Usaha Biliar Mulai Marak di PPU, Satpol PP Minta Pengelola Urus Izin

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    26 September 2025 11:29 WIB

    Potret biliar (Dok: freepik)

    Penajam - Keberadaan usaha Biliar di Penajam Paser Utara (PPU) mulai marak bermunculan.

    Satpol PP PPU pun mengingatkan kepada pihak pengelola untuk segera melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Berdasarkan hasil pantauan Satpol PP PPU, masih ditemukan beberapa usaha Biliar yang diduga belum mengurus dan mengantongi izin usaha.

    “Kita menerima laporan bahwa ada usaha Biliar yang diduga tidak memiliki izin, salah satunya di Hotel Al-Banjari,” ucap Sekretaris Satpol PP PPU, Rakhmadi, Jumat (26/9/2025).

    Ia menegaskan izin operasional hotel dan usaha biliar berbeda, sehingga pihak pengelola diminta untuk segera mengurus perizinan melalui sistem OSS, sebelum dilakukan penertiban.

    Langkah ini perlu diambil agar pendapatan dari usaha biliar dapat menyumbang pendapatan retribusi bagi daerah.

    “Kita turut mendampingi teman-teman dari DPMPTSP melakukan perizinan, apalagi ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Usaha Biliar Mulai Marak di PPU, Satpol PP Minta Pengelola Urus Izin

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    26 September 2025 11:29 WIB

    Potret biliar (Dok: freepik)

    Penajam - Keberadaan usaha Biliar di Penajam Paser Utara (PPU) mulai marak bermunculan.

    Satpol PP PPU pun mengingatkan kepada pihak pengelola untuk segera melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Berdasarkan hasil pantauan Satpol PP PPU, masih ditemukan beberapa usaha Biliar yang diduga belum mengurus dan mengantongi izin usaha.

    “Kita menerima laporan bahwa ada usaha Biliar yang diduga tidak memiliki izin, salah satunya di Hotel Al-Banjari,” ucap Sekretaris Satpol PP PPU, Rakhmadi, Jumat (26/9/2025).

    Ia menegaskan izin operasional hotel dan usaha biliar berbeda, sehingga pihak pengelola diminta untuk segera mengurus perizinan melalui sistem OSS, sebelum dilakukan penertiban.

    Langkah ini perlu diambil agar pendapatan dari usaha biliar dapat menyumbang pendapatan retribusi bagi daerah.

    “Kita turut mendampingi teman-teman dari DPMPTSP melakukan perizinan, apalagi ini menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.

    (Sf/Lo)