Seputar Kaltim

    Usai Lebaran, Penjual Pom Mini di Balikpapan Bakal Ditertibkan 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    13 Maret 2024 pukul 14:15 WITA

    Salah satu penjual Pom Mini yang berada di wilayah Kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Untuk menjaga ketertiban kota, Satpol PP Kota Balikpapan akan melakukan penertiban Pertamini (Pom Mini) diwilayah Balikpapan setelah lebaran Hari Raya Idulfitri 1445 H.

    Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, penertiban dilakukan, karena sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara intensif di lapangan.

    Selain itu, Pemkot Balikpapan juga telah mengeluarkan surat edaran terkait lokasi usaha para penjual bensin eceran, yang telah didistribusikan ke kelurahan dan Aliansi Penjual Eceran Minyak (Apem) Balikpapan.

    "Kami sudah melakukan sosialisasi dan imbauan di lapangan, rencananya setelah lebaran ini kami akan melakukan penertiban Pom Mini," ucap Boedi kepada awak media, Rabu (13/3/2024).

    Dirinya menambahkan, bahwa pembinaan terhadap pemilik bensin eceran juga telah dilakukan, khususnya bagi mereka yang beroperasi di kawasan tertib lalulintas.

    Seperti Jalan Jenderal Sudirman dan sekitaran Jalan Ahmad Yani yang sejatinya dilarang melakukan penjualan bensin eceran.

    "Pembinaan dilakukan mulai dari identifikasi dan pendataan, sekaligus cross-check tingkat kepatuhan terhadap surat edaran walikota," imbuhnya.

    Penelusuran di lapangan dilakukan untuk memahami situasi sesungguhnya dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, terutama terkait keamanan mesin Pom Mini dan kepemilikan Izin Usaha Niaga Umum (INU).

    "Paling lambat setelah Idulfitri, penertiban akan dilakukan. Bagi yang masih bandel, mereka akan dihadapi saat petugas turun kembali," terangnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Usai Lebaran, Penjual Pom Mini di Balikpapan Bakal Ditertibkan 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    13 Maret 2024 pukul 14:15 WITA

    Salah satu penjual Pom Mini yang berada di wilayah Kota Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Untuk menjaga ketertiban kota, Satpol PP Kota Balikpapan akan melakukan penertiban Pertamini (Pom Mini) diwilayah Balikpapan setelah lebaran Hari Raya Idulfitri 1445 H.

    Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, penertiban dilakukan, karena sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara intensif di lapangan.

    Selain itu, Pemkot Balikpapan juga telah mengeluarkan surat edaran terkait lokasi usaha para penjual bensin eceran, yang telah didistribusikan ke kelurahan dan Aliansi Penjual Eceran Minyak (Apem) Balikpapan.

    "Kami sudah melakukan sosialisasi dan imbauan di lapangan, rencananya setelah lebaran ini kami akan melakukan penertiban Pom Mini," ucap Boedi kepada awak media, Rabu (13/3/2024).

    Dirinya menambahkan, bahwa pembinaan terhadap pemilik bensin eceran juga telah dilakukan, khususnya bagi mereka yang beroperasi di kawasan tertib lalulintas.

    Seperti Jalan Jenderal Sudirman dan sekitaran Jalan Ahmad Yani yang sejatinya dilarang melakukan penjualan bensin eceran.

    "Pembinaan dilakukan mulai dari identifikasi dan pendataan, sekaligus cross-check tingkat kepatuhan terhadap surat edaran walikota," imbuhnya.

    Penelusuran di lapangan dilakukan untuk memahami situasi sesungguhnya dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, terutama terkait keamanan mesin Pom Mini dan kepemilikan Izin Usaha Niaga Umum (INU).

    "Paling lambat setelah Idulfitri, penertiban akan dilakukan. Bagi yang masih bandel, mereka akan dihadapi saat petugas turun kembali," terangnya.

    (Sf/Rs)