Seputar Kaltim

    UPTD PPA PPU Catat Kenaikan Kesadaran Melapor, 30 Kasus Kekerasan Ditangani

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    27 Juli 2026 pukul 16:51 WITA

    Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menangani 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Juni 2026. Mayoritas laporan merupakan kasus kekerasan terhadap anak.

    Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, mengatakan dari total laporan yang diterima, 21 kasus merupakan kekerasan terhadap anak dan sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara sepanjang 2025, UPTD PPA menangani 76 kasus, terdiri dari 48 kasus kekerasan terhadap anak dan 28 kasus kekerasan terhadap perempuan.

    Menurut Hidayah, meningkatnya laporan yang masuk tidak lepas dari semakin tingginya kesadaran korban maupun keluarga untuk melaporkan kasus kekerasan yang sebelumnya kerap ditutupi karena dianggap sebagai aib.

    "Dulu banyak keluarga memilih menutup-nutupi karena pelakunya justru orang terdekat, baik orang tua tiri, orang tua kandung maupun anggota keluarga lainnya. Sekarang sudah mulai ada keberanian untuk melapor," katanya, Senin (27/7/2026).

    Ia mengatakan, masyarakat juga mulai memahami bahwa pelaku kekerasan harus diproses hukum sehingga tidak lagi dibiarkan mengulangi perbuatannya.

    "Sekarang ada kesadaran bahwa pelaku tidak boleh dibiarkan. Itu yang membuat korban maupun keluarga lebih berani melapor," ujarnya.

    Hidayah menyebut, korban yang sudah dewasa umumnya datang melapor sendiri. Sementara pada kasus yang melibatkan anak, laporan lebih banyak disampaikan oleh orang tua, keluarga maupun warga sekitar.

    Untuk memperluas akses layanan, UPTD PPA terus melakukan sosialisasi ke desa, kelurahan dan sekolah agar masyarakat mengetahui tempat pengaduan apabila mengalami atau mengetahui kasus kekerasan.

    "Kami terus menyampaikan kepada masyarakat bahwa UPTD PPA siap memberikan perlindungan dan pendampingan. Bahkan pada hari libur pun layanan konsultasi dan komunikasi dengan petugas tetap dibuka," jelasnya.

    UPTD PPA PPU memberikan layanan mulai dari penerimaan pengaduan, penjangkauan dan perlindungan korban, pengelolaan kasus, rumah aman, mediasi hingga pendampingan.

    Menurut Hidayah, kasus yang paling banyak ditangani meliputi pelecehan seksual, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, kekerasan fisik maupun psikis, perundungan (bullying), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga penelantaran anak.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    UPTD PPA PPU Catat Kenaikan Kesadaran Melapor, 30 Kasus Kekerasan Ditangani

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    27 Juli 2026 pukul 16:51 WITA

    Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menangani 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Juni 2026. Mayoritas laporan merupakan kasus kekerasan terhadap anak.

    Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, mengatakan dari total laporan yang diterima, 21 kasus merupakan kekerasan terhadap anak dan sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara sepanjang 2025, UPTD PPA menangani 76 kasus, terdiri dari 48 kasus kekerasan terhadap anak dan 28 kasus kekerasan terhadap perempuan.

    Menurut Hidayah, meningkatnya laporan yang masuk tidak lepas dari semakin tingginya kesadaran korban maupun keluarga untuk melaporkan kasus kekerasan yang sebelumnya kerap ditutupi karena dianggap sebagai aib.

    "Dulu banyak keluarga memilih menutup-nutupi karena pelakunya justru orang terdekat, baik orang tua tiri, orang tua kandung maupun anggota keluarga lainnya. Sekarang sudah mulai ada keberanian untuk melapor," katanya, Senin (27/7/2026).

    Ia mengatakan, masyarakat juga mulai memahami bahwa pelaku kekerasan harus diproses hukum sehingga tidak lagi dibiarkan mengulangi perbuatannya.

    "Sekarang ada kesadaran bahwa pelaku tidak boleh dibiarkan. Itu yang membuat korban maupun keluarga lebih berani melapor," ujarnya.

    Hidayah menyebut, korban yang sudah dewasa umumnya datang melapor sendiri. Sementara pada kasus yang melibatkan anak, laporan lebih banyak disampaikan oleh orang tua, keluarga maupun warga sekitar.

    Untuk memperluas akses layanan, UPTD PPA terus melakukan sosialisasi ke desa, kelurahan dan sekolah agar masyarakat mengetahui tempat pengaduan apabila mengalami atau mengetahui kasus kekerasan.

    "Kami terus menyampaikan kepada masyarakat bahwa UPTD PPA siap memberikan perlindungan dan pendampingan. Bahkan pada hari libur pun layanan konsultasi dan komunikasi dengan petugas tetap dibuka," jelasnya.

    UPTD PPA PPU memberikan layanan mulai dari penerimaan pengaduan, penjangkauan dan perlindungan korban, pengelolaan kasus, rumah aman, mediasi hingga pendampingan.

    Menurut Hidayah, kasus yang paling banyak ditangani meliputi pelecehan seksual, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, kekerasan fisik maupun psikis, perundungan (bullying), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga penelantaran anak.

    (Sf/Rs)