Seputar Kaltim

    Usai Dirudapaksa, Gadis 16 Tahun Ditinggalkan Sendiri di Tepi Jalan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    27 September 2024 pukul 15:41 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian Muara Jawa. (Dok. Polsek Muara Jawa)

    Tenggarong - Seorang gadis berusia 16 tahhun di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi korban rudapaksa seorang pemuda berusia 23 tahun. Kejadian tersebut terjdi pada Senin (23/9/2024) lalu.

    Mirisnya, usai dirudapaksa di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Samboja, korban kemudian dibawah dan ditinggalkan sendiri di tepi jalan wilayah Manggar, Kota Balikpapan. 

    Ayah korban mengaku dari pengakuan anaknya, saat itu dirinya sedang menonton acara lomba voli yang diselenggarakan di sekolahnya. Tapi sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku mendatangi korban dengan niatan hendak berkenalan. 

    Pelaku kemudian mengajak korban untuk berkeliling, memberikan minum dan membujuk untuk ikut dengannya ke Kecamatan Samboja. Tanpa sadar, korban mengikuti permintaan tersebut.

    "Putri saya ini baru kenal dengan pelaku. Dia diajak kenalan saat nonton perlombaan voli di sekolah. Putri saya sempat diberikan air mineral," katantya, Jumat (27/9/2024).

    Menyadari putrinya tak kunjung pulang hingga pukul 22.00 WITA, ia kemudian mencari dan tidak ditemukan. Dirinya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Jawa.

    "Kok anak saya tidak pulang pulang, saya langsung lapor ke polisi. Tahu kabarnya sekitar jam 11.30 siang, itu (anak) posisi sudah ditinggalkan di pinggir jalan di daerah Manggar itu," ungkapnya.

    Atas kejadian itu, korban mengalami trauma berat akibat perlakuan dari pelaku. "Alhamdulillah fisik tidak ada luka, tidak cacat dan masih didalami pihak terkait, tadi didampingi psikolog juga dan sudah kita periksakan," ujarnya.

    Sementara pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo 81 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 KUHP.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Usai Dirudapaksa, Gadis 16 Tahun Ditinggalkan Sendiri di Tepi Jalan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    27 September 2024 pukul 15:41 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian Muara Jawa. (Dok. Polsek Muara Jawa)

    Tenggarong - Seorang gadis berusia 16 tahhun di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi korban rudapaksa seorang pemuda berusia 23 tahun. Kejadian tersebut terjdi pada Senin (23/9/2024) lalu.

    Mirisnya, usai dirudapaksa di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Samboja, korban kemudian dibawah dan ditinggalkan sendiri di tepi jalan wilayah Manggar, Kota Balikpapan. 

    Ayah korban mengaku dari pengakuan anaknya, saat itu dirinya sedang menonton acara lomba voli yang diselenggarakan di sekolahnya. Tapi sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku mendatangi korban dengan niatan hendak berkenalan. 

    Pelaku kemudian mengajak korban untuk berkeliling, memberikan minum dan membujuk untuk ikut dengannya ke Kecamatan Samboja. Tanpa sadar, korban mengikuti permintaan tersebut.

    "Putri saya ini baru kenal dengan pelaku. Dia diajak kenalan saat nonton perlombaan voli di sekolah. Putri saya sempat diberikan air mineral," katantya, Jumat (27/9/2024).

    Menyadari putrinya tak kunjung pulang hingga pukul 22.00 WITA, ia kemudian mencari dan tidak ditemukan. Dirinya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Jawa.

    "Kok anak saya tidak pulang pulang, saya langsung lapor ke polisi. Tahu kabarnya sekitar jam 11.30 siang, itu (anak) posisi sudah ditinggalkan di pinggir jalan di daerah Manggar itu," ungkapnya.

    Atas kejadian itu, korban mengalami trauma berat akibat perlakuan dari pelaku. "Alhamdulillah fisik tidak ada luka, tidak cacat dan masih didalami pihak terkait, tadi didampingi psikolog juga dan sudah kita periksakan," ujarnya.

    Sementara pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo 81 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 KUHP.

    (Sf/By)