Seputar Kaltim

    UPTD PPA PPU Berikan Pendampingan Psikologis dan Bantuan Hukum untuk Korban Kekerasan secara Gratis

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    27 Agustus 2024 pukul 12:07 WITA

    Kantor UPTD PPA PPU.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan pelayanan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban kekerasan tanpa dipungut biaya, alias gratis.

    Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah menyebut korban kekerasan harus mendapatkan perhatian khusus, apalagi ini menyangkut masalah fisik dan psikis korban setelah mengalami kejadian yang tak mengenakan.

    “Tak dipungkiri bahwa korban yang mengalami insiden yang tidak mengenakan bakal mengalami trauma, sehingga kami lakukan pendampingan dari mediasi kesehatan hingga ke ranah hukum,” ucap Hidayah, Selasa (27/8/2024).

    Pendampingan yang dilakukan UPTD PPA PPU mulai dari pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membawa korban ke rumah sakit untuk menemui dokter agar bisa di kontrol kesehatannya.

    Untuk menyembuhkan masalah psikisnya, konselor UPTD PPA bakal mengajak korban kekerasan kepada psikolog dan korban juga ikut didampingi saat menjalani proses persidangan hukum di pengadilan hingga selesai.

    “Mereka tentunya mendapatkan rehabilitas, jelas korban kekerasan ini mengalami trauma tetapi dengan pendampingan yang kami lakukan, setidaknya bisa menumbuhkan kepercayaan diri mereka lagi untuk lebih semangat menjalani hidup, persis seperti sebelum dia mengalami trauma,” jelasnya.

    Hidayah mengaku kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sudah seperti fenomena gunung es. Di mana terdapat banyak kasus kekerasan, tetapi hanya sedikit yang tampak, bahkan sebagian besarnya tenggelam karena tak ditindaklanjuti.

    Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengungkap kasus kekerasan yang saat ini, masih sedikit yang terungkap atau terlaporkan. 

    Mengingat UPTD PPA merupakan wadah yang cocok dan tepat untuk melaporkan dan mencari keadilan apabila terjadi  kekerasan, baik itu dialami perempuan maupun anak-anak.

    “Masih banyak yang beranggapan bahwa setelah mengalami kekerasan dan jika kekerasan itu terungkap dianggap sebagai sebuah aib padahal tidak seperti itu, maka kami gencar sekali melakukan sosialisasi agar mereka lebih berani untuk buka suara,” pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    UPTD PPA PPU Berikan Pendampingan Psikologis dan Bantuan Hukum untuk Korban Kekerasan secara Gratis

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    27 Agustus 2024 pukul 12:07 WITA

    Kantor UPTD PPA PPU.(Foto:Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan pelayanan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban kekerasan tanpa dipungut biaya, alias gratis.

    Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah menyebut korban kekerasan harus mendapatkan perhatian khusus, apalagi ini menyangkut masalah fisik dan psikis korban setelah mengalami kejadian yang tak mengenakan.

    “Tak dipungkiri bahwa korban yang mengalami insiden yang tidak mengenakan bakal mengalami trauma, sehingga kami lakukan pendampingan dari mediasi kesehatan hingga ke ranah hukum,” ucap Hidayah, Selasa (27/8/2024).

    Pendampingan yang dilakukan UPTD PPA PPU mulai dari pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membawa korban ke rumah sakit untuk menemui dokter agar bisa di kontrol kesehatannya.

    Untuk menyembuhkan masalah psikisnya, konselor UPTD PPA bakal mengajak korban kekerasan kepada psikolog dan korban juga ikut didampingi saat menjalani proses persidangan hukum di pengadilan hingga selesai.

    “Mereka tentunya mendapatkan rehabilitas, jelas korban kekerasan ini mengalami trauma tetapi dengan pendampingan yang kami lakukan, setidaknya bisa menumbuhkan kepercayaan diri mereka lagi untuk lebih semangat menjalani hidup, persis seperti sebelum dia mengalami trauma,” jelasnya.

    Hidayah mengaku kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sudah seperti fenomena gunung es. Di mana terdapat banyak kasus kekerasan, tetapi hanya sedikit yang tampak, bahkan sebagian besarnya tenggelam karena tak ditindaklanjuti.

    Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengungkap kasus kekerasan yang saat ini, masih sedikit yang terungkap atau terlaporkan. 

    Mengingat UPTD PPA merupakan wadah yang cocok dan tepat untuk melaporkan dan mencari keadilan apabila terjadi  kekerasan, baik itu dialami perempuan maupun anak-anak.

    “Masih banyak yang beranggapan bahwa setelah mengalami kekerasan dan jika kekerasan itu terungkap dianggap sebagai sebuah aib padahal tidak seperti itu, maka kami gencar sekali melakukan sosialisasi agar mereka lebih berani untuk buka suara,” pungkasnya.

    (Sf/By)