Untuk Lindungi Tenaga Kerja Rentan, Pemkab Kutim Siapkan Rp150 Ribu per Orang

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    05 Mei 2025 07:06 WIB

    Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi. (foto-Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja rentan melalui program asuransi tenaga kerja.

    Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berencana mengalokasikan dana sebesar Rp150.000 per orang untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

    Dalam keterangannya, Mahyunadi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pekerja rentan adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap seperti buruh harian lepas, pengemudi ojek online serta pedagang kaki lima.

    “Mereka orang-orang yang tidak punya gaji tetap bulanan,” kata Mahyunadi.

    Namun, Mahyunadi menegaskan bahwa pembayaran premi tidak boleh dilakukan sebelum peserta memiliki kartu fisik sebagai bukti keikutsertaan. hal ini tidak boleh hanya mengandalkan integrasi data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) semata.

    “Saya tidak mau kalau hanya berdasarkan KTP. Harus ada kartu fisik. Karena kalau dia meninggal, keluarganya bisa tahu dan klaim. Jangan sampai hanya dia sendiri yang tahu dia punya asuransi,” ujarnya.

    Mahyunadi menyebutkan, manfaat yang diterima peserta asuransi sangat besar, yakni santunan sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal dunia, baik karena sakit maupun kecelakaan kerja. Oleh karena itu, ia menginginkan ada bukti nyata kepesertaan yang bisa langsung dikenali oleh keluarga saat terjadi hal yang tidak diinginkan.

    Ia juga mengingatkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kutim agar tidak melakukan pembayaran premi sebelum kartu fisik peserta diterbitkan dan diterima oleh masing-masing pekerja.

    “Bayar premi berdasarkan kartu yang ada, bukan berdasarkan KTP. Kalau enggak ada kartunya, jangan dibayar,” tegas Mahyunadi.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Untuk Lindungi Tenaga Kerja Rentan, Pemkab Kutim Siapkan Rp150 Ribu per Orang

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    05 Mei 2025 07:06 WIB

    Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi. (foto-Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja rentan melalui program asuransi tenaga kerja.

    Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berencana mengalokasikan dana sebesar Rp150.000 per orang untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

    Dalam keterangannya, Mahyunadi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pekerja rentan adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap seperti buruh harian lepas, pengemudi ojek online serta pedagang kaki lima.

    “Mereka orang-orang yang tidak punya gaji tetap bulanan,” kata Mahyunadi.

    Namun, Mahyunadi menegaskan bahwa pembayaran premi tidak boleh dilakukan sebelum peserta memiliki kartu fisik sebagai bukti keikutsertaan. hal ini tidak boleh hanya mengandalkan integrasi data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) semata.

    “Saya tidak mau kalau hanya berdasarkan KTP. Harus ada kartu fisik. Karena kalau dia meninggal, keluarganya bisa tahu dan klaim. Jangan sampai hanya dia sendiri yang tahu dia punya asuransi,” ujarnya.

    Mahyunadi menyebutkan, manfaat yang diterima peserta asuransi sangat besar, yakni santunan sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal dunia, baik karena sakit maupun kecelakaan kerja. Oleh karena itu, ia menginginkan ada bukti nyata kepesertaan yang bisa langsung dikenali oleh keluarga saat terjadi hal yang tidak diinginkan.

    Ia juga mengingatkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kutim agar tidak melakukan pembayaran premi sebelum kartu fisik peserta diterbitkan dan diterima oleh masing-masing pekerja.

    “Bayar premi berdasarkan kartu yang ada, bukan berdasarkan KTP. Kalau enggak ada kartunya, jangan dibayar,” tegas Mahyunadi.

    (Sf/Rs)