bisa berjalan dengan sukses.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Usai Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di 147 TPS se-Kalimantan Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menggunakan aplikasi Sirekap untuk mengunggah data terbaru.
Diketahui, aplikasi ini untuk menginput data hasil penghitungan suara di TPS. Yang mana berupa unggahan foto formulir C1 hasil dan C1 hasil salinan, yang merupakan dokumen resmi yang berisi hasil penghitungan suara di TPS.
"Untuk menunggu hasil tingkat kecamatan, akan berlangsung sore ini atau malam karena kami masih menunggu juga aplikasi sirekap untuk bisa kita gunakan," kata Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat saat didatangi di Hotel Harris Samarinda, Kamis (27/6/2024).
Sampai hari ini, kata dia, belum bisa kelihatan di aplikasi Sirekap. Karena para tim juga belum melakukan input. Namun untuk proses rekapitulasi secara manual akan berlangsung hingga besok, Jum'at.
"Untuk prosesi penghitungan sudah selesai dan sekarang tinggal penyelesaian dari administrasi, misalnya tanda tangan saksi, tanda tangan KPPS. Masing-masing TPS terakhir hari ini sudah rekap kecamatan, sampai semalam-malam di tanggal 27 pukul 23.59 WITA," jelasnya.
Untuk kemungkinan perubahan suara, Firman mengatakan bahwa terdapat perubahan suara tidak sah dan sah, keduanya tidak terlalu besar. Menurutnya suara tersebut akan terlihat saat rekapan.
"Misalnya, sebelumnya partai ini dapatnya segini, ternyata begitu menghitung suara tidak ada dalam surat suara yang masuk, kita akan input partai yang diuntungkan dengan temuan itu," tuturnya.
Dia berharap semoga dalam proses tersebut, walaupun masih terkendala dalam input online atau menggunakan Sirekap bisa berjalan dengan sukses.
(Sf/Rs)