Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemberian diskon 50 persen untuk mengurus BPHTB ini juga bertujuan untuk meningkatkan PAD. (foto: diskominfosmd)
Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi memberlakukan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen mulai 1–31 Desember 2025. Melalui program diskon akhir tahun, Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak warga memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah di penghujung tahun.
Program diskon mencakup dua kategori transaksi, yaitu jual beli dan non–jual beli (hibah, waris, dan lainnya). Besaran potongan disesuaikan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Cahya menambahkan bahwa program keringanan ini tidak berlaku untuk transaksi penunjukan pembeli dalam lelang pada program PTSL.
Dilansir dari laman diskominfo.samarinda, selain memberikan potongan biaya, program ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor properti yang biasanya meningkat aktivitasnya menjelang akhir tahun. “Kami berharap kebijakan ini tidak hanya membantu warga mengurus legalitas tanah, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal,” jelasnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda menyediakan layanan informasi melalui website resmi, media sosial, dan WhatsApp. Masyarakat dapat mengakses ketentuan lengkap serta melakukan simulasi perhitungan BPHTB sebelum melakukan transaksi.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemberian diskon 50 persen untuk mengurus BPHTB ini juga bertujuan untuk meningkatkan PAD. (foto: diskominfosmd)
Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi memberlakukan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen mulai 1–31 Desember 2025. Melalui program diskon akhir tahun, Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak warga memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah di penghujung tahun.
Program diskon mencakup dua kategori transaksi, yaitu jual beli dan non–jual beli (hibah, waris, dan lainnya). Besaran potongan disesuaikan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Cahya menambahkan bahwa program keringanan ini tidak berlaku untuk transaksi penunjukan pembeli dalam lelang pada program PTSL.
Dilansir dari laman diskominfo.samarinda, selain memberikan potongan biaya, program ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor properti yang biasanya meningkat aktivitasnya menjelang akhir tahun. “Kami berharap kebijakan ini tidak hanya membantu warga mengurus legalitas tanah, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal,” jelasnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda menyediakan layanan informasi melalui website resmi, media sosial, dan WhatsApp. Masyarakat dapat mengakses ketentuan lengkap serta melakukan simulasi perhitungan BPHTB sebelum melakukan transaksi.
(Sf/Mr)