Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelatihan barista Disporapar Paser. (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Pertumbuhan usaha kedai kopi dan kafe di Kabupaten Paser yang kian masif mulai memicu tingginya kebutuhan tenaga kerja terampil di sektor kuliner.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk menggelar sertifikasi kompetensi bagi para peracik kopi lokal guna memenuhi standar industri.
Langkah pengujian kompetensi tersebut menyasar generasi muda di Paser agar keahlian mereka tidak sekadar didasari pengalaman otodidak, melainkan diakui secara profesional oleh lembaga sertifikasi nasional.
Dalam program yang digelar di Ballroom Knufa Coffee tersebut, tercatat 60 orang mendaftar untuk ikut serta. Namun, akibat keterbatasan kuota anggaran dan fasilitas pelatihan, hanya 30 peserta yang berhasil lolos seleksi.
"Pelatihan ini digelar untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja khususnya angkringan atau kafe," kata Kepala Disporapar Paser, Kurniawan, Rabu (21/10/2026).
Selama tiga hari pelaksanaan, para peserta mendapatkan pendampingan materi teknis meracik kopi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Parsi. Rangkaian kegiatan kemudian diakhiri dengan uji asesmen ketat pada hari terakhir untuk menentukan kelayakan penerimaan sertifikat.
Langkah uji sertifikasi itu diambil untuk merespons cepat fenomena maraknya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis warung kopi, angkringan modern, hingga kafe yang kini menjamur di kawasan perkotaan Paser.
Kurniawan menilai, geliat industri kopi tidak boleh hanya berhenti sebagai tren gaya hidup anak muda. Ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang paham standar industri menjadi syarat mutlak agar ekosistem bisnis berkesinambungan.
"Melihat perkembangan UMKM seperti angkringan dan kafe, pelatihan barista dinilai perlu untuk meningkatkan SDM," tambahnya.
Selain itu, legalitas kompetensi berupa sertifikat resmi dipandang penting untuk menaikkan posisi tawar para pekerja lokal. Tanpa lisensi yang terukur, para barista daerah dinilai sulit bersaing jika industri kopi di Paser semakin modern dan kompetitif.
Para peracik kopi yang sebelumnya belajar secara mandiri kini didorong untuk memahami standar keamanan pangan, konsistensi rasa hingga etika pelayanan profesional di industri retail makanan dan minuman.
Pemerintah daerah berharap ketersediaan barista tersertifikasi mampu mendongkrak mutu pelayanan usaha kuliner lokal, sekaligus menekan angka pengangguran terbuka di kalangan usia produktif.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelatihan barista Disporapar Paser. (Foto: Padliannor)
Tana Paser - Pertumbuhan usaha kedai kopi dan kafe di Kabupaten Paser yang kian masif mulai memicu tingginya kebutuhan tenaga kerja terampil di sektor kuliner.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk menggelar sertifikasi kompetensi bagi para peracik kopi lokal guna memenuhi standar industri.
Langkah pengujian kompetensi tersebut menyasar generasi muda di Paser agar keahlian mereka tidak sekadar didasari pengalaman otodidak, melainkan diakui secara profesional oleh lembaga sertifikasi nasional.
Dalam program yang digelar di Ballroom Knufa Coffee tersebut, tercatat 60 orang mendaftar untuk ikut serta. Namun, akibat keterbatasan kuota anggaran dan fasilitas pelatihan, hanya 30 peserta yang berhasil lolos seleksi.
"Pelatihan ini digelar untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja khususnya angkringan atau kafe," kata Kepala Disporapar Paser, Kurniawan, Rabu (21/10/2026).
Selama tiga hari pelaksanaan, para peserta mendapatkan pendampingan materi teknis meracik kopi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Parsi. Rangkaian kegiatan kemudian diakhiri dengan uji asesmen ketat pada hari terakhir untuk menentukan kelayakan penerimaan sertifikat.
Langkah uji sertifikasi itu diambil untuk merespons cepat fenomena maraknya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis warung kopi, angkringan modern, hingga kafe yang kini menjamur di kawasan perkotaan Paser.
Kurniawan menilai, geliat industri kopi tidak boleh hanya berhenti sebagai tren gaya hidup anak muda. Ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang paham standar industri menjadi syarat mutlak agar ekosistem bisnis berkesinambungan.
"Melihat perkembangan UMKM seperti angkringan dan kafe, pelatihan barista dinilai perlu untuk meningkatkan SDM," tambahnya.
Selain itu, legalitas kompetensi berupa sertifikat resmi dipandang penting untuk menaikkan posisi tawar para pekerja lokal. Tanpa lisensi yang terukur, para barista daerah dinilai sulit bersaing jika industri kopi di Paser semakin modern dan kompetitif.
Para peracik kopi yang sebelumnya belajar secara mandiri kini didorong untuk memahami standar keamanan pangan, konsistensi rasa hingga etika pelayanan profesional di industri retail makanan dan minuman.
Pemerintah daerah berharap ketersediaan barista tersertifikasi mampu mendongkrak mutu pelayanan usaha kuliner lokal, sekaligus menekan angka pengangguran terbuka di kalangan usia produktif.
(Sf/Lo)