Seputar Kaltim

    Upayakan Peningkatan Pelayanan Masyarakat, KPU Paser Laksanakan FKP Penyusunan Standar Pelayanan

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    12 November 2025 pukul 21:34 WITA

    Foto Kegiatan Forum Konsultasi Publik KPU Kabupaten Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait dengan penyusunan standar pelayanan KPU Kabupaten Paser pada Rabu (12/11/2025) hari ini.

    Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosyidi menyebut selaku penyelenggara pemilu, pihaknya memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan publik seperti kebutuhan data ataupun dokumen bagi masyarakat yang membutuhkan data pada tahapan pemilu yang telah dilaksanakan.

    "Kami tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat apabila memiliki kebutuhan terkait dokumen hasil data dan dokumen pasca pemilu yang telah dilaksanakan sebelumnya," kata Ahyar, Rabu (12/11/2025).

    Meskipun demikian mekanisme dalam pemberian layanan berupa data yang akan diberikan kepada masyarakat tetap harus memperhatikan kerahasiaan data yang bersifat pribadi seperti identitas.

    "Kerahasiaan data pribadi seperti identitas tetap akan dirahasiakan. Apabila memang dibutuhkan maka kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu karena tidak dapat dikonsumsi secara umum," tambahnya.

    Selain itu, hasil dalam pertemuan tersebut akan disatukan dalam satu notulensi dan dijadikan bahan guna melakukan evaluasi dalam pelayanan KPU kepada masyarakat.

    "Semua saran dan masukan hari ini akan dijadikan satu notulensi dalam berita acara dan ditandatangani oleh peserta yang hadir untuk diteruskan sebagai evaluasi pelayanan di lingkungan KPU Paser," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Upayakan Peningkatan Pelayanan Masyarakat, KPU Paser Laksanakan FKP Penyusunan Standar Pelayanan

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    12 November 2025 pukul 21:34 WITA

    Foto Kegiatan Forum Konsultasi Publik KPU Kabupaten Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait dengan penyusunan standar pelayanan KPU Kabupaten Paser pada Rabu (12/11/2025) hari ini.

    Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosyidi menyebut selaku penyelenggara pemilu, pihaknya memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan publik seperti kebutuhan data ataupun dokumen bagi masyarakat yang membutuhkan data pada tahapan pemilu yang telah dilaksanakan.

    "Kami tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat apabila memiliki kebutuhan terkait dokumen hasil data dan dokumen pasca pemilu yang telah dilaksanakan sebelumnya," kata Ahyar, Rabu (12/11/2025).

    Meskipun demikian mekanisme dalam pemberian layanan berupa data yang akan diberikan kepada masyarakat tetap harus memperhatikan kerahasiaan data yang bersifat pribadi seperti identitas.

    "Kerahasiaan data pribadi seperti identitas tetap akan dirahasiakan. Apabila memang dibutuhkan maka kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu karena tidak dapat dikonsumsi secara umum," tambahnya.

    Selain itu, hasil dalam pertemuan tersebut akan disatukan dalam satu notulensi dan dijadikan bahan guna melakukan evaluasi dalam pelayanan KPU kepada masyarakat.

    "Semua saran dan masukan hari ini akan dijadikan satu notulensi dalam berita acara dan ditandatangani oleh peserta yang hadir untuk diteruskan sebagai evaluasi pelayanan di lingkungan KPU Paser," tutupnya.

    (Sf/Rs)