Seputar Kaltim

    Usai Diprotes, Pemerintah Kembali Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    05 Februari 2025 pukul 15:08 WITA

    Ilustrasi. (Pinterest)

    Tenggarong - Pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg setelah sebelumnya dilarang sejak 1 Februari 2025. Sebab, keputusan ini sebenarnya memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama bagi yang terdampak oleh kebijakan sebelumnya.

    Pengecer gas melon, Lisa mengaku lega dengan kebijakan baru bahwa pengecer dapat menjual LPG 3 Kg. “Kalau tidak bisa jual lagi, kami mau makan apa, kami juga bisanya diantarkan 40 tabung, itupun satu minggu sekali. Sekali jual langsung habis gak sampai sehari,” kata Lisa, Rabu (5/2/2025).

    Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru, dirinya masih belum sepenuhnya mengetahui tentang sistem baru yang akan diterapkan. “Ada sistem baru semoga tidak susah mengurusnya, kami minta untuk pemerintah menginformasikan ke seluruh pengecer di Tenggarong terkait dengan sistem baru itu,” ujarnya. 

    Kebijakan ini juga ditanggapi konsumen yang juga sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tenggarong, Rika.

    Ia mengungkapkan, perubahan aturan ini memberi harapan besar untuk pelanggan. Sebab, jika harus mengantri di pangkalan pasti akan membutuhkan waktu yang lama, pekerjaan pun akan terbengkalai ditambah dengan melengkapi data diri seperti KTP dan lainnya. 

    “Selama pengecer tak boleh jual LPG 3 Kg saya kesulitan cari gas. Saya jualan dari pagi sampai sore, tidak mungkin di tinggalkan hanya untuk ngantri di pangkalan,” ungkapnya. 

    Sebelumnya, kebijakan ini diambil pemerintah dengan bertujuan untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg hanya melalui jalur resmi, yaitu Pertamina, Agen, dan Pangkalan.

    Pembelian di pangkalan akan dibatasi, yaitu satu tabung per hari untuk rumah tangga dan dua tabung kepada UMKM, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Dengan kembalinya pengecer diizinkan untuk beroperasi, mereka akan berfungsi sebagai sub-pangkalan, guna menjaga agar harga tetap terkontrol.

    "Kami harap kebijakan ini bukan sekadar perubahan aturan, tetapi benar-benar solusi supaya gas melon tetap mudah diakses dengan harga wajar," tutupnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Usai Diprotes, Pemerintah Kembali Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    05 Februari 2025 pukul 15:08 WITA

    Ilustrasi. (Pinterest)

    Tenggarong - Pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kg setelah sebelumnya dilarang sejak 1 Februari 2025. Sebab, keputusan ini sebenarnya memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama bagi yang terdampak oleh kebijakan sebelumnya.

    Pengecer gas melon, Lisa mengaku lega dengan kebijakan baru bahwa pengecer dapat menjual LPG 3 Kg. “Kalau tidak bisa jual lagi, kami mau makan apa, kami juga bisanya diantarkan 40 tabung, itupun satu minggu sekali. Sekali jual langsung habis gak sampai sehari,” kata Lisa, Rabu (5/2/2025).

    Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru, dirinya masih belum sepenuhnya mengetahui tentang sistem baru yang akan diterapkan. “Ada sistem baru semoga tidak susah mengurusnya, kami minta untuk pemerintah menginformasikan ke seluruh pengecer di Tenggarong terkait dengan sistem baru itu,” ujarnya. 

    Kebijakan ini juga ditanggapi konsumen yang juga sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tenggarong, Rika.

    Ia mengungkapkan, perubahan aturan ini memberi harapan besar untuk pelanggan. Sebab, jika harus mengantri di pangkalan pasti akan membutuhkan waktu yang lama, pekerjaan pun akan terbengkalai ditambah dengan melengkapi data diri seperti KTP dan lainnya. 

    “Selama pengecer tak boleh jual LPG 3 Kg saya kesulitan cari gas. Saya jualan dari pagi sampai sore, tidak mungkin di tinggalkan hanya untuk ngantri di pangkalan,” ungkapnya. 

    Sebelumnya, kebijakan ini diambil pemerintah dengan bertujuan untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg hanya melalui jalur resmi, yaitu Pertamina, Agen, dan Pangkalan.

    Pembelian di pangkalan akan dibatasi, yaitu satu tabung per hari untuk rumah tangga dan dua tabung kepada UMKM, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Dengan kembalinya pengecer diizinkan untuk beroperasi, mereka akan berfungsi sebagai sub-pangkalan, guna menjaga agar harga tetap terkontrol.

    "Kami harap kebijakan ini bukan sekadar perubahan aturan, tetapi benar-benar solusi supaya gas melon tetap mudah diakses dengan harga wajar," tutupnya.

    (Sf/By)