Seputar Kaltim

    Untk Tangani Anak Jalanan, Dinsos Samarinda Fokus pada Pembinaan Berkelanjutan

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    19 Juli 2026 pukul 13:03 WITA

    Kepala Dinas Sosial Kota Samarinda, Mochammad Arif Surochman. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda -  Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda terus memperkuat penanganan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) melalui rehabilitasi sosial pascapenertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

    Penanganan dilakukan secara bertahap, mulai dari asesmen hingga pembinaan lanjutan di panti sosial milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang membutuhkan pendampingan lebih intensif.

    Kepala Dinas Sosial Kota Samarinda Mochammad Arif Surochman menjelaskan, Dinsos memiliki peran pada tahap rehabilitasi sosial setelah Satpol PP melakukan penjangkauan atau penertiban terhadap anjal dan gepeng yang beraktivitas di ruang publik.

    "Untuk anjal, gepeng seperti itu, Satpol PP melakukan penjangkauan atau penertiban. Setelah itu mereka diantar ke Dinas Sosial dan kami melakukan rehabilitasi sosial," ujar Arif, Selasa (14/7/2026).

    Arif mengatakan setiap PMKS yang masuk akan melalui proses asesmen terlebih dahulu untuk mengetahui kebutuhan penanganan masing-masing. 

    Hasil asesmen tersebut menjadi dasar apakah yang bersangkutan dapat dipulangkan kepada keluarga atau memerlukan pembinaan lanjutan di panti sosial.

    "Ada yang langsung kita tangani, ada juga yang memang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Kalau memang perlu pembinaan lanjutan, kita serahkan ke panti sosial yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," jelasnya.

    Menurutnya, koordinasi antara Dinsos Kota Samarinda dengan UPTD panti milik Dinas Sosial Provinsi Kaltim terus dilakukan agar proses rehabilitasi berjalan optimal. 

    Dukungan pemerintah provinsi dinilai penting karena pembinaan di panti merupakan kewenangan provinsi.

    Meski demikian, Arif mengakui penanganan anjal dan gepeng masih menghadapi tantangan. Tidak sedikit warga binaan yang kembali turun ke jalan setelah menyelesaikan masa rehabilitasi.

    "Ada yang kita pulangkan, ada juga yang setelah selesai rehabilitasi kembali lagi ke jalan. Itu memang kembali kepada yang bersangkutan. Tetapi kami terus berupaya melakukan penanganan dan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah provinsi," ungkapnya.

    Ia menegaskan, penanganan PMKS tidak berhenti pada penertiban semata, melainkan membutuhkan pembinaan berkelanjutan serta dukungan lintas instansi agar mereka dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.

    Melalui sinergi antara Satpol PP, Dinas Sosial Kota Samarinda, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah berharap penanganan anjal dan gepeng tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu memberikan solusi jangka panjang terhadap persoalan sosial di Kota Tepian.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Untk Tangani Anak Jalanan, Dinsos Samarinda Fokus pada Pembinaan Berkelanjutan

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    19 Juli 2026 pukul 13:03 WITA

    Kepala Dinas Sosial Kota Samarinda, Mochammad Arif Surochman. (Foto: Arsensia Serlyani/ seputarfakta.com)

    Samarinda -  Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda terus memperkuat penanganan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng) melalui rehabilitasi sosial pascapenertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

    Penanganan dilakukan secara bertahap, mulai dari asesmen hingga pembinaan lanjutan di panti sosial milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang membutuhkan pendampingan lebih intensif.

    Kepala Dinas Sosial Kota Samarinda Mochammad Arif Surochman menjelaskan, Dinsos memiliki peran pada tahap rehabilitasi sosial setelah Satpol PP melakukan penjangkauan atau penertiban terhadap anjal dan gepeng yang beraktivitas di ruang publik.

    "Untuk anjal, gepeng seperti itu, Satpol PP melakukan penjangkauan atau penertiban. Setelah itu mereka diantar ke Dinas Sosial dan kami melakukan rehabilitasi sosial," ujar Arif, Selasa (14/7/2026).

    Arif mengatakan setiap PMKS yang masuk akan melalui proses asesmen terlebih dahulu untuk mengetahui kebutuhan penanganan masing-masing. 

    Hasil asesmen tersebut menjadi dasar apakah yang bersangkutan dapat dipulangkan kepada keluarga atau memerlukan pembinaan lanjutan di panti sosial.

    "Ada yang langsung kita tangani, ada juga yang memang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Kalau memang perlu pembinaan lanjutan, kita serahkan ke panti sosial yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," jelasnya.

    Menurutnya, koordinasi antara Dinsos Kota Samarinda dengan UPTD panti milik Dinas Sosial Provinsi Kaltim terus dilakukan agar proses rehabilitasi berjalan optimal. 

    Dukungan pemerintah provinsi dinilai penting karena pembinaan di panti merupakan kewenangan provinsi.

    Meski demikian, Arif mengakui penanganan anjal dan gepeng masih menghadapi tantangan. Tidak sedikit warga binaan yang kembali turun ke jalan setelah menyelesaikan masa rehabilitasi.

    "Ada yang kita pulangkan, ada juga yang setelah selesai rehabilitasi kembali lagi ke jalan. Itu memang kembali kepada yang bersangkutan. Tetapi kami terus berupaya melakukan penanganan dan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah provinsi," ungkapnya.

    Ia menegaskan, penanganan PMKS tidak berhenti pada penertiban semata, melainkan membutuhkan pembinaan berkelanjutan serta dukungan lintas instansi agar mereka dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.

    Melalui sinergi antara Satpol PP, Dinas Sosial Kota Samarinda, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah berharap penanganan anjal dan gepeng tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu memberikan solusi jangka panjang terhadap persoalan sosial di Kota Tepian.

    (Sf/Rs)