Untuk Tangani Anak Jualan hingga Larut Malam di Sangatta, DP3A Kutim Tunggu Perda KLA

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    31 Januari 2026 01:20 WIB

    Kepala DP3A Kutim, Idham Chalid. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Fenomena anak-anak yang berjualan hingga larut malam di wilayah Sangatta menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim). Bahkan, di sejumlah titik masih ditemukan anak yang berjualan hingga pukul 24.00 WITA.

    Kepala DP3A Kutim, Idham Chalid, menyampaikan kondisi tersebut perlu ditangani bersama oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA) nantinya akan menjadi dasar hukum untuk memperkuat kerja sama lintas sektor.

    “Dengan adanya Perda ini, penanganan masalah anak bisa dilakukan bersama-sama. Misalnya anak yang berjualan, itu juga menjadi ranah Dinas Sosial,” ujar Idham.

    Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas bagi orang tua atau pihak yang diduga melibatkan anak dalam kegiatan ekonomi. Yang ada baru sebatas sanksi sosial.

    “Kalau sanksi secara aturan memang belum ada. Nanti ke depan, dengan Perda ini, akan lebih jelas bagaimana penanganannya,” tambahnya.

    Idham menegaskan, persoalan anak jalanan dan anak yang berjualan di luar jam belajar tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja. DP3A berfokus pada pendampingan anak, sementara Dinas Sosial menangani masalah sosial dan Satpol PP bertugas di lapangan.

    “Ini harus lintas sektor, tidak bisa DP3A sendiri,” tegasnya.

    Ia juga menilai aktivitas anak-anak yang berjualan tersebut perlu dikaji lebih dalam karena diduga terorganisir, meski tidak ada pihak yang mengaku menyuruh.

    “Kalau ditanya siapa yang menyuruh, pasti tidak ada yang mengaku. Tapi dari pola di lapangan terlihat terorganisir. Ini yang harus kita pecahkan bersama,” katanya.

    Menurut Idham, pemerintah daerah telah menyediakan pendidikan gratis bagi anak-anak, termasuk seragam sekolah. Namun, sebagian anak masih memilih berjualan karena alasan ekonomi.

    “Kadang kita tawari untuk disekolahkan, semuanya gratis. Tapi mereka tidak mau karena sudah terbiasa mendapatkan uang dari kegiatan itu,” jelasnya.

    Ke depan, DP3A Kutim akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan penanganan dan sosialisasi. Ia menambahkan, Perda KLA juga memuat pasal tentang penanganan anak yang dieksploitasi untuk kegiatan ekonomi.

    “Ada pasal yang mengatur soal anak yang dieksploitasi untuk kegiatan ekonomi. Ini penting sebagai dasar hukum agar penanganannya lebih jelas,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Untuk Tangani Anak Jualan hingga Larut Malam di Sangatta, DP3A Kutim Tunggu Perda KLA

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    31 Januari 2026 01:20 WIB

    Kepala DP3A Kutim, Idham Chalid. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Fenomena anak-anak yang berjualan hingga larut malam di wilayah Sangatta menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim). Bahkan, di sejumlah titik masih ditemukan anak yang berjualan hingga pukul 24.00 WITA.

    Kepala DP3A Kutim, Idham Chalid, menyampaikan kondisi tersebut perlu ditangani bersama oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA) nantinya akan menjadi dasar hukum untuk memperkuat kerja sama lintas sektor.

    “Dengan adanya Perda ini, penanganan masalah anak bisa dilakukan bersama-sama. Misalnya anak yang berjualan, itu juga menjadi ranah Dinas Sosial,” ujar Idham.

    Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas bagi orang tua atau pihak yang diduga melibatkan anak dalam kegiatan ekonomi. Yang ada baru sebatas sanksi sosial.

    “Kalau sanksi secara aturan memang belum ada. Nanti ke depan, dengan Perda ini, akan lebih jelas bagaimana penanganannya,” tambahnya.

    Idham menegaskan, persoalan anak jalanan dan anak yang berjualan di luar jam belajar tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja. DP3A berfokus pada pendampingan anak, sementara Dinas Sosial menangani masalah sosial dan Satpol PP bertugas di lapangan.

    “Ini harus lintas sektor, tidak bisa DP3A sendiri,” tegasnya.

    Ia juga menilai aktivitas anak-anak yang berjualan tersebut perlu dikaji lebih dalam karena diduga terorganisir, meski tidak ada pihak yang mengaku menyuruh.

    “Kalau ditanya siapa yang menyuruh, pasti tidak ada yang mengaku. Tapi dari pola di lapangan terlihat terorganisir. Ini yang harus kita pecahkan bersama,” katanya.

    Menurut Idham, pemerintah daerah telah menyediakan pendidikan gratis bagi anak-anak, termasuk seragam sekolah. Namun, sebagian anak masih memilih berjualan karena alasan ekonomi.

    “Kadang kita tawari untuk disekolahkan, semuanya gratis. Tapi mereka tidak mau karena sudah terbiasa mendapatkan uang dari kegiatan itu,” jelasnya.

    Ke depan, DP3A Kutim akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan penanganan dan sosialisasi. Ia menambahkan, Perda KLA juga memuat pasal tentang penanganan anak yang dieksploitasi untuk kegiatan ekonomi.

    “Ada pasal yang mengatur soal anak yang dieksploitasi untuk kegiatan ekonomi. Ini penting sebagai dasar hukum agar penanganannya lebih jelas,” tutupnya.

    (Sf/Rs)