Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Abdu Safa Muha. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang Naik 6,5 Persen pada Rabu (11/12/2024), dari sebelumnya Rp3.549.307,67, menjadi Rp3.780.012,66.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, kenaikan tersebut sudah disepakati bersama dengan Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang hari ini.
“Besaran tersebut naik Rp230.704,99 dari UMK 2024,” ungkapnya kepada wartawan Seputarfakta.com, Rabu (11/12/2024) sore.
Pada pertemuan tersebut, Depeko juga menetapkan terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). UMSK industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen naik 5,75 persen atau sekitar Rp Rp217.350,73 sehingga menjadi Rp3.997.363,39.
“Kemudian UMSK pertambangan gas alam dan jasa penunjang naik 4 persen, kenaikannya Rp190.390,11 menjadi Rp4.950.142,87,” ucap Abdu Safa.
Ia juga mengatakan bahwa, kenaikan tersebut, akan berlaku mulai Rabu (1/1/2025) mendatang. Hasil kesepatakan tersebut, terlebih dahulu akan diserahkan kepada Wali Kota Bontang untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), agar ditetapkan sebagai UMK Kota Bontang.
“Keputusan ini tentunya menjadi angin segar bagi para pekerja khususnya dibidang sektoral. Karena kenaikan ini baru ada lagi ditahun ini setelah kenaikan terakhir tahun 2018 silam,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Abdu Safa Muha. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang Naik 6,5 Persen pada Rabu (11/12/2024), dari sebelumnya Rp3.549.307,67, menjadi Rp3.780.012,66.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, kenaikan tersebut sudah disepakati bersama dengan Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang hari ini.
“Besaran tersebut naik Rp230.704,99 dari UMK 2024,” ungkapnya kepada wartawan Seputarfakta.com, Rabu (11/12/2024) sore.
Pada pertemuan tersebut, Depeko juga menetapkan terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). UMSK industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen naik 5,75 persen atau sekitar Rp Rp217.350,73 sehingga menjadi Rp3.997.363,39.
“Kemudian UMSK pertambangan gas alam dan jasa penunjang naik 4 persen, kenaikannya Rp190.390,11 menjadi Rp4.950.142,87,” ucap Abdu Safa.
Ia juga mengatakan bahwa, kenaikan tersebut, akan berlaku mulai Rabu (1/1/2025) mendatang. Hasil kesepatakan tersebut, terlebih dahulu akan diserahkan kepada Wali Kota Bontang untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), agar ditetapkan sebagai UMK Kota Bontang.
“Keputusan ini tentunya menjadi angin segar bagi para pekerja khususnya dibidang sektoral. Karena kenaikan ini baru ada lagi ditahun ini setelah kenaikan terakhir tahun 2018 silam,” pungkasnya.
(Sf/Rs)